Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Maqashid Syariah Sebagai Tolok Ukur Etis Edukasi Gizi Berbasis Bukti Ilmiah

    • Oct 27 2026 • 18 Dilihat

    Pendahuluan       

    Edukasi gizi merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pola makan yang sehat, aman, dan seimbang. Edukasi gizi yang baik tidak hanya menyampaikan informasi mengenai kebutuhan zat gizi, tetapi juga harus mempertimbangkan kebenaran ilmiah, kondisi individu, budaya, serta nilai dan etika yang dianut masyarakat. Dalam konteks masyarakat Muslim, nilai-nilai Islam dapat menjadi landasan etis agar edukasi gizi tidak hanya berorientasi pada kesehatan fisik, tetapi juga memperhatikan kemaslahatan manusia secara menyeluruh.

    Salah satu konsep dalam Islam yang dapat digunakan sebagai landasan tersebut adalah maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Konsep ini dapat menjadi tolok ukur etis dalam menyampaikan edukasi gizi berbasis bukti ilmiah. Oleh karena itu, esai ini membahas hubungan maqashid syariah dengan edukasi gizi, penggunaan bukti ilmiah dalam penyampaian informasi gizi, serta penerapannya dalam pelayanan dan edukasi oleh tenaga gizi.

    Pembahasan

    Maqashid syariah secara umum bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia. Para ulama menjelaskan beberapa tujuan utama syariat yang dikenal sebagai al-dharuriyyat al-khams, yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-’aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks gizi, tujuan yang paling berkaitan secara langsung adalah menjaga jiwa dan kesehatan manusia. Pemenuhan makanan yang cukup, aman, bergizi, dan seimbang merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan mencegah berbagai gangguan kesehatan akibat kekurangan maupun kelebihan zat gizi.

    Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap makanan dan pola konsumsi manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 31:

    وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

    Artinya:

    “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).

    Ayat tersebut menunjukkan adanya prinsip keseimbangan dan larangan berlebihan dalam konsumsi. Dalam ilmu gizi, prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan pola makan seimbang dan pengaturan jumlah makanan sesuai kebutuhan tubuh. Namun, ayat tersebut tidak boleh digunakan untuk menggantikan bukti ilmiah dalam menentukan kebutuhan zat gizi. Prinsip agama dapat menjadi dasar etika, sedangkan rekomendasi mengenai kebutuhan energi, protein, vitamin, mineral, dan zat gizi lainnya perlu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan pedoman kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Prinsip menjaga kesehatan juga sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. yang berbunyi:

    إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

    Artinya:

    “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak yang harus kamu tunaikan.” (HR. Bukhari).

    Hadis tersebut dapat dipahami sebagai dorongan untuk memperhatikan kondisi tubuh dan tidak mengabaikan kebutuhan fisik. Dalam edukasi gizi, hal ini dapat diwujudkan melalui pemberian informasi mengenai pola makan yang sehat, aktivitas fisik, kebersihan makanan, serta pencegahan masalah gizi. Dengan demikian, edukasi gizi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga jiwa (hifz al-nafs) sebagai salah satu tujuan maqashid syariah.

    Edukasi gizi berbasis bukti ilmiah berarti informasi yang diberikan harus didukung oleh penelitian dan sumber terpercaya, bukan sekadar berdasarkan pengalaman pribadi, mitos, atau informasi yang belum terbukti. Tenaga gizi perlu menggunakan sumber seperti hasil penelitian ilmiah, pedoman kementerian kesehatan, organisasi kesehatan, dan rekomendasi berbasis bukti. Hal ini penting karena informasi gizi dapat memengaruhi keputusan seseorang dalam memilih makanan dan menjalankan pola hidup. Informasi yang salah berpotensi menyebabkan masyarakat melakukan pembatasan makanan yang tidak diperlukan, mengalami kekurangan zat gizi, atau melakukan kebiasaan makan yang justru membahayakan kesehatan.

    Maqashid syariah juga dapat menjadi dasar dalam menentukan cara penyampaian edukasi gizi. Informasi yang benar harus disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan individu. Misalnya, edukasi mengenai pola makan tidak seharusnya hanya berfokus pada bentuk tubuh atau berat badan, tetapi juga pada kesehatan, kecukupan zat gizi, dan kualitas hidup. Tenaga gizi perlu menghindari penyampaian yang menghakimi dan memberikan rekomendasi yang realistis sesuai kemampuan ekonomi, budaya, kebiasaan makan, dan kondisi kesehatan seseorang. Hal ini sesuai dengan prinsip kemaslahatan karena edukasi seharusnya memberikan manfaat dan tidak menimbulkan mudarat.

