Tiara Hasnatul Azmah • Sep 13 2026 • 27 Dilihat

Tenaga kesehatan memiliki tuntutan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu di era saat ini. Bentuk pelayanan yang bermutu dapat diperoleh melalui terselenggaranya praktik kolaborasi antar tenaga kesehatan (Ladyane Cahya Utami, 2018). Kolaborasi yang efektif antar profesi kesehatan ini akan menghasilkan kepuasan pasien yang lebih tinggi, peningkatan hasil perawatan pasien dengan kondisi kronis, penurunan kesalahan medis, menurunnya tingkat kematian pasien rawat inap, mengurangi hospitalisasi, berkurangnya durasi pengobatan serta biaya perawatan (Margon T, 2009).
Pola kerja sama atau kolaborasi antar tenaga kesehatan sangat penting untuk dilakukan, karena masing-masing tenaga kesehatan memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman yang berbeda. Dalam kolaborasi tim kesehatan, bertujuan agar keselamatan untuk pasien. Selain itu, kolaborasi tim kesehatan ini dapat meningkatkan performa diberbagai aspek yang berkaitan dengan sistem pelayanan kesehatan. Semua tenaga kesehatan dituntut untuk memiliki kualifikasi baik pada bidangnya masing-masing sehingga dapat mengurangi faktor kesalahan manusia dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pola kerja sama ini diibaratkan dengan kalimat โSatu Tubuhโ, karena dalam praktiknya diperlukan seluruh tenaga kesehatan untuk berkontribusi mengemban tanggung jawab tiap profesi.
Dalam melakukan pola kerja sama lintas profesi, harus memperhatikan wewenang tiap berprofesi dengan tujuan agar tidak mengambil pekerjaan yang bukan seharusnya dilakukan dan harus mengetahui nilai-nilai yang wajib diterapkan pada saat melakukan kewajiban sebagai tenaga kesehatan yang professional.
Pola kerja sama tim kesehatan adalah kolaborasi hubungan kerja yang memiliki tanggung jawab bersama dengan penyedia layanan kesehatan lain dalam pemberian atau penyediaan asuhan kepada pasien. Kolaborasi tim kesehatan terdiri dari berbagai profesi kesehatan seperti dokter, perawat, psikiater, ahli gizi, farmasi, bidan, pendidik dibidang kesehatan, dan pekerja sosial. Tujuan utama dari kolaborasi tim kesehatan adalah memberikan pelayanan yang tepat, oleh tim kesehatan yang tepat, di waktu yang tepat, serta di tempat yang tepat. Elemen penting dalam kolaborasi tim kesehatan yaitu keterampilan komunikasi yang efektif, saling menghargai, rasa percaya, dan proses pembuatan keputusan (Karina, 2019).
Tenaga medis dan tenaga kesehatan memegang peran krusial dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, baik dalam upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Dalam rangka penjaminan mutu pelayanan kesehatan serta patient safety, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terjadi perubahan dalam mekanisme registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satu perubahan utama adalah pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup sehingga tidak mempersulit tenaga kesehatan dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).
Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam seminar internasional โThe 4th Padjadjaran International Nursing Conference 2014โ mengatakan bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab satu profesi saja. Kolaborasi para profesi kesehatan dari berbagai disiplin ilmu menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu profesi yang mengemban tanggung jawab sebagai mitra dan pemberi asuhan disebut dengan keperawatan.
Berdasarkan Undang-Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dalam melaksanakan praktik keperawatan adalah suatu keharusan guna mewujudkan dan meningkatkan pelayanan keperawatan yang optimal serta meningkatkan derajat kesehatan. Pada penyelenggarakan praktik keperawatan secara bersama-sama/sendiri perawat memiliki tugas yaitu; pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Pada Undang Undang No.38 Tahun 2014 tentang keperawatan juga dijelaskan bahwa disetiap tugas-tugas perawat tersebut memiliki kewenangan masing-masing sesuai daripada tugasnya, sehingga tertulis dengan jelas bagaimana tugas dan kewenangan apa saja yang dimiliki oleh perawat.
Sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dengan berdasarkan pelimpahan wewenang, penugasan dalam keadaan keterbatasan tertentu, penugasan dalam keadaan darurat, ataupun kolaborasi, perawat tidak dapat melakukannya seorang diri, perawat akan berkolaborasi dengan tim medis lain seperti dokter, analis kesehatan, ahli gizi, apoteker, farmasi dan lainnya. Oleh sebab itu, perawat harus mengerti dan memahami manfaat, prinsip dan kaitan kolaborasi dengan patient safety sehingga tujuan asuhan keperawatan terhadap pasien dapat tercapai.
