Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Etika Non Diskriminasi Agama dan Kode Etik Profesi Ahli Gizi

    Aug 27 202652 Dilihat

    Pendahuluan

    Kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus diberikan tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, jenis kelamin, status sosial, maupun kondisi ekonomi. Dalam pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan manusiawi. Salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat adalah ahli gizi. Ahli gizi memberikan pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan zat gizi, perencanaan makanan, edukasi gizi, serta penatalaksanaan masalah gizi pada individu maupun kelompok masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, ahli gizi tidak hanya membutuhkan pengetahuan ilmiah, tetapi juga harus memiliki etika profesi.

    Salah satu prinsip penting dalam etika pelayanan kesehatan adalah nondiskriminasi. Nondiskriminasi berarti memberikan pelayanan secara adil tanpa memperlakukan seseorang secara berbeda karena identitas atau keyakinan agamanya. Prinsip ini menjadi semakin penting karena pasien memiliki latar belakang agama dan budaya yang beragam. Dalam praktik gizi, perbedaan agama dapat berkaitan langsung dengan pemilihan makanan, aturan diet, waktu makan, serta praktik ibadah tertentu. Oleh karena itu, ahli gizi harus mampu menghormati keyakinan pasien sekaligus memastikan kebutuhan gizinya tetap terpenuhi.

     Dalam perspektif Islam, sikap menghargai manusia dan berlaku adil merupakan bagian dari ajaran agama. Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. QS. Al-Ma’idah ayat 8 menyatakan bahwa kebencian terhadap suatu kelompok tidak boleh menyebabkan seseorang berlaku tidak adil. Prinsip tersebut sangat relevan dengan pelayanan profesi ahli gizi yang harus diberikan secara objektif dan profesional. Esai ini bertujuan menganalisis prinsip nondiskriminasi agama dalam pelayanan gizi serta hubungannya dengan kode etik profesi ahli gizi berdasarkan perspektif agama Islam dan ilmu kesehatan.

    Pembahasan

    Secara konsep, nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan berarti setiap pasien memperoleh mutu pelayanan yang sama tanpa dibeda-bedakan berdasarkan identitas primordialnya, termasuk agama yang dianutnya. Bagi ahli gizi, prinsip ini memiliki makna khusus karena praktik gizi klinik maupun gizi masyarakat sangat bersinggungan dengan keyakinan keagamaan pasien. Pemilihan bahan makanan yang halal bagi muslim, penghindaran daging babi bagi penganut Yahudi, kecenderungan pola makan vegetarian pada sebagian umat Hindu dan Buddha, permintaan makanan kosher, hingga pengaturan pola makan selama puasa Ramadan maupun puasa keagamaan lain, seluruhnya menuntut ahli gizi memahami keragaman tersebut tanpa menjadikannya alasan untuk membedakan mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien.

    Landasan normatif mengenai kesetaraan manusia ini secara tegas terdapat dalam QS. Al-Hujurฤt/49:13, yang berbunyi:

    ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฅูู†ูŽู‘ุง ุฎูŽู„ูŽู‚ู’ู†ูŽุงูƒูู… ู…ูู‘ู† ุฐูŽูƒูŽุฑู ูˆูŽุฃูู†ู’ุซูŽู‰ ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุงูƒูู…ู’ ุดูุนููˆุจู‹ุง ูˆูŽู‚ูŽุจูŽุงุฆูู„ูŽ ู„ูุชูŽุนูŽุงุฑูŽูููˆุง ู‘ ุฅูู†ูŽู‘ ุฃูŽูƒู’ุฑูŽู…ูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ุฏูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽุชู’ู‚ูŽุงูƒูู…ู’ ู‘ ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุนูŽู„ููŠู…ูŒ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ โ€โ€.

