Aliifa Hummayrah Adz-dzikra • Sep 10 2026 • 26 Dilihat

Setiap kali seorang bidan menyambut kelahiran seorang manusia baru ke dunia, ia sesungguhnya sedang memikul dua nyawa sekaligus di tangannya: nyawa ibu yang berjuang dan nyawa bayi yang baru hendak memulai kehidupan. Tidak banyak profesi yang meletakkan tanggung jawab sebesar itu pada pundak satu orang, dalam hitungan detik, dan sering kali tanpa kemewahan waktu untuk berpikir panjang. Profesi kebidanan lahir dari kebutuhan manusia yang paling mendasar, yaitu keselamatan proses reproduksi, namun di balik aspek teknis dan klinisnya tersimpan beban etik yang jauh lebih dalam daripada sekadar kepatuhan pada standar operasional prosedur.
Fenomena kelelahan kerja, tekanan emosional, dan tuntutan pengambilan keputusan cepat yang dihadapi bidan menunjukkan bahwa profesi ini tidak dapat dipahami hanya melalui kerangka hukum dan kode etik formal semata. Ada dimensi spiritual yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kajian etika profesi kesehatan, yaitu konsep amanah sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Amanah bukan sekadar istilah normatif, melainkan konsep yang menggambarkan beratnya tanggung jawab yang bahkan langit, bumi, dan gunung enggan memikulnya, namun justru diterima oleh manusia. Ketika konsep ini dipertemukan dengan realitas profesi bidan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana bidan menyadari bahwa pekerjaannya bukan hanya tugas profesional, melainkan juga amanah keagamaan yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah?
Pentingnya topik ini terletak pada kebutuhan untuk menghadirkan landasan etik yang lebih kokoh bagi tenaga kesehatan, khususnya bidan, di tengah tingginya risiko kelalaian, kelelahan kerja, dan pergeseran orientasi pelayanan menjadi sekadar rutinitas administratif. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji ulang beban etik profesi bidan melalui lensa konsep amanah dalam Islam, menelusuri landasan Al-Qur’an dan Hadis yang relevan, meninjau pendapat ulama serta hasil kajian ilmiah kontemporer, dan merumuskan implikasinya bagi praktik kebidanan sehari-hari.
Secara etimologis, amanah berasal dari akar kata al-amn yang bermakna ketenangan dan bebas dari rasa takut, kemudian berkembang menjadi kesetiaan, kejujuran, dan kepercayaan (Fatimah, 2019). Dalam kajian tafsir tematik, amanah dipahami sebagai tanggung jawab yang dipikulkan kepada seseorang dan wajib ditunaikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Fatimah (2019) merumuskan bahwa amanah dalam Al-Qur’an mencakup tiga dimensi tanggung jawab, yaitu tanggung jawab manusia kepada Allah, tanggung jawab manusia kepada sesamanya, dan tanggung jawab manusia kepada dirinya sendiri. Ketiga dimensi ini secara menarik dapat ditemukan sekaligus dalam profesi bidan: tanggung jawab kepada Allah tercermin dalam niat pengabdian yang diletakkan sebagai bagian dari ibadah, tanggung jawab kepada sesama tampak dalam pelayanan langsung kepada ibu, bayi, dan keluarga, sementara tanggung jawab kepada diri sendiri terwujud dalam kewajiban menjaga dan memperbarui kompetensi keilmuan.
Landasan Al-Qur’an yang paling relevan untuk memahami beratnya amanah ini terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 72.
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 72)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah adalah beban yang begitu berat sehingga entitas sebesar langit, bumi, dan gunung sekalipun menolak untuk memikulnya, karena mereka menyadari risiko pengkhianatan yang menyertainya. Namun manusia, dengan segala keterbatasannya, justru bersedia menerimanya. Al-Qur’an bahkan menegaskan bahwa manusia yang menerima amanah tersebut cenderung zalim dan bodoh apabila tidak disertai kesungguhan dalam menjalankannya. Bila dikaitkan dengan profesi bidan, ayat ini dapat dibaca sebagai peringatan sekaligus penghormatan: peringatan bahwa memikul nyawa manusia lain adalah tanggung jawab yang jauh melampaui kapasitas biasa, dan penghormatan karena justru manusia, dengan ilmu dan kesungguhan yang dilatihnya, dipandang layak mengemban amanah sebesar itu. Bidan yang berpraktik tanpa memperbarui ilmunya, atau yang lalai dalam kewaspadaan klinis, pada hakikatnya sedang mendekati sifat zalim dan bodoh yang justru diperingatkan oleh ayat ini.
