Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Hak Atas Kesehatan Sebagai Wujud Hifz An-Nafs dalam Bingkai Maqashid Syariah

    • Oct 12 2026 • 54 Dilihat

    PENDAHULUAN

    Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan. Hak atas kesehatan tidak hanya berkaitan dengan terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi juga mencakup hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, dan dapat diakses secara adil. Dalam konteks Indonesia, pemenuhan hak atas kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara sekaligus bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, upaya menjaga kesehatan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

    Dalam perspektif Islam, perhatian terhadap kesehatan memiliki landasan yang kuat melalui konsep maqashid syariah, khususnya hifz an-nafs atau perlindungan jiwa. Hifz an-nafs merupakan salah satu tujuan utama syariat yang mengarahkan manusia untuk menjaga keberlangsungan hidup, keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan. Perlindungan jiwa tidak hanya diwujudkan melalui tindakan pengobatan ketika seseorang mengalami sakit, tetapi juga melalui upaya pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, keselamatan pasien, serta penyediaan pelayanan kesehatan yang adil dan inklusif. Putra, Amalia, dan Salim (2026) menegaskan bahwa prinsip hifz an-nafs dapat menjadi landasan etis dalam membangun pelayanan kesehatan yang berorientasi pada perlindungan hak hidup, keselamatan pasien, dan keadilan sosial.

    Topik ini penting dikaji karena pemenuhan hak atas kesehatan memiliki hubungan erat dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Kesehatan yang terjamin memungkinkan individu menjalankan aktivitas kehidupan, beribadah, bekerja, dan berkontribusi dalam masyarakat secara optimal. Selain itu, integrasi nilai spiritual dan medis menunjukkan bahwa Islam memandang kesehatan secara holistik, meliputi aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial (Latifah dkk.,  2025).

    Berdasarkan uraian tersebut, esai ini bertujuan untuk menganalisis hak atas kesehatan sebagai bentuk konkret penerapan hifz an-nafs dalam kerangka maqashid syariah, sekaligus menjelaskan pentingnya pemenuhan hak kesehatan sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.

    PEMBAHASAN

    Hak atas kesehatan merupakan bagian penting dari hak dasar manusia karena kesehatan menjadi salah satu prasyarat bagi seseorang untuk mempertahankan kehidupan, menjalankan aktivitas, memperoleh pendidikan, bekerja, beribadah, serta berinteraksi secara produktif dalam masyarakat. Dalam perspektif Islam, kesehatan tidak semata-mata dipahami sebagai kondisi terbebas dari penyakit, tetapi mencakup upaya menjaga keberlangsungan hidup manusia secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Konsep tersebut memiliki keterkaitan erat dengan maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Salah satu tujuan pokok tersebut adalah hifz an-nafs, yaitu menjaga dan melindungi jiwa manusia. Dengan demikian, pemenuhan hak atas kesehatan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk nyata penerapan hifz an-nafs dalam kehidupan modern (Latifah, Arisa, & Diaty, 2025).

    Landasan normatif mengenai pentingnya menjaga kehidupan dapat ditemukan dalam firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah/2: 195 :

    وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١

    Artinya:

    “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ” (QS. Al-Baqarah/2: 195).

    Ayat tersebut mengandung tiga perintah penting: berinfak di jalan Allah, menghindari tindakan yang menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, dan berbuat ihsan. Dalam konteks kesehatan, kandungan ayat ini dapat dipahami sebagai dorongan untuk menghindari perilaku yang merusak kesehatan, melakukan pencegahan penyakit, serta memperoleh pengobatan ketika mengalami gangguan kesehatan. Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Usamah bin Syarik:

    تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ: الْهَرَمُ

    Artinya:

    “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua (kematian).” (HR. Abu Dawud, No. 3855)

    Hadis tersebut memperlihatkan bahwa ikhtiar memperoleh pelayanan dan pengobatan merupakan bagian dari usaha manusia dalam menjaga kehidupan.

