Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Fiqh al-Muwāzanāt sebagai Timbangan Manfaat dan Mudarat atas Teknologi Kesehatan Baru

    Sep 09 202630 Dilihat

    I. Pendahuluan

    Perkembangan teknologi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar terhadap pelayanan kesehatan. Berbagai inovasi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), telemedicine, rekam medis elektronik, dan perangkat kesehatan digital dapat membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan, seperti keamanan data pasien, kesalahan sistem, perlindungan hak pasien, serta tanggung jawab dalam penggunaan teknologi. World Health Organization (WHO) menegaskan bahwa pemanfaatan AI dalam bidang kesehatan perlu memperhatikan etika, keselamatan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas (World Health Organization [WHO], 2021). Hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi kesehatan tidak cukup dinilai hanya dari kecanggihan dan manfaatnya, tetapi juga perlu dipertimbangkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.

    Dalam perspektif Islam, pertimbangan antara manfaat (maslahah) dan mudarat (mafsadah) dapat dikaji melalui konsep fiqh al-muwāzanāt. Konsep ini menekankan pentingnya melakukan penimbangan ketika terdapat beberapa maslahat, beberapa mafsadat, atau pertentangan antara maslahat dan mafsadat dalam suatu persoalan (Mahmood et al., 2011). Menurut penulis, konsep tersebut relevan digunakan untuk melihat perkembangan teknologi kesehatan karena hampir setiap inovasi memiliki manfaat sekaligus risiko. Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk menganalisis fiqh al-muwāzanāt sebagai landasan dalam menimbang manfaat dan mudarat teknologi kesehatan baru serta melihat penerapannya dalam praktik keperawatan.

    II. Pembahasan

    Perkembangan teknologi kesehatan telah mengubah berbagai aspek pelayanan kesehatan, mulai dari proses diagnosis, pengobatan, hingga pemantauan kondisi pasien. Inovasi seperti Artificial Intelligence (AI), telemedicine, rekam medis elektronik, dan robot bedah memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan diagnosis, serta akses masyarakat terhadap layanan kesehatan (World Health Organization [WHO], 2021). Namun, di balik manfaat tersebut, muncul pula berbagai persoalan baru, seperti keamanan data pasien, ketergantungan pada sistem digital, potensi kesalahan algoritma, dan berkurangnya interaksi langsung antara tenaga kesehatan dengan pasien. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kecanggihannya, tetapi perlu dipertimbangkan dari sisi manfaat dan mudarat yang ditimbulkannya. Dalam Islam, pertimbangan tersebut dapat dilakukan melalui konsep fiqh al-muwāzanāt, yaitu pendekatan yang menimbang maslahat dan mafsadat sebelum suatu keputusan diambil.

    Fiqh al-muwāzanāt merupakan pendekatan dalam fikih yang menekankan penimbangan antara maslahat dan mafsadat ketika keduanya saling berhadapan. Mahmood et al. (2011) menjelaskan bahwa fiqh al-muwāzanāt memiliki hubungan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan dapat digunakan dalam menghadapi persoalan yang memiliki berbagai kepentingan dan dampak. Penimbangan tersebut tidak berarti mencari pilihan yang sama sekali tidak memiliki risiko, tetapi menentukan pilihan yang memberikan kemaslahatan lebih besar dan menghindari mafsadat yang lebih besar. Menurut penulis, cara berpikir ini sesuai dengan kondisi perkembangan teknologi kesehatan karena suatu teknologi dapat memberikan manfaat bagi pasien, tetapi pada waktu yang sama dapat menimbulkan risiko apabila digunakan tanpa pertimbangan yang tepat.

    Prinsip tersebut berkaitan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan syariat dalam memberikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia. Dalam konteks kesehatan, perlindungan terhadap jiwa menjadi salah satu pertimbangan yang penting. Oleh karena itu, penggunaan teknologi kesehatan seharusnya diarahkan untuk membantu menjaga keselamatan pasien, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperluas akses kesehatan. Menurut penulis, teknologi yang mendukung tujuan tersebut dapat memberikan maslahat, tetapi tetap harus disertai pengawasan agar manfaatnya tidak berubah menjadi mudarat.