Selain Al-Qur’an, terdapat hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang menjelaskan kaitan erat antara amanah dan keimanan seseorang.
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila diberi amanat ia berkhianat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menempatkan pengkhianatan terhadap amanah sejajar dengan kebohongan dan ingkar janji sebagai tanda kemunafikan. Implikasinya bagi profesi kesehatan sangat mendalam: kelalaian dalam menjaga keselamatan pasien, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi klinis, atau penyalahgunaan kepercayaan pasien bukan semata pelanggaran kode etik profesi, melainkan juga persoalan keimanan bagi tenaga kesehatan yang beragama Islam. Dengan demikian, integritas profesional dan integritas spiritual tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Para ulama tafsir memberikan penjelasan yang memperkaya pemahaman ini. Al-Qurthubi berpendapat bahwa amanah mencakup seluruh tugas suci agama, sementara Ibn Jarir memandang amanah sebagai tanggung jawab yang dibebankan kepada pemimpin umat agar menunaikan hak-hak umat manusia, dan Ibn Taymiyah memandang amanah mencakup dua hal pokok, yaitu kekuasaan dan harta benda (sebagaimana dikutip dalam Fatimah, 2019). Jika ditarik pada konteks profesi bidan, kewenangan klinis yang dimiliki bidan dalam menolong persalinan dan mengambil keputusan medis pada dasarnya adalah bentuk ‘kekuasaan’ dalam pengertian Ibn Taymiyah, yaitu otoritas yang dipercayakan dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan disalahgunakan atau dijalankan secara serampangan. Pandangan ini selaras dengan kajian Ilham dan Latifah (2025) yang menegaskan bahwa etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam dibangun di atas lima nilai utama, yaitu amanah, ihsan (berbuat sebaik-baiknya), tadbir (pengelolaan yang baik), ta’awun (tolong-menolong), dan ‘adl (keadilan), yang seluruhnya bermuara pada terjaganya kepercayaan antara tenaga kesehatan dan pasien.
Dari sisi kajian ilmiah kontemporer, realitas beban kerja bidan memperlihatkan bahwa amanah ini bukan sekadar konsep abstrak, melainkan sesuatu yang secara nyata menekan kondisi fisik dan mental pelaksananya. Penelitian Salsabilla dan Wahyudiono (2023) terhadap bidan di sebuah rumah sakit di Surabaya menemukan bahwa bidan memiliki kerentanan tinggi terhadap kelelahan kerja akibat pola kerja bergilir, tingginya jumlah pasien, serta variasi kondisi pasien yang dihadapi setiap hari, dan bahwa masa kerja, status gizi, serta beban kerja mental berhubungan signifikan dengan keluhan kelelahan tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa amanah yang dipikul bidan dapat terancam bukan hanya oleh kelalaian moral, tetapi juga kondisi struktural seperti kekurangan tenaga dan minimnya dukungan sistem. Sementara itu, kode etik bidan di Indonesia telah merumuskan prinsip kesetiaan, kewajiban menjaga kerahasiaan pasien, dan keharusan mendahulukan kepentingan pasien (Dealls, 2025; eClinic, 2024), yang pada dasarnya merupakan penerjemahan sekuler dari nilai amanah yang telah diajarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Menariknya, Majelis Ulama Indonesia (2025) dalam salah satu naskah bimbingan keislamannya menegaskan bahwa amanah mencakup pula tanggung jawab menjaga kesehatan, waktu, dan akal sebagai bentuk penggunaan potensi diri untuk kebaikan. Hal ini memberi pijakan bagi analisis penulis bahwa amanah dalam profesi bidan sesungguhnya bersifat berlapis: bidan tidak hanya diamanahi keselamatan pasiennya, tetapi juga diamanahi untuk menjaga kapasitas dirinya sendiri, baik secara fisik, mental, maupun keilmuan, agar tetap layak menjalankan amanah yang lebih besar tersebut. Kegagalan menjaga amanah terhadap diri sendiri, misalnya membiarkan diri kelelahan tanpa batas atau enggan memperbarui kompetensi, pada akhirnya akan bermuara pada risiko pengkhianatan terhadap amanah yang lebih besar, yaitu keselamatan ibu dan bayi. Dengan kata lain, kerangka amanah menawarkan sesuatu yang tidak sepenuhnya disediakan oleh kode etik formal, yaitu motivasi intrinsik yang bersumber dari kesadaran spiritual, yang tetap bekerja bahkan ketika pengawasan eksternal, misalnya dari organisasi profesi atau atasan, tidak sedang hadir, seperti pada praktik mandiri bidan desa di tengah malam.