Adapun wewenang dari masing-masing profesi Tenaga Kesehatan sebagai berikut:
Dokter berperan dalam menilai keluhan pasien, menegakkan diagnosis berdasarkan pemeriksaan dan hasil penunjang, serta menentukan rencana penanganan yang sesuai. Selain memberikan pengobatan, dokter juga bertugas memberikan edukasi kesehatan, memantau perkembangan kondisi pasien, dan merujuk ke dokter spesialis bila diperlukan agar pasien mendapatkan perawatan yang optimal.
Perawat memiliki peran penting dalam perawatan sehari-hari pasien, mulai dari memantau tanda vital, membantu pemberian obat, hingga memastikan kenyamanan dan keselamatan pasien selama dirawat. Tenaga kesehatan ini juga berperan sebagai penghubung antara pasien dan dokter serta memberikan edukasi kesehatan agar pasien dan keluarga memahami kondisi serta perawatan yang dijalani.
Bidan berfokus pada pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), khususnya selama masa kehamilan, persalinan, dan nifas. Bidan juga memantau kesehatan ibu dan bayi, memberikan imunisasi dasar, serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, menyusui, dan perencanaan keluarga.
Apoteker bertanggung jawab memastikan obat yang digunakan pasien aman, tepat dosis, dan sesuai dengan kondisi medis. Selain meracik dan mendistribusikan obat, apoteker sebagai tenaga kesehatan juga memberikan penjelasan tentang cara penggunaan obat, kemungkinan efek samping, serta interaksi obat agar pengobatan berjalan efektif dan risiko dapat diminimalkan.
Tenaga laboratorium berperan dalam melakukan pemeriksaan sampel biologis, seperti darah, urine, atau jaringan tubuh, untuk membantu dokter menegakkan diagnosis dan memantau respons pengobatan. Hasil pemeriksaan laboratorium menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan medis dan penentuan terapi lanjutan.
Ahli gizi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam menilai status gizi, menyusun perencanaan makan, serta memberikan edukasi nutrisi. Peran ahli gizi mencakup pencegahan penyakit, penunjang terapi medis, hingga pemulihan kondisi pasien melalui intervensi gizi yang tepat.
Dalam peningkatan kualitas hidup pasien, diperlukan nilai-nilai yang wajib diterapkan oleh seluruh tenaga kesehatan yang juga berhubungan dengan spiritual/keagamaan. Nilai-nilai tersebut dikenal dengan penerapan sikap Caring.
Caring adalah esensi dari praktik keperawatan profesional. Caring merupakan sikap ber-empati, ber-simpati, penuh kasih sayang dan tolong menolong. Namun, banyak praktik keperawatan di Indonesia masih berfokus pada tugas atau task oriented dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai perawatan transpersonal yang dikembangkan oleh Jean Watson. Kesehatan yang berkualitas harus memenuhi tujuh dimensi yaitu, efektivitas, keamanan, patient-centeredness, ketepatan waktu, kesetaraan, integrasi layanan, dan efisiensi. Dalam hal ini, perawat sebagai frontliner memegang peran sentral dalam menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan praktik (ICN, 2020). Dalam penerapan sikap Caring, tidak hanya mempercepat penyembuhan pasien (Wei et al., 2019), tetapi juga menjadi fondasi kolaborasi interprofesional dalam tim kesehatan.
Interprofesional Education (IPE) dan Interprofesional Collaboration (IPC) merupakan fondasi utama pada pola kerja sama lintas profesi. Interprofessional Education (IPE) merupakan proses pembelajaran yang melibatkan mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu kesehatan untuk belajar bersama, dari, dan tentang satu sama lain. Interprofesional Education (IPE) bertujuan meningkatkan kemampuan bekerja sama secara efektif dalam tim multidisiplin. Melalui Interprofesional Education (IPE), diharapkan tenaga kesehatan masa depan, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang peran masing-masing serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara optimal dalam memberikan pelayanan yang berpusat pada pasien. Dalam konteks Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), kolaborasi yang efektif berpotensi memberikan dampak positif terhadap outcomes Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), seperti penurunan angka kematian, komplikasi, dan meningkatkan kualitas hidup.
Contoh IPE dalam Kesehatan Ibu dan Anak:
Mahasiswa keperawatan, kedokteran, kebidanan, farmasi, dan gizi melakukan diskusi bersama sama pada kasus pasien dalam peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk menentukan rencana perawatan yang tepat. Melalui Interprofesional Education (IPE), Memberikan manfaat yang signifikan dalam hal kepercayaan diri dan kemampuan bekerja sama dalam tim.