    Landasan mengenai pertimbangan manfaat dan mudarat dapat ditemukan dalam firman Allah Swt.:

    َ۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

    “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.’” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

    Ayat tersebut menunjukkan bahwa suatu hal dapat memiliki manfaat sekaligus mudarat. Namun, keberadaan manfaat tidak berarti sesuatu harus diterima begitu saja apabila mudarat yang ditimbulkan lebih besar. Menurut penulis, prinsip ini dapat menjadi cara berpikir dalam menilai teknologi kesehatan. Misalnya, sebuah teknologi dapat mempercepat pelayanan dan membantu tenaga kesehatan, tetapi jika penggunaannya menyebabkan kebocoran data pasien atau kesalahan keputusan yang membahayakan pasien, maka risiko tersebut harus menjadi pertimbangan sebelum teknologi digunakan.

    Prinsip tersebut juga diperkuat oleh sabda Rasulullah saw.:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah No. 2340).

    Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam menghindari tindakan yang dapat menimbulkan bahaya. Dalam penggunaan teknologi kesehatan, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan memastikan bahwa teknologi tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pasien. Menurut penulis, teknologi seharusnya digunakan sebagai sarana untuk membantu manusia, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan dan kebutuhan pasien.

    Dalam perkembangan teknologi kesehatan, kecerdasan buatan menjadi salah satu inovasi yang memiliki potensi besar. WHO (2021) menjelaskan bahwa AI dapat digunakan untuk membantu diagnosis, pengobatan, penelitian kesehatan, serta berbagai kegiatan dalam pelayanan kesehatan. Namun, WHO juga menekankan pentingnya etika, keselamatan, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas dalam penggunaannya. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat AI harus berjalan bersama dengan pengendalian terhadap risiko yang mungkin muncul.

    Topol (2019) juga menjelaskan bahwa AI memiliki potensi untuk membantu tenaga kesehatan dalam berbagai kegiatan, seperti menganalisis data, pencitraan medis, diagnosis, dan pengambilan keputusan. Namun, penggunaan teknologi tersebut tetap membutuhkan peran manusia karena pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan data, tetapi juga membutuhkan komunikasi, pertimbangan klinis, dan hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien. Menurut penulis, hal ini menjadi alasan mengapa teknologi tidak seharusnya menggantikan peran tenaga kesehatan secara keseluruhan.

    Dalam praktik keperawatan, penggunaan AI juga mulai diarahkan untuk membantu pengambilan keputusan klinis, pemantauan pasien, dan meningkatkan efisiensi pekerjaan perawat. Tinjauan sistematis Martinez-Ortigosa et al. (2023) menunjukkan bahwa penerapan AI dalam keperawatan dapat mendukung deteksi dini penyakit, pengambilan keputusan klinis, pemantauan pasien, optimalisasi alur kerja, serta pendidikan dan pelatihan keperawatan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa teknologi memiliki potensi untuk membantu perawat dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif. Namun, teknologi tetap berfungsi sebagai alat pendukung sehingga kemampuan profesional, penilaian klinis, dan tanggung jawab perawat tetap diperlukan. Menurut penulis, hal ini sesuai dengan prinsip fiqh al-muwāzanāt karena manfaat teknologi dapat dimanfaatkan selama penggunaannya tetap mempertimbangkan risiko dan tidak mengurangi tanggung jawab perawat terhadap keselamatan pasien.

    Selain AI, telemedicine dan rekam medis elektronik juga memberikan manfaat dalam pelayanan kesehatan. Telemedicine dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan tanpa harus selalu datang langsung ke fasilitas kesehatan, sedangkan rekam medis elektronik dapat mempermudah penyimpanan dan pertukaran informasi pasien. Akan tetapi, penggunaan teknologi tersebut tetap memiliki risiko, terutama terkait keamanan dan kerahasiaan informasi pasien. Karena itu, manfaat teknologi perlu disertai dengan sistem keamanan dan penggunaan yang bertanggung jawab.