Implementasi dari kerangka berpikir ini dapat dirumuskan pada beberapa tataran. Pertama, seorang bidan perlu menjadikan penjelasan informed consent yang jujur dan lengkap sebagai penunaian amanah kejujuran, sebagaimana ditekankan hadis tentang tanda kemunafikan. Kedua, menjaga kerahasiaan rekam medis dan privasi pasien merupakan wujud amanah kepada sesama manusia. Ketiga, kesediaan memperbarui kompetensi klinis dan tidak melampaui batas kewenangan merupakan pelaksanaan amanah terhadap diri sendiri sekaligus penghindaran sifat jahul yang diperingatkan Surah Al-Ahzab. Keempat, pada tataran institusi, temuan mengenai tingginya risiko kelelahan kerja bidan (Salsabilla & Wahyudiono, 2023) menuntut fasilitas kesehatan turut memikul amanah menjaga kesejahteraan tenaga kesehatannya, melalui jadwal kerja yang manusiawi dan dukungan psikososial memadai, sebab bidan yang keletihan akan kesulitan menjaga amanah keselamatan pasiennya secara optimal.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi bidan mengemban amanah dalam pengertian yang sangat literal, yaitu memikul langsung keselamatan dua nyawa manusia sekaligus, sebuah beban yang dalam bahasa Al-Qur’an digambarkan begitu berat hingga langit, bumi, dan gunung pun enggan memikulnya. Konsep amanah dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 72, hadis tentang tanda kemunafikan, pendapat para ulama tafsir, serta hasil kajian ilmiah kontemporer mengenai beban kerja dan kelelahan bidan, secara konsisten menunjukkan bahwa etika profesi kebidanan tidak dapat direduksi menjadi sekadar kepatuhan administratif terhadap kode etik, melainkan harus dipahami sebagai amanah spiritual yang menuntut kejujuran, kompetensi, dan kesungguhan yang terus-menerus dijaga.
Penulis merekomendasikan agar pendidikan kebidanan tidak hanya menitikberatkan pada aspek keterampilan klinis, tetapi juga secara sengaja menanamkan kesadaran akan dimensi amanah dan tanggung jawab spiritual dalam setiap tindakan profesional. Selain itu, institusi pelayanan kesehatan perlu mengambil peran aktif dalam mengelola beban kerja bidan agar tidak jatuh pada kondisi kelelahan yang dapat mengancam keselamatan pasien, mengingat menjaga kesejahteraan tenaga kesehatan pada dasarnya juga merupakan bagian dari amanah kolektif sebuah institusi. Penelitian lanjutan mengenai hubungan antara kedalaman pemahaman keagamaan dan kualitas praktik etik tenaga kesehatan juga perlu dikembangkan untuk memperkuat landasan empiris bagi gagasan yang diajukan dalam tulisan ini.
Dealls. (2025). 6 kode etik bidan di Indonesia: Kewajiban, prinsip, & hak. Dealls Career. https://dealls.com/pengembangan-karir/kode-etik-bidan
eClinic. (2024). Kenali kode etik bidan berdasarkan kewajibannya. eClinic Indonesia. https://www.eclinic.id/kode-etik-bidan-berdasarkan-kewajibannya/
Fatimah. (2019). Nilai-nilai amanah dalam Al-Qur’an (suatu kajian dengan pendekatan tafsir maudhu’iy). Al-Riwayah: Jurnal Kependidikan, 11(1), 123–146. https://e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Al-Riwayah/article/download/186/184
Ilham, & Latifah, L. (2025). Etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 72–80. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1508
Majelis Ulama Indonesia. (2025). Khutbah Jumat: Mengapa Islam sangat tekankan bersikap amanah dalam kehidupan? MUI. https://mui.or.id/baca/bimbingan/khutbah-jumat-mengapa-islam-sangat-tekankan-bersikap-amanah-dalam-kehidupan
Salsabilla, F. A., & Wahyudiono, Y. D. A. (2023). Hubungan karakteristik individu dan beban kerja mental dengan keluhan kelelahan kerja pada bidan Rumah Sakit X Surabaya. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 6(6), 1127–1132. https://doi.org/10.56338/mppki.v6i6.3314
Kontributor: Aliifa Hummayrah Adz-Dzikra
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu persoalan mendasar yang masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan nasional Indonesia. P...

PENDAHULUAN Hubungan antara akal dan wahyu merupakan salah satu warisan penting dalam sejarah intelektual Islam yang menegaskan adanya keselaras...

1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman budaya yang luar biasa, terdiri dari lebih dari 1.300 suku bangsa, 700 bahasa da...

1. PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan struktural yang menghambat pemerataan kesejahteraan dan kualitas layanan publik. Mas...

1. PENDAHULUAN Kredibilitas karya ilmiah bukan sekadar label prestise bagi peneliti dan institusi ia adalah modal utama yang memungkinkan temuan...

No comments yet.