Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Fardhu Kifayah dan Tanggung Jawab Kolektif Masyarakat Terhadap Ketersediaan Tenaga Kesehatan

    • Oct 12 2026 • 83 Dilihat

    I. Pendahuluan

    Ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai merupakan salah satu prasyarat mendasar bagi terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Data organisasi kesehatan dunia menunjukkan bahwa banyak wilayah, termasuk sejumlah daerah di Indonesia, masih menghadapi kesenjangan serius antara jumlah tenaga kesehatan yang tersedia dan kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Kekurangan bidan di wilayah-wilayah tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya angka kematian ibu dan bayi yang hingga kini masih menjadi tantangan besar pembangunan kesehatan nasional. Persoalan ini sesungguhnya tidak dapat dipandang semata sebagai urusan teknis kebijakan pemerintah, sebab Islam mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk layanan kesehatan, merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen umat.

    Konsep fardhu kifayah dalam khazanah fikih Islam memberikan landasan teologis yang kuat untuk memahami bagaimana kewajiban menyediakan tenaga kesehatan bersifat kolektif, sehingga kelalaian terhadapnya menjadikan seluruh anggota masyarakat berdosa apabila tidak ada seorang pun yang memenuhinya. Esai ini bertujuan mengkaji makna dan landasan fardhu kifayah serta relevansinya terhadap tanggung jawab kolektif masyarakat dalam menjamin ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya profesi bidan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

    II. Pembahasan

    Fardhu kifayah secara bahasa berasal dari kata kifayah yang berarti kecukupan, yaitu kewajiban yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat, gugurlah kewajiban tersebut bagi anggota lainnya. Berbeda dengan fardhu ain yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu secara pribadi seperti salat dan puasa, fardhu kifayah menempatkan tanggung jawab pada komunitas secara keseluruhan. Konsekuensinya, apabila tidak ada satu pun anggota masyarakat yang melaksanakannya, maka seluruh masyarakat menanggung dosa atas kelalaian tersebut. Ulama usul fikih menjadikan ayat ke-122 dari Surah At-Taubah sebagai salah satu landasan utama konsep ini. Allah berfirman,

    وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

    yang artinya, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga diri” (QS. At-Taubah [9]: 122). Ayat ini menegaskan bahwa tidak semua orang dituntut menekuni satu bidang yang sama, melainkan cukup sebagian kelompok yang mendalami suatu keahlian demi kemaslahatan seluruh umat. Prinsip pembagian tugas inilah yang oleh para ulama diperluas maknanya, tidak terbatas pada pendalaman ilmu agama semata, melainkan mencakup seluruh keahlian yang dibutuhkan untuk menopang kehidupan bermasyarakat, termasuk ilmu kedokteran dan kebidanan.

    Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa ilmu-ilmu keduniaan yang menopang kemaslahatan hidup manusia, seperti kedokteran dan ilmu hitung yang diperlukan untuk urusan warisan dan muamalah, termasuk kategori fardhu kifayah. Menurutnya, apabila di suatu wilayah tidak terdapat seorang pun yang menguasai ilmu kedokteran sehingga masyarakat terancam binasa akibat penyakit, maka seluruh penduduk wilayah tersebut berdosa karena membiarkan kebutuhan vital itu tidak terpenuhi (Al-Ghazali, t.t.). Pandangan Al-Ghazali ini memperlihatkan bahwa jauh sebelum lahirnya konsep hak atas kesehatan dalam wacana modern, tradisi keilmuan Islam telah menempatkan penyediaan tenaga kesehatan sebagai kewajiban keagamaan yang serius, bukan sekadar pilihan profesi individual.

    Kewajiban kolektif tersebut juga tecermin dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari,

    الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

    yang bermakna, “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan satu bagian dengan bagian lainnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menggambarkan hubungan antaranggota masyarakat sebagai satu kesatuan yang saling menopang, sebagaimana bangunan yang tidak akan kokoh apabila salah satu bagiannya keropos atau hilang. Analogi ini relevan untuk memahami sistem kesehatan sebagai satu bangunan sosial, tempat pemerintah, institusi pendidikan tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan individu yang memiliki kemampuan ekonomi memiliki peran masing-masing yang saling menopang demi tersedianya layanan kesehatan yang merata. Anjuran Nabi untuk berobat dan mencari kesembuhan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwa Allah tidak menurunkan penyakit melainkan menyertakan pula obatnya, semakin menegaskan bahwa upaya penyembuhan dan penyediaan layanan kesehatan mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam.