    Konsep hifz an-nafs merupakan salah satu unsur maqashid syariah yang dikembangkan oleh para ulama. Sebagaimana dijelaskan Paryadi (2021), al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menempatkan perlindungan jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu dari al-kulliyat al-khamsah, yaitu lima kebutuhan pokok yang wajib dijaga demi tercapainya kemaslahatan manusia. Pemikiran tersebut kemudian dikembangkan oleh ulama setelahnya, termasuk al-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat, yang menegaskan bahwa seluruh tujuan syariat pada dasarnya diarahkan untuk merealisasikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan, baik di dunia maupun di akhirat (Paryadi, 2021). Berdasarkan pemikiran tersebut, hak atas kesehatan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau pelayanan medis, melainkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan kemaslahatan dan keselamatan manusia. Putra, Amalia, dan Salim (2026) menunjukkan bahwa hifz an-nafs memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, terutama dalam menjamin perlindungan jiwa, keselamatan pasien, dan keadilan pelayanan.

    Hasil kajian ilmiah terbaru juga memperlihatkan bahwa nilai-nilai Islam memiliki relevansi dengan praktik kesehatan kontemporer. Latifah dkk. (2025) menemukan bahwa Islam memandang kesehatan secara holistik melalui prinsip kebersihan, konsumsi makanan halal dan thayyib, pencegahan penyakit, pengobatan, kesehatan mental, serta pemeliharaan lingkungan. Hal tersebut menunjukkan bahwa hifz an-nafs tidak hanya berorientasi pada tindakan kuratif setelah seseorang sakit, tetapi juga mencakup tindakan promotif dan preventif untuk mempertahankan kualitas hidup manusia.

    Dalam konteks profesional, penerapan hifz an-nafs juga berkaitan dengan etika tenaga kesehatan. Ilham dan Latifah (2025) menjelaskan bahwa nilai amanah, ihsan, ta’awun, tadbir, dan keadilan (‘adl) memiliki relevansi kuat dengan profesionalisme tenaga kesehatan. Nilai tersebut selaras dengan prinsip pelayanan kesehatan yang mengutamakan manfaat bagi pasien, mencegah tindakan yang merugikan, menghormati hak pasien, serta memberikan pelayanan secara adil. Dalam praktik gizi secara spesifik, nilai amanah itu sesederhana memastikan hasil pengukuran antropometri atau laboratorium pasien dilaporkan apa adanya, tanpa diutak-atik supaya terlihat sesuai target. Sementara nilai ihsan lebih terasa dari sisi ketekunan, ahli gizi yang benar-benar mendampingi pasiennya sampai tujuan gizinya tercapai, bukan cuma mengejar laporan bahwa sesi konseling sudah selesai dilakukan.

    Menurut analisis penulis, hak atas kesehatan dan hifz an-nafs memiliki hubungan yang bersifat fundamental. Hak atas kesehatan menyediakan kerangka sosial dan hukum agar manusia memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan hifz an-nafs memberikan landasan moral dan spiritual mengenai mengapa kehidupan dan kesehatan tersebut harus dilindungi. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan yang ideal tidak cukup hanya memenuhi standar teknis dan klinis, tetapi juga harus berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pencegahan kemudaratan. Pemenuhan hak kesehatan juga harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk kepada kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun akses terhadap fasilitas kesehatan.