    Kajian Mashuri (2025) mengenai penggunaan AI dalam praktik medis dari perspektif etika Islam menunjukkan bahwa perkembangan teknologi kesehatan juga perlu memperhatikan persoalan privasi pasien, tanggung jawab profesional, dan potensi diskriminasi algoritmik. Hal tersebut memperlihatkan bahwa teknologi tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga persoalan etika yang berhubungan langsung dengan kemaslahatan manusia. Menurut penulis, temuan tersebut semakin memperkuat pentingnya fiqh al-muwāzanāt dalam menilai teknologi kesehatan karena keputusan untuk menggunakan teknologi harus mempertimbangkan manfaat sekaligus dampaknya terhadap pasien.

    Jika dianalisis menggunakan fiqh al-muwāzanāt, penggunaan teknologi kesehatan dapat diterima apabila manfaat yang diberikan lebih besar dan risiko yang ada dapat dikendalikan. Misalnya, AI dapat membantu mempercepat analisis dan mendukung tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan, sehingga memberikan maslahat. Namun, hasil dari sistem AI tetap perlu diperiksa oleh tenaga kesehatan karena kesalahan data atau algoritma dapat menyebabkan keputusan yang kurang tepat. Dengan demikian, manfaat teknologi tidak boleh membuat tenaga kesehatan kehilangan sikap kritis. Menurut penulis, keseimbangan tersebut merupakan inti dari fiqh al-muwāzanāt, yaitu tidak menolak teknologi secara keseluruhan, tetapi juga tidak menerimanya tanpa pertimbangan.

    Prinsip tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan praktik profesi keperawatan. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang berperan dalam memberikan asuhan keperawatan secara langsung kepada pasien, sehingga setiap penggunaan teknologi harus tetap memperhatikan keselamatan, kebutuhan, hak, dan kondisi pasien. Penerapan fiqh al-muwāzanāt dapat dilakukan sejak tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi asuhan keperawatan. Misalnya, ketika menggunakan rekam medis elektronik, perawat harus menjaga kerahasiaan data dan hanya menggunakan informasi pasien sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Ketika menggunakan teknologi berbasis AI untuk membantu memperoleh informasi atau mendukung pengambilan keputusan, perawat tetap harus melakukan pengkajian secara langsung, memeriksa kembali informasi yang diberikan oleh teknologi, dan menggunakan kemampuan berpikir kritis sebelum menentukan tindakan keperawatan.

    Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat juga perlu mempertimbangkan manfaat dan risiko dari penggunaan teknologi terhadap setiap pasien. Teknologi dapat membantu mempercepat dokumentasi, memantau kondisi pasien, dan mendukung pemberian pelayanan yang lebih efektif. Namun, apabila penggunaan teknologi menyebabkan perawat terlalu bergantung pada sistem, mengurangi komunikasi dengan pasien, atau meningkatkan risiko kesalahan dan pelanggaran privasi, maka manfaat tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Oleh karena itu, penerapan fiqh al-muwāzanāt dalam profesi keperawatan bukan berarti menolak perkembangan teknologi, tetapi menggunakannya secara bijaksana dengan memilih tindakan yang memberikan manfaat lebih besar dan meminimalkan mudarat. Menurut penulis, perawat tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa teknologi digunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan, bukan sebagai pengganti hubungan terapeutik, penilaian profesional, dan kepedulian terhadap pasien.

    III. Penutup

    Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, perkembangan teknologi kesehatan memberikan banyak manfaat bagi pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Teknologi seperti AI, telemedicine, dan rekam medis elektronik dapat membantu meningkatkan efisiensi dan mendukung tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. Namun, teknologi juga dapat menimbulkan masalah seperti kesalahan sistem, kebocoran data, dan persoalan tanggung jawab. Oleh karena itu, teknologi kesehatan tidak seharusnya dinilai hanya dari kecanggihan atau manfaatnya, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkannya. Dalam perspektif fiqh al-muwāzanāt, manfaat dan mudarat perlu dipertimbangkan agar teknologi yang digunakan benar-benar memberikan kemaslahatan dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan perhatian WHO terhadap pentingnya etika, keselamatan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas dalam penggunaan AI untuk kesehatan (WHO, 2021).