    Artinya: โ€œWahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.โ€ Ayat ini menegaskan bahwa keragaman suku, bangsa, dan secara implisit keyakinan, diciptakan untuk saling mengenal, bukan untuk menjadi dasar keunggulan seseorang atas yang lain. Kemuliaan seseorang di sisi Allah semata-mata diukur dari ketakwaannya, bukan dari agama, suku, atau golongan yang melekat pada dirinya. Prinsip ini menjadi pijakan bagi ahli gizi muslim bahwa mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak boleh diukur dari kesamaan atau perbedaan keyakinan, melainkan dari kebutuhan gizi objektif pasien tersebut.

    Keteladanan Rasulullah saw. dalam memperlakukan pemeluk agama lain secara adil dan penuh kasih sayang turut memperkuat prinsip ini. Diriwayatkan dari Anas bin Malik:

     ูƒูŽุงู†ูŽ ุบูู„ูŽุงู…ูŒ ูŠูŽู‡ููˆุฏููŠูŒู‘ ูŠูŽุฎู’ุฏูู…ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูŽู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽุŒ ููŽู…ูŽุฑูุถูŽุŒ ููŽุฃูŽุชูŽุงู‡ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽุนููˆุฏูู‡ู โ€โ€ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ).

    Artinya: โ€œAda seorang anak muda Yahudi yang biasa membantu Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Suatu ketika anak itu jatuh sakit, maka Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam pun datang menjenguknyaโ€ (HR. Al-Bukhari). Hadis ini menggambarkan bahwa Rasulullah saw. tetap memberikan perhatian, empati, dan pelayanan kemanusiaan kepada seseorang yang berbeda agama dengannya. Sikap ini menjadi teladan konkret bagi tenaga kesehatan, termasuk ahli gizi, bahwa pelayanan yang bermutu dan penuh kepedulian harus tetap diberikan tanpa memandang latar belakang keyakinan pasien.

    Para ulama tafsir menjelaskan bahwa QS. Al-Hujurฤt ayat 13 menegaskan asal-usul manusia yang satu, yaitu dari Adam dan Hawa, sehingga secara fitrah tidak ada satu golongan pun yang berhak merasa lebih unggul secara duniawi hanya karena garis keturunan, suku, atau agama yang dianutnya. Keragaman umat manusia dipahami sebagai sunatullah yang harus disikapi dengan sikap saling mengenal dan menghormati, bukan sebagai dasar untuk bersikap diskriminatif. Dalam kajian fikih muamalah kontemporer, para ulama juga menegaskan bahwa memberikan pertolongan, pelayanan kesehatan, dan kebaikan kepada nonmuslim termasuk bagian dari akhlak mulia dan wujud Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, selama tidak bertentangan dengan prinsip akidah. Pandangan ini memberikan legitimasi keagamaan bagi ahli gizi muslim untuk melayani pasien lintas agama secara setara dan profesional.

    Kajian ilmiah kontemporer di bidang gizi dan dietetika turut menegaskan pentingnya kompetensi budaya dan religius dalam pelayanan gizi. Atomei et al. (2024) menunjukkan bahwa keberagaman budaya dan etnis pasien menuntut ahli gizi memiliki kompetensi budaya agar layanan gizi yang diberikan dapat diterima dan efektif meningkatkan status kesehatan serta kepuasan pasien. Jager et al. (2024) juga menemukan bahwa pelatihan kompetensi budaya bagi ahli gizi terbukti meningkatkan kualitas komunikasi dan hubungan terapeutik dengan pasien dari latar belakang budaya dan agama yang beragam. Sejalan dengan itu, Swihart et al. (2023) dalam kajiannya menegaskan bahwa ketidakpahaman tenaga kesehatan terhadap kebutuhan religius pasien dapat menurunkan mutu pelayanan, menimbulkan ketidakpuasan, bahkan memicu kesenjangan kesehatan pada kelompok minoritas agama. Temuan-temuan ilmiah ini memperkuat argumen bahwa nondiskriminasi agama bukan sekadar nilai etis normatif, melainkan juga faktor yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas dan kualitas asuhan gizi.