    Dalam pelayanan kebidanan, prinsip tersebut juga dapat diterapkan karena status gizi memiliki hubungan dengan kesehatan ibu dan anak. Edukasi mengenai konsumsi makanan bergizi selama kehamilan, menyusui, serta pemenuhan kebutuhan gizi anak harus diberikan berdasarkan bukti ilmiah sekaligus memperhatikan nilai keagamaan dan budaya pasien. Pendekatan tersebut dapat membantu tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang lebih holistik. Misalnya, ketika memberikan edukasi mengenai makanan, tenaga kesehatan dapat mempertimbangkan aspek halal, keamanan pangan, kecukupan zat gizi, serta kondisi ekonomi keluarga.

    Dengan demikian, maqashid syariah bukan pengganti ilmu gizi atau penelitian ilmiah, melainkan dapat berfungsi sebagai kerangka etis dalam menerapkan ilmu tersebut. Prinsip menjaga jiwa, mencegah kemudaratan, menjaga akal, serta menjaga harta dapat membantu tenaga gizi menentukan cara memberikan edukasi yang bertanggung jawab. Informasi ilmiah tetap menjadi dasar untuk menentukan benar atau tidaknya suatu klaim kesehatan, sedangkan maqashid syariah memberikan pertimbangan mengenai tujuan, manfaat, dan etika penerapannya.

    Penutup

    Maqashid syariah dapat menjadi tolok ukur etis dalam edukasi gizi berbasis bukti ilmiah karena menekankan tercapainya kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Prinsip menjaga jiwa dapat diwujudkan melalui edukasi mengenai makanan bergizi, aman, seimbang, dan sesuai kebutuhan tubuh. Dalam penerapannya, nilai-nilai Islam perlu berjalan berdampingan dengan bukti ilmiah sehingga edukasi gizi tidak hanya benar secara ilmu pengetahuan, tetapi juga etis, bermanfaat, tidak menghakimi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Daftar Pustaka

    Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari.

    Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

    Irnani, H., & Sinaga, T. (2017). Pengaruh pendidikan gizi terhadap pengetahuan, praktik gizi seimbang dan status gizi pada anak sekolah dasar. Jurnal Gizi Indonesia (The Indonesian Journal of Nutrition), 6(1), 58–64. https://doi.org/10.14710/jgi.6.1.58-64

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Pedoman gizi seimbang. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

    Nuryanto, N., Pramono, A., Puruhita, N., & Muis, S. F. (2014). Pengaruh pendidikan gizi terhadap pengetahuan dan sikap tentang gizi anak sekolah dasar. Jurnal Gizi Indonesia (The Indonesian Journal of Nutrition), 3(1), 32–36. https://doi.org/10.14710/jgi.3.1.121-125

    Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, M., & Yuliana S., R. (2023). Analisis kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit, Jakarta Indonesia. Health Information: Jurnal Penelitian.

    Sumantri, A. A. P., & Kurniasari, R. (2022). Literature review: Efektivitas penggunaan media edukasi gizi terhadap pengetahuan dan sikap pada siswa sekolah dasar tentang gizi seimbang. Jurnal Gizi dan Kesehatan, 14(2), 216–223.

    World Health Organization. (2020). Healthy diet: Keys to eating well. World Health Organization.

    World Health Organization. (2024). What are healthy diets? Joint statement by the Food and Agriculture Organization of the United Nations and the World Health Organization. World Health Organization.

    Tw, A. (2025). Pendekatan maqasid syari’ah terhadap produk kesehatan: Antara kebutuhan primer dan etika konsumsi. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 40–50. https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i1.842

    Yandi, R., Zuhri, B., Kaksim, K., Sibawai, A., & Makmur, A. (2024). Kesehatan dalam perspektif hukum: Sebuah kajian sejarah dan pendekatan maqasid syariah. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 5(1). https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1233

    Kontributor: Winda Nur Hidayah

    Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Sinergi Ketaatan Hukum Tuhan dan Kepatuhan Kode...

    Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan kepada ibu, bayi, dan keluarga. B...

    26 Oct 2026

    Compassion dan Rahmah: Integrasi Nilai Islam da...

    I. Pendahuluan Penyakit kardiovaskular merupakan salah satu kelompok penyakit yang memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup dan keselamatan...

    Membangun Profesionalisme Bidan Berkarakter: Re...

    Pendahuluan Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan perempuan, ibu, bayi, dan keluarga...

    Dampak Korupsi Terhadap Ketersediaan Layanan Gi...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan paling mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik di berbagai belahan dunia, termas...

    Metode dan Media Penyuluhan Anti Korupsi: Peran...

    1. PENDAHULUAN Kajian lintas penelitian menunjukkan bahwa korupsi di sektor kesehatan merupakan bentuk structural corruption yang berdampak lang...

    08 Apr 2026
    back to top