Refeyfa El Muchbita • Sep 06 2026 • 36 Dilihat

Kebidanan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memikul tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan keselamatan ibu, bayi, dan keluarga sejak masa kehamilan, persalinan, hingga nifas. Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan tidak boleh hanya mengandalkan kebiasaan turun-temurun, pengalaman pribadi, atau asumsi semata, melainkan harus mendasarkan setiap keputusan klinis pada bukti ilmiah yang telah teruji kebenarannya. Pendekatan inilah yang dikenal dengan istilah evidence based midwifery atau kebidanan berbasis bukti, yaitu penggabungan antara bukti penelitian terbaik, keahlian klinis bidan, serta nilai dan pilihan pasien dalam pengambilan keputusan asuhan (Gray, 1997; Pratami, 2019).
Pentingnya topik ini semakin terasa ketika masih dijumpai praktik-praktik kebidanan yang bertahan hanya karena kelaziman, tanpa didasari kajian ilmiah yang memadai, seperti pantangan makanan tertentu bagi ibu nifas atau tindakan episiotomi rutin tanpa indikasi medis yang jelas. Praktik semacam ini berpotensi merugikan pasien apabila tidak segera diperbarui dengan bukti terkini. Menariknya, semangat untuk tidak mengikuti sesuatu tanpa dasar pengetahuan yang benar sesungguhnya telah lama diajarkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Isra ayat 36, yang secara tegas melarang manusia mengikuti atau menetapkan sesuatu tanpa ilmu. Ayat ini memberi landasan spiritual sekaligus etis bagi setiap profesi keilmuan, termasuk kebidanan, untuk senantiasa bertindak berdasarkan pengetahuan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep evidence based midwifery serta mengaitkannya dengan tanggung jawab ilmiah sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 36, dilengkapi dengan tinjauan hadis, pendapat ulama dan ahli, hasil kajian ilmiah, serta implementasinya dalam praktik profesi kebidanan sehari-hari.
Evidence based midwifery adalah pendekatan asuhan kebidanan yang memadukan bukti ilmiah terbaik dari hasil penelitian, keterampilan klinis bidan, dan preferensi pasien dalam setiap pengambilan keputusan (Mulhall, 1998; Pratami, 2019). Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa ilmu kesehatan terus berkembang sehingga rutinitas lama yang belum terbukti manfaatnya perlu ditinjau ulang, bahkan ditinggalkan apabila terbukti tidak efektif atau justru membahayakan. Sebagai contoh, praktik pencukuran rambut kemaluan secara rutin sebelum persalinan atau pemberian klisma pada setiap ibu yang akan bersalin kini tidak lagi dianjurkan karena penelitian menunjukkan tidak ada manfaat signifikan, bahkan berisiko menimbulkan trauma dan infeksi. Prinsip evidence based practice ini menuntut bidan untuk senantiasa melakukan telaah kritis terhadap literatur, memahami hierarki bukti ilmiah, dan mengaplikasikannya secara bijaksana sesuai konteks pasien (Titler, 2008).
Landasan mengenai keharusan bersikap berdasarkan ilmu ini secara eksplisit terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS Al-Isra/17: 36) (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019).
Ayat ini secara tegas melarang manusia mengambil sikap, berbicara, atau bertindak atas dasar sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya, baik berupa dugaan, prasangka, maupun kebiasaan tanpa verifikasi. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa ayat ini mengandung prinsip metodologis bahwa setiap ucapan dan tindakan harus didasarkan pada pengetahuan yang benar, karena pendengaran, penglihatan, dan hati sebagai alat memperoleh pengetahuan kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas cara penggunaannya (Shihab, 2002). Dengan kata lain, ayat ini menegaskan adanya akuntabilitas ilmiah dan moral bagi siapa pun yang mengambil keputusan, termasuk keputusan klinis dalam pelayanan kesehatan.
Prinsip yang sama diperkuat oleh hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah, No. 224, dari Anas bin Malik).
Hadis ini menegaskan bahwa menuntut ilmu bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap muslim sepanjang hayat, termasuk ilmu keprofesian seperti kebidanan. Kewajiban ini relevan dengan konsep continuing professional development dalam dunia kebidanan modern, yaitu keharusan bidan untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya seiring perkembangan bukti ilmiah terbaru, bukan berhenti belajar setelah lulus pendidikan formal.