Sedangkan Interprofesional Collaboration (IPC) adalah kolaborasi interprofesi yaitu kemitraan antara seorang dengan latar belakang profesi yang berbeda dan bekerja sama untuk memecahkan masalah kesehatan dan menyediakan pelayanan kesehatan. Interprofesional Collaboration (IPC) dapat terjadi ketika berbagai profesi kesehatan bekerja sama dengan pasien, keluarga dan komunitas untuk menyediakan pelayanan komprehensif dan berkualitas tinggi (Rina Mardiani, 2019). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menggali secara lebih mendalam bagaimana, penyebab dan upaya yang telah dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Berfokus pada kolaborasi terintegrasi, pengambilan keputusan bersama, dan perawatan holistik. Interprofesional Collaboration (IPC) memastikan pasien menerima layanan yang optimal dengan memanfaatkan keahlian unik setiap profesi. Dengan kata lain, Interprofesional Collaboration (IPC) sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan dengan adanya Interprofesional Collaboration (IPC), keselamatan pasien bisa jauh lebih tinggi. (Eko Wahju Tjahjono, 2020).
Contoh IPC dalam Kesehatan Ibu dan Anak:
Jika dikaitkan kepada spiritual atau agama, pola kerja sama lintas profesi ini diibaratkan โSatu Tubuhโ yang berarti eratnya persaudaraan, solidaritas, tanggung jawab dan kepedulian antar-sesama. Dari perilaku ini, otomatis akan menimbulkan sikap Caring sehingga dapat melakukan tugas dengan sepenuh hati yang dijelaskan pada Ukhuwah dalam agama Islam.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Nuโman bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda:
ู ูุซููู ุงููู ูุคูู ูููููู ููู ุชูููุงุฏููููู ู ููุชูุฑูุงุญูู ูููู ู ููุชูุนูุงุทูููููู ู ู ูุซููู ุงููุฌูุณูุฏู ุฅูุฐูุง ุงุดูุชูููู ู ููููู ุนูุถููู ุชูุฏูุงุนูู ูููู ุณูุงุฆูุฑู ุงููุฌูุณูุฏู ุจูุงูุณููููุฑู ููุงููุญูู ููู
Artinya: โPerumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam. (HR. Muslim).โ
Hadis tersebut mengartikan jika seseorang menderita kesulitan, maka yang lainnya juga ikut merasakan. Perilaku inilah yang dikenal dengan makna Ukhuwah Islamiyah sesungguhnya. Menurut Quraish Shihab dalam wawasan Al-Qur’an menjelaskan, bahwa Ukhuwah dalam tafsir tematiknya bukan hanya saudara seibu, seayah ataupun seketurunan akan tetapi kesamaan unsur suku, bangsa agama serta setanah air agar terciptanya ketentraman dan keharmonisan dalam hubungan manusia. Dapat disimpulkan bahwasanya Islam mengajarkan kita menerima setiap perbedaan, dan mendidik setiap individu untuk menjaga kerukunan, saling tolong-menolong dan saling melengkapi.
Sebagaimana firman Allah SWT pada Q.S Al-Maidah:2 yang berbunyi:
ููุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุจูุฑูู ููุงูุชููููููู ููููุง ุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุฅูุซูู ู ููุงููุนูุฏูููุงูู ููุงุชูููููุง ุงูููููู ุฅูููู ุงูููููู ุดูุฏููุฏู ุงููุนูููุงุจู
Artinya: โDan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.โ โ (Q.S Al-Maidah: 2)
Berdasarkan firman Allah SWT pada Q.S Al-Maidah:2, Allah melarang untuk saling tolong-menolong dalam perkara dosa dan kezaliman, karena ini bukanlah akhlak orang yang beriman. Kemudian Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bertakwa dan mengancam mereka yang menyelisihi perintah-Nya dengan azab yang berat.
Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili menafsirkan taโawun sebagai tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaatan pada syariat, bukan dalam dosa. Konsep ini terkait erat dengan takwa dan ketaatan kepada Allah. Penafsiran mencakup konteks historis dan dampak sosial taโawun dalam memperkuat persatuan umat. Implementasi taโawun meliputi saling membantu dalam kebaikan, menghindari kerjasama dalam keburukan, mengajak partisipasi masyarakat, membantu dengan ikhlas, bekerja sama, memberi bantuan moral dan praktis, membangun persatuan, berbagi ilmu, mendamaikan perselisihan, dan memperkuat persaudaraan Muslim.