    Bagi ahli gizi, prinsip hifz an-nafs punya bentuk yang cukup konkret dan bisa ditelusuri di hampir setiap tahap pelayanan gizi. Saat memberi konseling gizi, ahli gizi tidak sekadar menyusun menu seimbang berdasarkan kebutuhan energi dan zat gizi, tapi juga memastikan bahan makanan yang dianjurkan halal dan thayyib, sehingga pasien terjaga baik dari sisi kesehatan fisik maupun ketaatan beragama. Rofiq dan Khusnudin (2025) menunjukkan bahwa prinsip halal-thayyib dalam maqashid syariah justru menjadi salah satu instrumen utama hifz an-nafs dalam pengelolaan pangan, karena menyangkut langsung keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat (Rofiq & Khusnudin, 2025). Penanganan kasus malnutrisi menunjukkan hal serupa. Keats et al. (2021), dalam tinjauan pembaruan bukti mengenai intervensi gizi ibu dan anak, menegaskan bahwa penanganan malnutrisi yang tepat waktu, mulai dari suplementasi hingga edukasi pemberian makan, secara konsisten menurunkan risiko kematian dan gangguan tumbuh kembang anak (Keats et al., 2021). Temuan ini sejalan dengan prinsip hifz an-nafs, sebab intervensi gizi yang terlambat bisa berakibat pada komplikasi jangka panjang, apalagi pada balita yang berisiko stunting. Palupi, Renowening, dan Mahmudah (2023) juga menemukan hubungan yang signifikan antara pengetahuan ibu tentang gizi dan kejadian stunting pada balita usia 24-36 bulan, yang berarti edukasi gizi bukan sekadar informasi tambahan, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan hidup generasi berikutnya (Palupi et al., 2023). Data terbaru Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 menunjukkan prevalensi stunting nasional masih berada di angka 19,8 persen, meski sudah turun dari 21,5 persen pada tahun 2023 (Kementerian Kesehatan RI, 2025). Angka ini menegaskan bahwa peran ahli gizi dalam mewujudkan hifz an-nafs bukan sekadar konsep normatif, melainkan respons nyata terhadap persoalan gizi yang masih mendesak di Indonesia. Dari sudut pandang ini, pekerjaan ahli gizi sehari-hari, menyusun rencana makan, mendampingi pasien, turun ke posyandu, sebenarnya adalah bentuk nyata dari hifz an-nafs, meski jarang dibingkai seformal itu.

    Dengan demikian, hak atas kesehatan sebagai wujud hifz an-nafs menunjukkan bahwa perlindungan jiwa dalam Islam memiliki cakupan yang luas dan relevan dengan kebutuhan kesehatan modern. Integrasi antara prinsip syariah, ilmu kesehatan, etika profesi, dan hak pasien dapat membentuk pelayanan kesehatan yang tidak hanya efektif secara medis, tetapi juga berkeadilan, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.

    Meskipun demikian, penerapan hifz an-nafs dalam pelayanan gizi tidak lepas dari tantangan struktural, seperti keterbatasan tenaga gizi di wilayah terpencil, minimnya akses terhadap bahan pangan halal dan thayyib yang bergizi, serta rendahnya literasi kesehatan di sebagian masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip hifz an-nafs memerlukan dukungan sistemik, bukan semata tanggung jawab individu ahli gizi.

    KESIMPULAN

    Hak atas kesehatan merupakan bagian mendasar dari hak manusia yang sejalan dengan tujuan maqashid syariah, khususnya hifz an-nafs atau perlindungan jiwa. Dalam perspektif Islam, menjaga kesehatan tidak hanya berarti mengobati penyakit, tetapi juga mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mempertahankan kehidupan dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Al-Qur’an dan hadis memberikan landasan penting mengenai kewajiban menghindari kebinasaan serta melakukan ikhtiar pengobatan. Pandangan ulama dan hasil kajian ilmiah menunjukkan bahwa perlindungan jiwa berkaitan erat dengan kemaslahatan, keadilan, keselamatan pasien, dan profesionalisme tenaga kesehatan. Oleh karena itu, penerapan hifz an-nafs dalam pelayanan kesehatan perlu diwujudkan melalui pelayanan yang aman, adil, manusiawi, profesional, dan menghormati martabat serta hak pasien. Integrasi nilai amanah, ihsan, ta’awun, dan keadilan dapat memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mencerminkan nilai-nilai Islam.

    Sebagai saran, penerapan hifz an-nafs dalam pelayanan kesehatan perlu dimulai dari hal-hal yang sifatnya praktis, bukan sekadar slogan. Bagi ahli gizi, itu berarti memastikan konseling gizi selalu mempertimbangkan aspek halal dan thayyib, menangani kasus malnutrisi secepat mungkin sebelum berkembang jadi komplikasi jangka panjang, dan tidak berhenti mengedukasi kelompok rentan seperti ibu hamil serta balita berisiko stunting. Institusi pendidikan kesehatan, termasuk program studi Gizi, punya peran di sini: pembelajaran etika dan nilai-nilai Islam mestinya dibangun sejak bangku kuliah, supaya lulusan yang dihasilkan tidak hanya kompeten secara klinis tapi juga punya karakter yang humanis. Pada akhirnya, menjaga jiwa bukan hanya perintah agama yang berdiri sendiri, melainkan panggilan profesi yang harus dihidupkan setiap hari, di meja konseling, di posyandu, dan di setiap keputusan kecil yang menentukan apakah seseorang bisa hidup sehat atau justru terjerumus pada kebinasaan yang justru dilarang Allah Swt.

