Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Teori Maqashid Syariah Kontemporer Jasser Auda dan Perluasannya Bagi Etika Kesehatan Modern

    Aug 30 202642 Dilihat

    I. Pendahuluan

    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan telah memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, tetapi pada saat yang sama menghadirkan persoalan etis yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi reproduksi, penggunaan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan, pengambilan keputusan klinis, kerahasiaan data pasien, transplantasi organ, serta berbagai intervensi medis modern membutuhkan landasan etika yang mampu mempertimbangkan aspek ilmiah sekaligus nilai kemanusiaan. Dalam konteks masyarakat Muslim, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum yang bersifat tekstual, tetapi membutuhkan pemahaman terhadap tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh syariat.

    Salah satu pemikir kontemporer yang menawarkan pembaruan dalam memahami maqashid al-syariah adalah Jasser Auda. Melalui pendekatan sistem, Auda menempatkan maqashid sebagai orientasi utama dalam memahami hukum Islam secara lebih holistik, multidimensional, terbuka, dan kontekstual. Pendekatan ini memiliki relevansi yang kuat terhadap etika kesehatan modern karena pelayanan kesehatan pada hakikatnya bertujuan menjaga kehidupan, mengurangi penderitaan, mencegah bahaya, menghormati martabat manusia, dan mewujudkan kesejahteraan. Esai ini membahas teori maqashid syariah kontemporer Jasser Auda serta perluasannya dalam membangun etika kesehatan modern, khususnya dalam pelayanan kebidanan.

    II. Pembahasan

    Maqashid al-syariah secara umum dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam demi kemaslahatan manusia. Dalam pemikiran klasik, maqashid sering dikaitkan dengan lima kebutuhan pokok, yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Jasser Auda mengembangkan pemahaman tersebut dengan menggeser orientasi maqashid dari sekadar “perlindungan” atau “penjagaan” menuju pembangunan manusia, pengembangan hak, keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan yang lebih luas. Menurut Auda (2008), maqashid harus ditempatkan sebagai filosofi hukum Islam sehingga penerapan syariat tidak berhenti pada pembacaan literal terhadap teks, tetapi mempertimbangkan tujuan keseluruhan dari hukum tersebut. Pendekatan Auda menggunakan teori sistem yang menekankan cognition, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multidimensionality, dan purposefulness.

    Fitur cognition menegaskan bahwa hasil pemikiran manusia terhadap agama tidak identik dengan wahyu itu sendiri. Dengan demikian, pemahaman terhadap hukum Islam dapat dikaji, dikritisi, dan dikembangkan sesuai dengan konteks pengetahuan yang terus berubah. Fitur wholeness mengharuskan suatu persoalan dipahami secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu dalil atau satu aspek. Sementara itu, openness menunjukkan pentingnya keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan, pengalaman manusia, dan perubahan sosial. Fitur interrelated hierarchy melihat bahwa berbagai tujuan syariah memiliki hubungan dan tingkatan yang saling memengaruhi. Fitur multidimensionality mencegah cara berpikir yang terlalu sederhana dan biner, sedangkan purposefulness menjadikan tujuan atau maqashid sebagai pusat dari keseluruhan proses penalaran. Keenam fitur tersebut membentuk pendekatan yang memungkinkan hukum Islam merespons persoalan kontemporer secara lebih dinamis (Auda, 2008).

    Pendekatan tersebut memiliki dasar kuat dalam prinsip Islam tentang penghormatan terhadap kehidupan. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32:

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

    Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia” (Q.S. Al-Ma’idah: 32).

    Ayat tersebut memperlihatkan tingginya nilai kehidupan manusia dalam perspektif Islam. Dalam kerangka maqashid, pemeliharaan jiwa tidak hanya berarti mencegah kematian, tetapi dapat diperluas menjadi upaya menciptakan kondisi yang mendukung kesehatan, keselamatan, martabat, dan kualitas hidup manusia. Perluasan tersebut sejalan dengan gagasan Auda bahwa maqashid kontemporer seharusnya tidak hanya bersifat preservatif, tetapi juga developmental, yaitu berorientasi pada pengembangan manusia dan pemenuhan hak-haknya (Auda, 2008).

    Prinsip pencegahan bahaya juga ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui firman Allah SWT:

    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

    Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Q.S. Al-Baqarah: 195).

    Prinsip tersebut memiliki hubungan erat dengan konsep non-maleficence dalam etika kesehatan modern, yaitu kewajiban tenaga kesehatan untuk tidak menimbulkan kerugian atau bahaya yang dapat dicegah kepada pasien. Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Majah menyatakan:

    لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

    Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah).

