Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Sinergi Hukum Negara, Etika Profesi dan Nilai Islam dalam Praktik Keperawatan

    • Nov 04 2026 • 1 Dilihat

    PENDAHULUAN

      Keperawatan merupakan profesi yang berperan sentral dalam sistem pelayanan kesehatan karena perawat berinteraksi paling intensif dengan pasien, baik dalam aspek fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual. Sebagai sebuah profesi yang menyentuh langsung kehidupan dan keselamatan manusia, keperawatan memerlukan kerangka acuan yang jelas agar setiap tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etis, sekaligus moral. Di Indonesia, kerangka tersebut hadir dalam tiga bentuk, yaitu hukum negara yang mengatur standar dan perlindungan praktik keperawatan, etika profesi yang memuat pedoman perilaku perawat, serta nilai-nilai Islam yang menjadi landasan spiritual bagi mayoritas masyarakat dan tenaga kesehatan di Indonesia.

      Ketiga unsur ini sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan pelayanan keperawatan yang aman, bermutu, dan manusiawi, namun sering kali dipahami secara terpisah sehingga potensi sinerginya belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, pemahaman yang utuh terhadap ketiganya dapat memperkuat komitmen perawat dalam menjalankan tugas profesinya. Esai ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum negara, etika profesi, dan nilai-nilai Islam dapat bersinergi, serta bagaimana ketiganya dapat diimplementasikan secara nyata dalam praktik keperawatan sehari-hari.

      PEMBAHASAN

      Kerangka Hukum Negara dalam Praktik Keperawatan

        Secara konseptual, keperawatan dipahami sebagai bentuk pelayanan profesional yang berlandaskan ilmu dan kiat keperawatan, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Agar pelayanan tersebut terselenggara secara terstandar, negara memberikan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang antara lain mengatur kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), standar pelayanan, kewenangan klinis, serta perlindungan hukum baik bagi perawat maupun pasien (Republik Indonesia, 2014). Regulasi ini menegaskan bahwa keperawatan bukan sekadar pekerjaan yang dijalankan atas dasar niat baik semata, melainkan profesi yang tunduk pada aturan formal negara sehingga akuntabilitasnya dapat diukur dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Fungsi hukum di sini bersifat protektif sekaligus koersif: ia menjamin kepastian bagi perawat dalam bertindak sesuai kewenangan klinisnya, sekaligus menyediakan mekanisme sanksi apabila standar pelayanan dilanggar.

        Etika Profesi sebagai Pedoman Teknis-Moral

        Selain aspek hukum, praktik keperawatan juga tunduk pada Kode Etik Keperawatan Indonesia yang disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI (2017). Kode etik ini memuat tanggung jawab perawat terhadap klien, tugas, sesama perawat, profesi, dan negara, dengan prinsip dasar seperti menghormati otonomi pasien, tidak merugikan, berbuat baik, keadilan, kejujuran, dan menjaga kerahasiaan. Jika hukum negara memberikan kerangka legal-formal yang bersifat mengikat dan memiliki sanksi, maka etika profesi memberikan pedoman teknis-moral yang lebih rinci mengenai bagaimana seorang perawat semestinya bersikap dan bertindak dalam berbagai situasi klinis yang tidak selalu diatur secara eksplisit oleh undang-undang. Menariknya, prinsip-prinsip dasar kode etik ini otonomi, tidak merugikan, berbuat baik, dan keadilan sejalan dengan empat prinsip etika biomedis yang dirumuskan Beauchamp dan Childress (2019), yaitu autonomy, non-maleficence, beneficence, dan justice, yang selama ini menjadi rujukan bioetika global. Kesejajaran ini menunjukkan bahwa etika keperawatan Indonesia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan terhubung dengan wacana bioetika internasional, sekaligus membuka ruang bagi nilai-nilai Islam untuk memberi muatan spiritual pada prinsip-prinsip yang secara formal tampak sekuler tersebut.

        Nilai-Nilai Islam sebagai Landasan Spiritual

        Islam sebagai agama yang bersifat rahmatan lil ‘alamin memberikan landasan spiritual yang memperkuat kedua kerangka tersebut. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32 sebagai berikut.

        مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

        Artinya: “…barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia…”

        (QS. Al-Ma’idah [5]: 32).

        Ayat ini menegaskan betapa tingginya kedudukan nyawa manusia dalam pandangan Islam, sehingga upaya menyelamatkan dan memelihara kehidupan, yang menjadi inti dari tugas keperawatan, dinilai setara dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Nilai ini sejalan dengan konsep maqashid syariah, khususnya hifz al-nafs atau menjaga jiwa, yang menjadi salah satu tujuan pokok syariat Islam dan memberikan motivasi spiritual bagi perawat untuk bekerja secara sungguh-sungguh, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

        Selain Al-Qur’an, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan kesungguhan dalam setiap pekerjaan melalui hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.

        إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

        Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (sebaik-baiknya) dalam segala sesuatu” (HR. Muslim, No. 1955).