    Secara ilmiah, kajian kontemporer memperkuat urgensi tanggung jawab kolektif ini. Organisasi Kesehatan Dunia mencatat bahwa kesenjangan distribusi tenaga kesehatan antarwilayah masih menjadi tantangan global yang berdampak langsung pada capaian indikator kesehatan ibu dan anak (World Health Organization, 2021), sedangkan Konfederasi Bidan Internasional menegaskan bahwa kompetensi dan ketersediaan bidan yang memadai merupakan faktor penentu utama penurunan angka kematian ibu di berbagai negara berkembang (International Confederation of Midwives, 2019). Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kekurangan tenaga kesehatan bukan semata problem teknis distribusi sumber daya manusia, melainkan juga mencerminkan lemahnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung, membiayai, dan mendorong generasi muda menempuh pendidikan profesi kesehatan, khususnya di daerah yang kekurangan tenaga.

    Dalam pelayanan kebidanan, prinsip fardhu kifayah dapat diimplementasikan melalui berbagai bentuk tanggung jawab bersama. Pemerintah berkewajiban menyediakan akses pendidikan dan penempatan bidan secara merata, institusi pendidikan kesehatan bertanggung jawab mencetak lulusan yang kompeten dan berakhlak, masyarakat di daerah terpencil perlu didorong untuk mengirimkan putra-putrinya menempuh pendidikan kebidanan agar kelak kembali mengabdi di kampung halaman, dan bidan yang telah menjalankan profesinya memikul amanah untuk memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud ibadah sekaligus pengabdian sosial. Ketika seluruh elemen tersebut menyadari bahwa penyediaan tenaga kesehatan adalah kewajiban bersama yang berdimensi ukhrawi, bukan semata urusan duniawi, kesenjangan pelayanan kesehatan di berbagai wilayah berpotensi besar untuk diatasi secara lebih berkelanjutan.

    III. Penutup

    Konsep fardhu kifayah memberikan kerangka teologis yang kokoh untuk memahami bahwa ketersediaan tenaga kesehatan, termasuk bidan, bukan sekadar tanggung jawab pemerintah atau individu yang berprofesi di bidang tersebut, melainkan kewajiban kolektif seluruh masyarakat. Landasan Al-Qur’an, hadis Nabi, dan pandangan ulama seperti Al-Ghazali menegaskan bahwa kelalaian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan vital ini menimbulkan konsekuensi dosa bagi semua pihak. Kesadaran akan tanggung jawab bersama ini diharapkan dapat mendorong dukungan nyata dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, hingga keluarga, agar ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas dan merata dapat terwujud demi kemaslahatan umat secara menyeluruh.

    Daftar Pustaka

    Al-Bukhari, M. bin I. (t.t.). Shahih Al-Bukhari.

    Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Ihya’ Ulumuddin. Dar al-Ma’rifah.

    Al-Qur’an dan terjemahannya.

    Bakhtiar, N. (2013). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Aswaja Pressindo.

    International Confederation of Midwives. (2019). Essential competencies for midwifery practice. ICM Press.

    Muslim, I. H. (t.t.). Shahih Muslim.

    World Health Organization. (2021). The state of the world’s midwifery 2021. WHO Press.

    Kontributor: Annisa Meilanni

    Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    KONSEP KETUHANAN DAN KEIMANAN

    1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ketuhanan dan keimanan merupakan konsep fundamental dalam ajaran Islam yang menjadi dasar bagi seluruh aspek k...

    15 Jun 2026

    Konsep Muhasabah, Muqarabah, Muraqabah, dan Muj...

    I. Pendahuluan Perawat memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasa...

    Keistimewaan Akal, Nafsu, dan Kehendak sebagai ...

    I. Pendahuluan Manusia merupakan ciptaan Allah yang memiliki kedudukan istimewa karena diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Dalam Kejadian ...

    Prinsip Kasih, Empati, dan Kelemahlembutan dala...

    I. Pendahuluan Pelayanan keperawatan bukan sekadar rangkaian tindakan klinis yang bersifat teknis, melainkan juga sebuah relasi manusiawi yang m...

    27 Oct 2026

    Ghibthah Versus Hasad : Transformasi Persaingan...

    I. Pendahuluan Dinamika persaingan dalam dunia kerja modern merupakan implikasi logis dari tuntutan profesionalisme, efisiensi, dan peningkatan ...

    03 Sep 2026
    back to top