    Prinsip nondiskriminasi ini juga tercermin secara eksplisit dalam kode etik profesi gizi. Academy of Nutrition and Dietetics (2018), sebagai salah satu rujukan kode etik profesi gizi dan dietetika yang diakui secara internasional, menegaskan bahwa ahli gizi wajib memperlakukan setiap individu secara bermartabat, adil, serta menghormati keragaman nilai, kepercayaan, dan latar belakang pasien dalam setiap pemberian pelayanan. Semangat yang sama juga menjadi landasan bagi profesi ahli gizi di Indonesia, yang dituntut untuk bersikap objektif, tidak memihak, dan menjunjung tinggi hak setiap pasien untuk mendapatkan pelayanan gizi yang bermutu tanpa memandang agama, suku, maupun status sosialnya. Dengan demikian, terdapat keselarasan yang jelas antara nilai keislaman mengenai keadilan dan penghormatan terhadap sesama manusia dengan prinsip profesionalisme yang diamanatkan oleh kode etik profesi ahli gizi.

    Meskipun prinsip nondiskriminasi agama tampak lugas secara normatif, penerapannya di lapangan tidak jarang menimbulkan ketegangan nyata ketika kebutuhan gizi klinis berbenturan dengan pantangan keagamaan pasien. Sebagai contoh, pasien diabetes muslim yang bersikeras menjalankan puasa Ramadan meski berisiko mengalami hipoglikemia berat, atau pasien kritis yang membutuhkan nutrisi enteral dengan kandungan gelatin babi sementara alternatif bersertifikat halal terbatas ketersediaannya, menempatkan ahli gizi pada posisi yang tidak sederhana. Dalam situasi seperti ini, sikap nondiskriminasi tidak boleh diartikan sebagai membiarkan pasien mengambil keputusan tanpa pendampingan, maupun sebaliknya memaksakan pertimbangan klinis semata dengan mengabaikan keyakinan pasien. Penulis berpandangan bahwa jalan tengah yang paling bertanggung jawab adalah pengambilan keputusan bersama (shared decision-making): ahli gizi menjelaskan risiko medis secara jujur dan proporsional, secara aktif mencari alternatif pangan atau terapi gizi yang dapat diterima baik secara klinis maupun keagamaan, serta melibatkan tenaga kerohanian atau ahli fikih kesehatan apabila diperlukan. Dengan demikian, nondiskriminasi agama bukan berarti menghindari ketegangan tersebut, melainkan mengelolanya secara profesional agar otonomi dan keyakinan pasien tetap dihormati tanpa mengorbankan standar keselamatan gizi.

    Sebagai ilustrasi konkret dari konteks Indonesia, praktik ini dapat dijumpai pada layanan instalasi gizi di rumah sakit rujukan yang melayani pasien lintas agama, di mana menu diet khusus umumnya disediakan dalam pilihan halal sekaligus opsi bebas produk babi dan alkohol bagi pasien nonmuslim, serta jadwal pemberian makan dan obat turut disesuaikan bagi pasien yang menjalankan puasa Ramadan tanpa mengurangi pemenuhan kebutuhan energi dan zat gizi hariannya. Pada tataran pendidikan, mahasiswa program studi gizi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, termasuk dalam praktik kerja lapangan di rumah sakit maupun puskesmas, dilatih untuk menyusun rencana asuhan gizi dengan mempertimbangkan preferensi dan pantangan keagamaan pasien sebagai bagian dari asesmen gizi awal, bukan sekadar wacana normatif di ruang kelas. Pengalaman semacam ini menegaskan bahwa nondiskriminasi agama dalam pelayanan gizi bukan hanya nilai etis, melainkan kompetensi praktis yang dilatih dan diuji langsung di lapangan pelayanan gizi Indonesia.

    Dukungan empiris terhadap pentingnya sensitivitas religius dalam pelayanan gizi juga dapat dilihat dari penelitian pada rumah sakit berbasis keagamaan di Indonesia. Rachmawati dan Afridah (2018), yang meneliti hubungan mutu pelayanan gizi dengan tingkat kepuasan pasien rawat inap di Ruang Teratai Rumah Sakit Islam Jemursari, Surabaya, menemukan bahwa mutu pelayanan gizi berhubungan bermakna dengan tingkat kepuasan pasien selama masa rawat inap. Temuan pada rumah sakit berciri keagamaan tersebut memperkuat argumen bahwa perhatian terhadap dimensi religius dalam penyelenggaraan makanan rumah sakit bukan semata kewajiban etis normatif, melainkan juga berkontribusi terhadap indikator mutu layanan yang lazim dievaluasi pada rumah sakit di Indonesia.