    Kaidah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan bahaya merupakan prinsip penting dalam etika Islam. Dalam praktik kesehatan, prinsip ini dapat diterapkan melalui keselamatan pasien, pencegahan kesalahan tindakan, penggunaan obat secara tepat, pemberian informasi yang benar, serta penghormatan terhadap kondisi fisik dan psikologis pasien. Kajian tentang bioetika Islam menunjukkan bahwa maqashid dapat menjadi kerangka untuk menganalisis persoalan kesehatan dengan mempertimbangkan niat, metode, hasil, kemaslahatan, dan potensi kemudaratan (Ibrahim et al., 2019).

    Perluasan maqashid Auda juga dapat dipertemukan dengan prinsip bioetika modern yang dikembangkan oleh Beauchamp dan Childress, yaitu otonomi, berbuat baik, tidak merugikan, dan keadilan. Keempat prinsip tersebut merupakan kerangka penting dalam pengambilan keputusan etis di bidang kesehatan (Beauchamp & Childress, 2019). Dalam perspektif maqashid, otonomi pasien dapat dikaitkan dengan penghormatan terhadap martabat dan hak manusia; beneficence berkaitan dengan pencapaian kemaslahatan; non-maleficence berhubungan dengan pencegahan mudarat; sedangkan keadilan sejalan dengan tuntutan Islam untuk memberikan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi. Dengan demikian, maqashid tidak harus ditempatkan sebagai lawan dari bioetika modern, tetapi dapat menjadi kerangka nilai yang memperkaya dan memberikan dimensi spiritual terhadap prinsip-prinsip tersebut. Penelitian mengenai hubungan bioetika Islam dan bioetika Barat juga menunjukkan adanya titik temu antara prinsip-prinsip tersebut, meskipun terdapat perbedaan dalam landasan filosofis dan penerapannya (Pasha, 2013).

    Dalam pelayanan kebidanan, pendekatan maqashid memiliki relevansi yang sangat kuat karena kebidanan berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa ibu dan bayi, kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, masa nifas, serta kesehatan keluarga. Bidan tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek klinis, tetapi juga harus menjaga martabat, privasi, hak, dan kenyamanan perempuan. Misalnya, ketika memberikan pelayanan antenatal, bidan perlu mempertimbangkan keselamatan ibu dan janin sekaligus memberikan informasi yang memungkinkan ibu mengambil keputusan secara sadar. Dalam kondisi tertentu ketika terdapat pilihan intervensi medis, pendekatan Auda mendorong tenaga kesehatan untuk melihat persoalan secara multidimensional dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, kondisi psikologis, nilai pasien, kondisi keluarga, serta tujuan keseluruhan pelayanan.

    Kerahasiaan informasi pasien juga merupakan bagian penting dari etika kebidanan. Informasi mengenai kehamilan, kondisi reproduksi, riwayat penyakit, maupun persoalan keluarga merupakan data yang bersifat sensitif. Pendekatan maqashid dapat digunakan untuk menjaga hak privasi pasien, tetapi tetap memungkinkan pengungkapan informasi secara terbatas apabila terdapat alasan kuat untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Kajian mengenai kerahasiaan medis menunjukkan bahwa pendekatan maqashid dapat membantu menentukan batas kerahasiaan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan potensi mudarat (Ghalia et al., 2018).

    Pendekatan maqashid juga penting dalam menghadapi perkembangan teknologi reproduksi. Persoalan seperti bayi tabung, donor gamet, penyimpanan embrio, pemeriksaan genetik, dan teknologi reproduksi lainnya tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menemukan jawaban tekstual secara langsung. Diperlukan analisis terhadap tujuan, dampak, manfaat, risiko, keturunan, martabat manusia, serta keadilan akses terhadap teknologi tersebut. Penelitian tentang bioetika berbasis maqashid menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat digunakan untuk menghadapi persoalan biomedis baru secara lebih dinamis dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Islam (Ibrahim et al., 2019).

    Dalam konteks keselamatan pasien, pendekatan maqashid juga sejalan dengan agenda kesehatan global. World Health Organization menempatkan keselamatan pasien sebagai bagian fundamental dari pelayanan kesehatan dan menekankan pentingnya mengurangi bahaya yang dapat dicegah dalam pelayanan kesehatan. Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 mengarahkan sistem kesehatan menuju pelayanan yang aman dan menghormati pasien (World Health Organization [WHO], 2021). Hal ini dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari hifz al-nafs, sekaligus perluasan maqashid menuju pembangunan kualitas hidup. Dengan demikian, teori Auda memberikan ruang bagi integrasi nilai keislaman dengan standar profesional kesehatan modern tanpa menghilangkan karakter ilmiah pelayanan kesehatan.