    Dalam praktik keperawatan, penerapan fiqh al-muwāzanāt dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi secara bijaksana dan tetap mengutamakan keselamatan pasien. Perawat perlu memahami bahwa teknologi merupakan alat bantu, bukan pengganti penilaian profesional dan hubungan manusiawi dengan pasien. Oleh karena itu, perawat tetap perlu melakukan pengkajian, berpikir kritis, menjaga kerahasiaan informasi pasien, serta mengevaluasi informasi yang diberikan oleh teknologi. Menurut penulis, keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai kemanusiaan merupakan hal penting dalam pelayanan keperawatan. Dengan menerapkan prinsip fiqh al-muwāzanāt, teknologi kesehatan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengabaikan keselamatan, kebutuhan, dan martabat pasien.

    Daftar Pustaka

    Mahmood, A. M., Mahmood, A. R., & Mohd Kashim, M. I. A. (2011). Fiqh al-muwazanat: Hubungan dan implikasinya terhadap fatwa. Jurnal Penyelidikan Islam, 24, 159–184.

    Martinez-Ortigosa, A., Martinez-Granados, A., Gil-Hernández, E., Rodriguez-Arrastia, M., Ropero-Padilla, C., & Roman, P. (2023). Applications of artificial intelligence in nursing care: A systematic review. Journal of Nursing Management, 2023, 3219127. https://doi.org/10.1155/2023/3219127

    Mashuri, M. (2025). Transformative fiqh and health technology: An Islamic ethical study of the use of artificial intelligence in medical practice. Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam, 19(2). https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v19i2.12159

    Topol, E. J. (2019). Deep medicine: How artificial intelligence can make healthcare human again. Basic Books.

    World Health Organization. (2021). Ethics and governance of artificial intelligence for health: WHO guidance. World Health Organization. https://doi.org/10.2471/9789240029200

    Kontributor: Siti Hajar Aulia

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

    by Shofwatun Nisa Sep 17 2026

    I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

    Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

    by Selvi Hertati Br Simbolon Sep 17 2026

    PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

    Cinta Allah pada Keindahan sebagai Landa...

    by Naswa Nabila Putri Sep 16 2026

    I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...

    Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadap...

    by Anggun Rizqiyana Sep 15 2026

    Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...

    Budaya Kerja Berbasis Nilai Ihsan dalam ...

    by Mutiara Situmorang Sep 15 2026

    I. Pendahuluan  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...

    Kisah Penumpang Kapal dalam Hadis Nabi s...

    by Jennysa Maulani Sep 15 2026

    I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Negara-Negara yang Relatif Bersih dari Korupsi:...

    1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Korupsi merupakan fenomena patologi sosial yang menjadi hambatan sistemik utama bagi pertumbuhan ekonomi, stab...

    Menyusun Desain Rencana Penyuluhan Anti Korupsi...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan masalah struktural yang terjadi hampir di seluruh sektor di Indonesia, merusak fondasi ekonomi, sosial dan tata...

    13 Apr 2026

    Relevansi Nilai-Nilai Islam Sebagai Fondasi Keh...

    1. PENDAHULUAN Dunia terus berubah dengan akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi industri 4.0, digitalisasi masif, dan global...

    02 Jun 2026

    PANCASILA DI ERA FYP

    Menyelaraskan Tren Digital dengan Nilai Agama dan Karakter Bangsa PENDAHULUAN Di sebuah kafe kekinian, sekumpulan anak muda duduk dalam satu mej...

    03 Jun 2026

    Evaluasi Efektivitas Penyuluhan Anti Korupsi

    PENDAHULUAN Korupsi telah menjadi masalah struktural dan endemik di Indonesia selama puluhan tahun, merusak fondasi pembangunan nasional dengan ...

    back to top