Para ahli kebidanan turut menegaskan urgensi bukti ilmiah ini. Zuhrotunida (2023) menyatakan bahwa penerapan evidence based practice dalam kebidanan menuntut kemampuan bidan untuk menilai secara kritis kualitas suatu penelitian sebelum mengaplikasikannya dalam asuhan, sedangkan Titler (2008) menekankan bahwa keberhasilan implementasi bukti ilmiah dalam praktik klinis sangat bergantung pada sikap reflektif tenaga kesehatan terhadap rutinitas lama yang mereka jalankan. Hasil kajian di lapangan turut mendukung hal ini; penelitian pelatihan evidence based practice pada perawat dan bidan menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan setelah diberikan paparan konsep tersebut, sekaligus mengindikasikan bahwa sebelumnya banyak tenaga kesehatan yang belum sepenuhnya memahami dasar ilmiah dari tindakan yang mereka lakukan sehari-hari.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis memandang bahwa terdapat keselarasan mendasar antara semangat Surah Al-Isra ayat 36 dengan prinsip evidence based midwifery. Ayat tersebut mengajarkan bahwa mengikuti sesuatu tanpa ilmu adalah bentuk kelalaian yang kelak dimintai pertanggungjawaban, sedangkan evidence based midwifery menuntut bidan untuk tidak mendasarkan asuhan pada mitos, kebiasaan, atau dugaan, melainkan pada bukti yang telah diverifikasi melalui metode ilmiah. Dengan demikian, tanggung jawab ilmiah dalam profesi kebidanan sesungguhnya memiliki akar nilai spiritual yang kuat, di mana ketelitian menimbang bukti sebelum bertindak bukan hanya kewajiban profesional, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban di hadapan Allah atas penggunaan akal, penglihatan, dan pendengaran yang telah dianugerahkan.
Implementasi nilai ini dalam praktik profesi kebidanan dapat diwujudkan melalui beberapa langkah nyata. Pertama, bidan dituntut untuk senantiasa melakukan telaah kritis terhadap jurnal dan pedoman klinis terbaru sebelum menerapkan suatu tindakan, misalnya dalam pelaksanaan inisiasi menyusu dini, manajemen aktif kala tiga, atau konseling keluarga berencana yang seluruhnya kini disusun berdasarkan bukti ilmiah terkini. Kedua, bidan perlu berani meninggalkan kebiasaan lama yang tidak terbukti manfaatnya meskipun telah dilakukan turun-temurun, sejalan dengan larangan mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan. Ketiga, institusi pendidikan dan pelayanan kebidanan perlu memfasilitasi pelatihan berkelanjutan agar bidan mampu mengakses dan menilai bukti ilmiah secara mandiri. Keempat, nilai kejujuran ilmiah, yakni tidak mengklaim mengetahui sesuatu yang sebenarnya belum dipahami, harus menjadi bagian dari etika profesi, sebagaimana ditegaskan dalam tafsir ayat 36 bahwa seseorang dilarang mengaku mendengar, melihat, atau mengetahui sesuatu yang sesungguhnya tidak ia ketahui.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa evidence based midwifery merupakan wujud nyata dari tanggung jawab ilmiah seorang bidan dalam memberikan asuhan yang aman dan bermutu. Prinsip ini sejalan dengan pesan Surah Al-Isra ayat 36 yang melarang manusia mengikuti sesuatu tanpa ilmu, karena pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban. Hadis tentang kewajiban menuntut ilmu semakin memperkuat pentingnya sikap belajar berkelanjutan bagi seorang bidan agar setiap tindakan yang diambil senantiasa berlandaskan bukti ilmiah yang sahih, bukan sekadar kebiasaan atau prasangka.
Penulis merekomendasikan agar institusi pendidikan kebidanan memperkuat muatan literasi evidence based practice dalam kurikulum, disertai dengan penanaman nilai tanggung jawab ilmiah yang berlandaskan ajaran agama. Bidan yang telah bekerja di lapangan pun disarankan untuk terus mengikuti pelatihan dan mengakses jurnal ilmiah terkini agar asuhan yang diberikan senantiasa relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban ilmiah dan spiritual atas profesi yang diamanahkan kepadanya.
Gray, J. A. M. (1997). Evidence-based healthcare: How to make health policy and management decisions. Churchill Livingstone.
Ibnu Majah. (t.t.). Sunan Ibnu Majah (Kitab al-Muqaddimah, Hadis No. 224, diriwayatkan dari Anas bin Malik).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Mulhall, A. (1998). Nursing, research, and the evidence. Evidence-Based Nursing, 1(1), 4–6.
Pratami, E. (2019). Evidence based dalam kebidanan: Kehamilan, persalinan, & nifas. EGC.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 7). Lentera Hati.
Titler, M. G. (2008). The evidence for evidence-based practice implementation. Dalam R. G. Hughes (Ed.), Patient safety and quality: An evidence-based handbook for nurses. Agency for Healthcare Research and Quality.
Zuhrotunida. (2023). Evidence-based practice (EBP) dalam kebidanan. Program Studi D-III Kebidanan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Kontributor: Refeyfa El Muchbita
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 📌 BACA JUGA Semangat “Iqra” Sebagai Fondasi Budaya Belajar Sepanjang Hayat Bagi Profesi Bidan Indikato...

1. Pendahuluan Di tengah perkembangan era digital dan modernisasi yang semakin pesat, mahasiswa menghadapi banyak tantangan yang tidak hanya ber...

1. PENDAHULUAN Korupsi dalam sektor kesehatan di Indonesia adalah masalah sistemik yang telah berlangsung lama, dengan pola penggelapan dana pub...

PENDAHULUAN Stunting masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi ...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan struktural yang terus menghantui banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun berbagai k...

No comments yet.