    Meskipun demikian, penerapan maqashid dalam etika kesehatan harus dilakukan secara hati-hati. Pendekatan maqashid tidak berarti bahwa setiap tindakan yang dianggap bermanfaat secara langsung otomatis dibenarkan secara agama. Penilaian tetap harus memperhatikan sumber-sumber syariah, kompetensi ilmiah, prinsip profesional, bukti medis, serta dampak jangka pendek dan jangka panjang. Auda sendiri menekankan pentingnya keterbukaan dan multidimensionalitas dalam memahami persoalan, sehingga keputusan tidak didasarkan pada satu kepentingan secara sempit (Auda, 2008). Karena itu, penerapan maqashid dalam pelayanan kesehatan sebaiknya dilakukan melalui dialog antara ilmu agama, ilmu kesehatan, etika profesi, dan kebutuhan pasien. Pendekatan ini dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya benar secara prosedural, tetapi juga adil, manusiawi, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan.

    III. Penutup

    Teori maqashid syariah kontemporer Jasser Auda melalui pendekatan sistem menawarkan cara memahami hukum Islam yang lebih holistik, terbuka, multidimensional, dan berorientasi pada tujuan. Perluasan maqashid dari sekadar menjaga lima kebutuhan pokok menuju pembangunan manusia, pemenuhan hak, keadilan, kesejahteraan, dan pengurangan kemudaratan menjadikannya relevan dengan persoalan etika kesehatan modern. Dalam pelayanan kebidanan, pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam perlindungan kehidupan ibu dan bayi, keselamatan pasien, penghormatan terhadap otonomi dan martabat perempuan, perlindungan privasi, pencegahan bahaya, serta pengambilan keputusan terhadap perkembangan teknologi reproduksi. Dengan demikian, maqashid syariah bukan hanya kerangka hukum, tetapi dapat dikembangkan menjadi landasan etis yang mempertemukan nilai-nilai Islam dengan prinsip profesional kesehatan modern. Pendekatan ini pada akhirnya mendukung terciptanya pelayanan kebidanan yang aman, adil, bermartabat, berbasis ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.

    Daftar Pustaka

    Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

    Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.

    Ghalia, B., Amanullah, M., Zakariyah, L., & Muhsin, S. M. (2018). Medical ethics in the light of maqāṣid al-sharīʿah: A case study of medical confidentiality. Intellectual Discourse, 26(1), 133–160. https://doi.org/10.31436/id.v26i1.1118

    Hashi, A. A. (2020). The applications of Maqasid Al-Shari’ah in medicine: An overview. Revelation and Science, 9(2), 1–20. https://doi.org/10.31436/revival.v9i02.253

    Ibrahim, A. H., Abdul Rahman, N. N., Saifuddeen, S. M., & Baharuddin, M. (2019). Maqasid al-Shariah based Islamic bioethics: A comprehensive approach. Journal of Bioethical Inquiry, 16(3), 333–345. https://doi.org/10.1007/s11673-019-09902-8

    Pasha, M. A. (2013). Western and Islamic bioethics: How close is the gap? Avicenna Journal of Medicine, 3(3), 57–61.

    World Health Organization. (2021). Global patient safety action plan 2021–2030: Towards eliminating avoidable harm in health care. World Health Organization.

    Kontributor: Vinata Muliana

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

    by Shofwatun Nisa Sep 17 2026

    I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

    Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

    by Selvi Hertati Br Simbolon Sep 17 2026

    PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

    Cinta Allah pada Keindahan sebagai Landa...

    by Naswa Nabila Putri Sep 16 2026

    I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...

    Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadap...

    by Anggun Rizqiyana Sep 15 2026

    Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...

    Budaya Kerja Berbasis Nilai Ihsan dalam ...

    by Mutiara Situmorang Sep 15 2026

    I. Pendahuluan  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...

    Kisah Penumpang Kapal dalam Hadis Nabi s...

    by Jennysa Maulani Sep 15 2026

    I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Semangat “Iqra” Sebagai Fondasi Budaya Bela...

    1. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Profesi Bidan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan k...

    03 Sep 2026

    Gelar Boleh Mentereng, Tapi Apakah Mental Kita ...

    1. PENDAHULUAN Di sebuah laboratorium kampus, jam sudah menunjukkan pukul enam sore lewat. Seorang mahasiswa buru-buru merapikan rangkaian kompo...

    03 Jun 2026

    Dampak Korupsi Terhadap Ketersediaan Layanan Gi...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan paling mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik di berbagai belahan dunia, termas...

    Simulasi Anggaran Kesehatan Nasional Jika Tanpa...

    1. PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasa...

    19 Apr 2026

    Kepekaan Sosial Muttaqin terhadap Kaum Dhuafa d...

    I. Pendahuluan Agama Islam tidak hanya mengatur tata cara hubungan vertikal yang bersifat ritual antara manusia dengan Sang Pencipta (habluminal...

    04 Sep 2026
    back to top