    Dalam praktiknya, implementasi prinsip nondiskriminasi agama pada profesi ahli gizi dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret. Pertama, ahli gizi perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan makan dalam berbagai agama, seperti kehalalan makanan bagi muslim, pantangan produk babi dan darah bagi Yahudi, kecenderungan pola vegetarian pada sebagian umat Hindu dan Buddha, serta ketentuan puasa keagamaan, sehingga rencana diet yang disusun tetap sesuai kebutuhan gizi tanpa melanggar keyakinan pasien. Kedua, ahli gizi harus membangun komunikasi yang empatik dan terbuka, menanyakan kebutuhan atau pantangan terkait agama sebagai bagian dari asesmen gizi, bukan sebagai bentuk penghakiman. Ketiga, ahli gizi wajib menahan diri untuk tidak memaksakan pandangan atau keyakinan pribadinya kepada pasien, serta senantiasa mengutamakan keselamatan dan kebutuhan gizi pasien sebagai prioritas utama. Keempat, institusi pelayanan kesehatan perlu memberikan pelatihan kompetensi budaya dan religius secara berkelanjutan agar ahli gizi mampu memberikan pelayanan yang adaptif terhadap keberagaman pasien. Dengan langkah-langkah tersebut, nilai keislaman tentang keadilan dan kasih sayang lintas keyakinan dapat terintegrasi secara nyata dengan praktik profesional ahli gizi yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan etika profesi.

    Sebagai kontribusi gagasan yang lebih konkret, penulis mengusulkan agar kepekaan terhadap kebutuhan religius pasien tidak berhenti pada tataran sikap individu ahli gizi, melainkan diintegrasikan ke dalam instrumen formal pelayanan gizi. Pertama, indikator kompetensi budaya dan religius dapat dimasukkan sebagai salah satu unsur penilaian pada bab pelayanan gizi dalam standar akreditasi rumah sakit (KARS), sehingga kepatuhan terhadap prinsip nondiskriminasi agama tidak lagi bersifat sukarela, melainkan terukur dan dapat diaudit. Kedua, penulis mengusulkan penggunaan lembar skrining kebutuhan religius-gizi sederhana yang diisi bersamaan dengan skrining gizi awal (nutritional screening) saat pasien masuk rawat inap, memuat pertanyaan singkat mengenai kepatuhan halal, pantangan bahan makanan tertentu, serta rencana puasa keagamaan selama masa perawatan. Instrumen ini membantu tim gizi mengantisipasi potensi konflik antara kebutuhan klinis dan keyakinan pasien sejak awal, alih-alih menanganinya secara reaktif ketika masalah sudah muncul di tengah perawatan. Ketiga, materi kompetensi budaya dan religius perlu dimasukkan secara eksplisit ke dalam kisi-kisi Uji Kompetensi Nasional (UKOM) ahli gizi di Indonesia, sehingga standar kelulusan profesi turut mencerminkan kemampuan calon ahli gizi dalam menghadapi keragaman keyakinan pasien, bukan sekadar penguasaan aspek klinis semata.