    DAFTAR PUSTAKA

    Ilham, & Latifah. (2025). Etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 72–80. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1508

    Keats, E. C., Das, J. K., Salam, R. A., Lassi, Z. S., Imdad, A., Black, R. E., & Bhutta, Z. A. (2021). Effective interventions to address maternal and child malnutrition: An update of the evidence. The Lancet Child & Adolescent Health, 5(5), 367–384. https://doi.org/10.1016/S2352-4642(20)30274-1

    Kementerian Kesehatan RI. (2025). SSGI 2024: Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. https://kemkes.go.id/id/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-198

    Latifah, Arisa, A., & Diaty, R. (2025). Integrasi nilai spiritual dan medis dalam kesehatan modern: Perspektif agama Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 29–36. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1466

    Palupi, F. H., Renowening, Y., & Mahmudah, H. (2023). Pengetahuan ibu tentang gizi berhubungan dengan kejadian stunting pada balita umur 24-36 bulan. Jurnal Kesehatan Mahardika, 10(1), 1–6. https://doi.org/10.54867/jkm.v10i1.145

    Paryadi, P. (2021). Maqashid syariah: Definisi dan pendapat para ulama. Cross-Border, 4(2), 201–216.

    Putra, F., Amalia, S., & Salim, M. A. (2026). Perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dalam perspektif Aswaja dan implikasinya terhadap pelayanan kesehatan. Health & Medical Sciences, 3(2), 13. https://doi.org/10.47134/phms.v3i2.571

    Rofiq, M. A., & Khusnudin. (2025). Integration of maqashid shariah values and SDGs in food management: A Qur’an-based conceptual study. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 6(1), 118–133. https://doi.org/10.47700/jiefes.v6i1.10121

    Kontributor: Cinta Depa

    Editor: Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Akhlak Sebagai Buah Keimanan: Refleksi B...

    by Anggun Aulia • Nov 04 2026

    I. Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki tanggung jaw...

    Sinergi Hukum Negara, Etika Profesi dan ...

    by Talitha Anindya Wardani • Nov 04 2026

    PENDAHULUAN Keperawatan merupakan profesi yang berperan sentral dalam sistem pelayanan kesehatan kar...

    Fitrah sebagai Dasar Perilaku Hidup Seha...

    by Amanda Febryana Putri • Nov 03 2026

    Pendahuluan Masalah gizi masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia. Survei Status Gi...

    Pelayanan Spiritual bagi Pasien Nifas se...

    by Jenita Br Surbakti • Nov 03 2026

    I. Pendahuluan Masa nifas merupakan masa yang penting bagi seorang perempuan karena setelah melahirk...

    Penghormatan Martabat Pasien Sebagai Wuj...

    by Zahratus Syifa • Nov 03 2026

    Pendahuluan Dalam konteks asuhan keperawatan, penghormatan terhadap martabat pasien bukan sekadar pr...

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Saat Tidak Ada yang Melihat: Ujian Kesadaran Hu...

    1. PENDAHULUAN Bayangkan sebuah persimpangan jalan di malam hari. Lampu merah menyala, namun tidak ada kendaraan lain, tidak ada polisi, dan kam...

    03 Jun 2026

    Kreativitas dalam Penyuluhan: Kunci Menyampaika...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling destruktif yang dihadapi Indonesia sejak era reformasi. Berdasarkan data Transpa...

    Hak Atas Kesehatan Sebagai Wujud Hifz An-Nafs d...

    PENDAHULUAN Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan. Hak atas kesehatan tidak han...

    12 Oct 2026

    Paradigma Al-Qur’an dalam Membentuk Karak...

    1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan fundamental dal...

    31 May 2026

    Keistimewaan Akal, Nafsu, dan Kehendak sebagai ...

    I. Pendahuluan Manusia merupakan ciptaan Allah yang memiliki kedudukan istimewa karena diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Dalam Kejadian ...

    back to top