Berkaitan pada Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), seluruh Tenaga Kesehatan harus saling tolong menolong dan bekerja sama dalam memberikan layanan terbaik. Perilaku saling melibatkan antar profesi dalam kasus peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dengan tetap menerapkan spiritual/keagamaan, tentunya akan menimbulkan perasaaan berkontribusi pada tiap peran dengan sangat bertanggung jawab karena mengutamakan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Oleh karena itu, ibarat โSatu Tubuhโ menekankan mengenai kerja sama dan tolong menolong dalam setiap kasus atau penyakit pasien yang beragam seperti pada peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Adapun tahapan dalam menjaga dan meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yaitu:
Dalam upaya Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), World Health Organization (WHO), dan mitra-mitra utama mengintensifkan upaya penguatan layanan kesehatan reproduksi, ibu, bayi baru lahir, anak, dan remaja, melalui perencanaan dan pengelolaan program kesehatan secara keseluruhan. WHO Memastikan akses layanan yang bermutu bagi semua perempuan dewasa maupun anak-anak serta semua remaja untuk mencapai cakupan kesehatan semesta dan pelaksanaan agenda transformasi kesehatan Indonesia.
Pada Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), bidan memegang peranan sentral dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu dan anak. Peran bidan tidak hanya terbatas pada proses persalinan, tetapi mencakup seluruh siklus reproduksi perempuan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, hingga masa menyusui dan perawatan bayi baru lahir. Dalam kehamilan, bidan berperan memberikan pelayanan antenatal, memantau tumbuh kembang janin, serta memberikan edukasi kepada ibu hamil tentang pentingnya gizi, aktivitas fisik, dan tanda bahaya kehamilan. Pelayanan yang diberikan bertujuan untuk mendeteksi dini adanya risiko tinggi dan memberikan rujukan bila diperlukan.
Saat proses persalinan, bidan bertindak sebagai penolong utama, terutama di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik. Dengan keterampilan yang dimiliki, bidan mampu menangani persalinan normal dengan aman dan nyaman bagi ibu dan bayi. Selain itu, bidan juga memberikan dukungan emosional dan fisik yang sangat dibutuhkan selama proses melahirkan. Setelah melahirkan, bidan tetap mendampingi ibu dalam masa nifas. Ia memantau kesehatan ibu dan bayi, memberikan imunisasi dasar, serta memberikan konseling menyusui. Bidan juga berperan dalam menyampaikan informasi tentang KB (Keluarga Berencana) yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ibu.
Dari seluruh tahapan peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dapat disimpulkan bahwasanya terjadi implementasi daripada lintas profesi yang menekankan kerja sama dan tolong menolong serta telah diperjelas melalui sumber agama islam, berupa Al-Qurโan dan Hadis. Jika salah satu peranan saja tidak terjadi atau lintasan profesi tidak diterapkan dan dilakukan, maka pasti akan terjadi pengurangan pada tanggung jawab dan pencapaian peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) tidak akan sempurna.
Oleh sebab itu, pola kerja sama lintas profesi bagi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sangat penting dan diibaratkan sebagai โSatu Tubuhโ karena menekankan pada seluruh peranan yang bekerja sama guna mencapai tujuan yang satu. Sama halnya dengan peranan seluruh anggota tubuh manusia yang juga bekerja samadalam menjalankan seluruh sistem yang ada pada tubuh untuk tetap hidup. Itulah mengapa pola kerja sama lintas profesi ini dikaitkan dengan kalimat โSatu Tubuhโ.
Ibarat satu tubuh dalam Hadis Nabi sebagai pola kerja sama lintas profesi bagi kesehatan ibu dan anak menekankan pada kerja sama pada tiap profesi atau tiap tenaga kesehatan yang saling berkontribusi terhadap Kesehatan Ibu dan Anak tanpa membeda-bedakan SARA serta berpedoman pada spiritual agar menumbuhkan sikap peduli, empati, dan simpati terhadap melaksanakan tugas dengan sepenuh hati guna mencapai tujuan yang sama yaitu peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dengan penuh rasa bertanggung jawab.