    Penutup

    Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa prinsip nondiskriminasi agama merupakan nilai fundamental yang harus dipegang teguh oleh setiap ahli gizi dalam menjalankan profesinya. Nilai ini memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurฤt ayat 13 tentang kesetaraan manusia serta diteladankan melalui sikap Rasulullah saw. yang menjenguk seorang anak Yahudi yang sakit, dan sekaligus selaras dengan kode etik profesi gizi baik dalam standar internasional maupun nasional yang menuntut pelayanan adil, objektif, dan bermartabat bagi setiap pasien. Kajian ilmiah kontemporer turut membuktikan bahwa kompetensi budaya dan religius berkontribusi nyata terhadap peningkatan mutu dan efektivitas asuhan gizi. Oleh karena itu, ahli gizi perlu terus mengasah pengetahuan lintas agama dan budaya, membangun komunikasi yang empatik, serta menjadikan pendidikan etika dan kompetensi budaya sebagai bagian integral dari kurikulum dan pengembangan profesi gizi di Indonesia, sehingga pelayanan gizi yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan, profesionalisme, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Sebagai penguatan gagasan, penulis juga mengusulkan agar kepekaan religius ini diwujudkan secara konkret melalui indikator akreditasi rumah sakit, lembar skrining kebutuhan religius-gizi pada asesmen awal pasien, serta muatan kompetensi budaya dan religius dalam Uji Kompetensi Nasional ahli gizi, sehingga nilai-nilai keadilan dan kasih sayang lintas keyakinan tidak berhenti sebagai wacana normatif, melainkan terlembagakan dalam sistem pelayanan gizi di Indonesia.

    Daftar Pustaka

    Academy of Nutrition and Dietetics. (2018). Code of ethics for the nutrition and dietetics profession. Chicago, IL: Academy of Nutrition and Dietetics. Diakses dari https://www.eatrightpro.org

    Al-Bukhari, M. bin I. (t.t.). Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, hadis tentang Nabi menjenguk anak Yahudi yang sakit.

    Atomei, O.-L., Sรขnpฤƒlean, M., & Tarcea, M. (2024). Cultural competence in dietetic practice. Dietetics, 3(4), 555โ€“567. https://doi.org/10.3390/dietetics3040038

    Jager, M., Leij-Halfwerk, S., Akkermans, R., van der Sande, R., & van den Muijsenbergh, M. (2024). Cultural competence training of dieticians: Development and preliminary evaluation. Primary Health Care Research & Development. https://doi.org/10.1017/S1463423624000483

    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

    Rachmawati, I., & Afridah, W. (2018). Mutu pelayanan gizi dengan tingkat kepuasan pasien. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 7(2). https://doi.org/10.33086/jhs.v7i2.508

    Swihart, D. L., Yarrarapu, S. N. S., & Martin, R. L. (2023). Cultural religious competence in clinical practice. Dalam StatPearls [Internet]. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK493216/

    Kontributor: Larasati

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

    by Shofwatun Nisa Sep 17 2026

    I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

    Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

    by Selvi Hertati Br Simbolon Sep 17 2026

    PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

    Cinta Allah pada Keindahan sebagai Landa...

    by Naswa Nabila Putri Sep 16 2026

    I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...

    Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadap...

    by Anggun Rizqiyana Sep 15 2026

    Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...

    Budaya Kerja Berbasis Nilai Ihsan dalam ...

    by Mutiara Situmorang Sep 15 2026

    I. Pendahuluan  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...

    Kisah Penumpang Kapal dalam Hadis Nabi s...

    by Jennysa Maulani Sep 15 2026

    I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Penyuluhan Anti Korupsi dalam Konteks Promosi G...

    1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah gizi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tah...

    Islam sebagai Way of Life: Antara Ideal Teologi...

    I. Pendahuluan Salah satu klaim terbesar yang dibawa Islam sejak kelahirannya di Jazirah Arab pada abad ke-7 Masehi adalah klaim tentang kesempu...

    12 Jun 2026

    Pemanfaatan Metode Mujahadhah dan Riyadhah Menu...

    PENDAHULUAN Bidan adalah seorang Perempuan yang telah lulus Pendidikan kebidanan yang diakui pemerintah serta memenuhi kualifikasi untuk didafta...

    12 Sep 2026

    Korupsi dalam Infrastruktur Kesehatan: Gedung M...

    1. PENDAHULUAN Korupsi dalam sektor kesehatan di Indonesia adalah masalah sistemik yang telah berlangsung lama, dengan pola penggelapan dana pub...

    05 Apr 2026

    Potensi Indonesia Menjadi Negara Bersih dari Ko...

    1. PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia telah berevolusi menjadi tantangan sistemik yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mendisto...

    back to top