Oleh Karena itu, meskipun perawat dikatakan sebagai profesi yang mandiri, tetap saja tidak bisa terlepas dari tenaga kesehatan lainnya karena harus berdasar kepada wewenang profesi masing masing yang apabila saling bekerja sama, seluruh aspek tindakan menjadi lebih sempurna dalam kasus peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Ashifa,etall. (2025). Implementasi Interprofessional Education (IPE) dalam Kurikulum Pendidikan Kebidanan: Literature Review, 99012-402260-1-PB (4).pdf
Faturrokhim. (2021). Kumpulan Ayat-Ayat Alquran Tentang Saling Tolong Menolong, Kumpulan Ayat-Ayat Alquran Tentang Saling Tolong Menolong
Hawari, Hanif. (2023). Ukhuwah Adalah: Pengertian, Macam-Macam, dan Hikmahnya, https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7017943/ukhuwah-adalah-pengertian-macam-macam-dan-hikmahnya.
Herwani. (2020).Ukhuwah Islamiyah Dalam Pandangan Al- Qurโan, 866-Article Text-2550-1-10-20210922.pdf
JDHI BPK. (1992). UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1992
JDHI BPK. (2014). UU No. 38 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014
Maghrobi, Zendi Ahmad, et all. (2024). Tolong Menolong dalam Kebaikan dalam Al-Qurโan (Studi Penafsiran Ayat-Ayat Taโawun dalam Tafsir Al-Munir), Tolong Menolong dalam Kebaikan dalam Al-Qurโan (Studi Penafsiran Ayat-Ayat Taโawun dalam Tafsir Al-Munir) | Bunyan al-Ulum : Jurnal Studi Islam
Manurung, Jonni Sastra et al. (2023). Implementasi Inter Professional Collaboration (IPC), ljulidumai1,+174+A.+16069-Article+700+Text-50124-1-2-20230625+1857+-+1870.pdf
Marianti. (2026).Tenaga Kesehatan, Ketahui Jenis dan Perannya, https://www.alodokter.com/tenaga-kesehatan-ketahui-jenis-dan-perannya
Melinda, Rissa. (2016). Analisa Pengetahuan Perawat Pelaksana Ruang Rawat Inap Terhadap Tugas dan Wewenang Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan Terutama Dalam Kegawat Daruratan (Implementasi UU Keperawatan N0 38 Tahun 2014), ANALISIS.pdf
Prestika, Susi. (2025).Caring Perawat Di Ruang Rawat Jalan dan Rawat Inap, Sridama+Yanti+Hrp+Murni+Teguh.pdf
Purwaningsih, Aditya Dwi et al. (2025). Kebijakan Penerbitan Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Literature Review, STR.pdf
Sadewa, Mohammad Aristo. (2020). Makna Ukhuwah dalam Al-Qurโan Perspektif M.Quraish Shihab (Analisis Tafsir Tematik),Makna Ukhuwah dalam Al-Qurโan Perspektif M.Quraish Shihab (Analisis Tafsir Tematik) | PERPUSTAKAAN PUSAT STUDI AL-QURโAN
Sari, Alfiyah Indah et al. (2025). Peranan Penting Kolaborasi Interprofessional Tenaga Kesehatan: Literatur Review, View of Peranan Penting Kolaborasi Interprofessional Tenaga Kesehatan: Literatur Review
SS, Aizan. (2025). Mengenal Peran Bidan dalam Menjaga Kesehatan Ibu dan Anak, https://kebidanan.almaata.ac.id/mengenal-peran-bidan-dalam-menjaga-kesehatan-ibu-dan-anak/
TafsirWeb, Surat Al-Maโidah Ayat 2,https://tafsirweb.com/1886-surat-al-maidah-ayat-2.html
World Health Organization. (2025). Tahun Baru, Kesempatan Baru: Upaya Indonesia Segera Meningkatkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, Bayi Baru Lahir, Anak, dan Remaja, Tahun Baru, Kesempatan Baru: Upaya Indonesia Segera Meningkatkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, Bayi Baru Lahir, Anak, dan Remaja
Kontributor:ย Tiara Hasnatul Azmah
Editor:ย Ahmad Ali, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN Memasuki usia awal dua puluhan, banyak individu muda di era modern menghadapi fase psikologis pelik yang dikenal sebagai quarter-...

1. PENDAHULUAN Lingkungan kampus dapat dianggap sebagai cerminan masyarakat yang mengumpulkan individu dari beragam&nbs...

Pendahuluan Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan terdepan yang berinteraksi secara intensif dengan pasien dalam berbagai kondisi klinis...

I. Pendahuluan Kalau ahli gizi bilang tubuh kita butuh makanan seimbang, lalu โmakananโ apa yang dibutuhkan akhlak kita? Jawabannya ada di j...

1.ย PENDAHULUAN Perguruan tinggi sejatinya bukan sekadar lembaga pencetak tenaga ahli, melainkan pusat pembentukan karakter dan nilai-nilai luhu...

No comments yet.