        Hadis ini relevan dengan praktik keperawatan karena mengandung perintah agar setiap tindakan, termasuk tindakan medis dan asuhan keperawatan, dilakukan dengan standar terbaik atau ihsan, bukan sekadar asal terlaksana. Prinsip ihsan ini selaras dengan tuntutan kompetensi klinis dalam etika profesi dan standar pelayanan minimal yang diwajibkan oleh hukum negara, sehingga ketiganya bertemu pada satu titik, yaitu keharusan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

        Kajian keislaman kontemporer memperkuat pandangan ini. Nafisah (2025) menemukan bahwa etika keperawatan dalam Islam dibangun di atas lima nilai utama, yaitu rahmah (kasih sayang), amanah (tanggung jawab), ‘adl (keadilan), sidq (kejujuran), dan ihsan (berbuat terbaik), yang secara bersamaan mengarahkan perawat untuk bertanggung jawab tidak hanya secara profesional, tetapi juga secara spiritual. Sejalan dengan itu, kajian sistematis yang dilakukan Amir (2020) terhadap literatur internasional menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai spiritual dan altruistik dalam asuhan keperawatan terbukti membantu proses penyembuhan, meningkatkan kepuasan hidup pasien, serta memperbaiki kualitas hidup pasien pada fase kronis maupun terminal. Temuan-temuan ini membuktikan bahwa nilai Islam bukan sekadar aspek normatif, melainkan juga memiliki kontribusi empiris terhadap luaran klinis pasien, sebagaimana juga ditekankan oleh Ramadhani (2025) bahwa ihsan atau profesionalisme dalam pelayanan kesehatan merupakan prinsip etis yang melahirkan kewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi setiap pasien.

        Titik Temu Ketiga Kerangka: Sinergi Konseptual

        Berdasarkan uraian di atas, penulis memandang bahwa hukum negara, etika profesi, dan nilai Islam menempati posisi yang saling melengkapi dan tidak dapat dipertentangkan. Hukum negara berfungsi sebagai kerangka legal yang bersifat mengikat dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum. Etika profesi berfungsi sebagai pedoman teknis-moral yang mengatur perilaku profesional perawat secara lebih rinci. Adapun nilai-nilai Islam berfungsi sebagai landasan spiritual yang memberi makna dan motivasi batin, sehingga kepatuhan terhadap hukum dan etika tidak dijalankan sekadar sebagai kewajiban, melainkan sebagai bagian dari ibadah. Sinergi ini dapat dilihat dalam berbagai praktik nyata, misalnya penerapan informed consent yang merupakan kewajiban hukum sekaligus cerminan nilai sidq dan penghormatan terhadap otonomi pasien; upaya menjaga privasi dan aurat pasien saat tindakan keperawatan, yang selaras dengan ketentuan kerahasiaan rekam medis dalam kode etik, sekaligus nilai haya’ atau menjaga kehormatan dalam Islam; serta komunikasi terapeutik yang penuh empati sebagai wujud rahmah yang juga menjadi bagian dari prinsip caring dalam ilmu keperawatan.

        Meskipun demikian, sinergi ketiganya tidak selalu berjalan mulus tanpa ketegangan. Dalam situasi klinis tertentu, misalnya keputusan penghentian alat bantu hidup pada pasien tahap terminal, hukum negara mungkin memberi ruang diskresi klinis yang luas kepada tenaga medis, sedangkan penafsiran keagamaan atas prinsip hifz al-nafs dapat menuntut sikap yang lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penghentian upaya penyelamatan jiwa. Potensi ketegangan lain dapat pula muncul pada layanan yang harus bersifat inklusif bagi pasien lintas agama, di mana penerapan nilai-nilai Islam secara literal berisiko mengabaikan prinsip non-diskriminasi yang dijamin hukum. Ketegangan semacam ini, alih-alih menjadi bukti bahwa ketiga kerangka tidak dapat disatukan, justru menegaskan perlunya kaidah fikih seperti raf’ al-haraj (menghilangkan kesulitan) dan konsep darurat (kondisi terdesak) sebagai instrumen ijtihad kontekstual, sehingga keputusan klinis tetap dapat diambil secara sah secara hukum, etis secara profesi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i tanpa memaksakan keseragaman pandangan pada pasien yang berbeda keyakinan.

        Sebagai kontribusi gagasan, penulis mengusulkan sebuah model sintesis yang disebut “Model Tiga Pilar Sinergis” dalam praktik keperawatan, yaitu kerangka berpikir yang menempatkan hukum negara sebagai pilar legalitas (menjawab pertanyaan “apakah tindakan ini sah?”), etika profesi sebagai pilar teknis-moral (menjawab “apakah tindakan ini kompeten dan etis?”), dan nilai Islam sebagai pilar spiritual (menjawab “apakah tindakan ini bermakna dan diniatkan sebagai ibadah?”). Ketiga pertanyaan ini diajukan secara berurutan namun saling mengunci: sebuah tindakan keperawatan yang ideal semestinya lulus ketiga uji tersebut sekaligus, dan ketika terjadi ketegangan di salah satu pilar, maqashid syariah khususnya hifz al-nafs dapat difungsikan sebagai meta-prinsip penengah yang menyelaraskan pertimbangan hukum dan etika profesi tanpa mengorbankan salah satu di antaranya. Model ini berbeda dari pendekatan yang memperlakukan hukum, etika, dan agama sebagai tiga daftar aturan yang berdiri sendiri, karena ia menawarkan urutan pengambilan keputusan klinis yang eksplisit dan dapat diterapkan dalam pelatihan maupun evaluasi praktik keperawatan sehari-hari.

        Tantangan dan Strategi Implementasi

        Pada tataran institusional, sinergi ini dapat diperkuat melalui integrasi materi etika Islam ke dalam kurikulum pendidikan keperawatan serta penyediaan layanan spiritual care di rumah sakit, seperti pendampingan ibadah dan bimbingan spiritual bagi pasien dalam kondisi sakit berat atau sakaratul maut, tanpa mengabaikan prinsip pelayanan yang inklusif bagi pasien dari latar belakang keyakinan lain. Tantangan utama dalam implementasinya terletak pada keterbatasan waktu pelatihan, minimnya modul etika Islam terapan dalam kurikulum keperawatan formal, serta risiko bias apabila spiritual care diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan keberagaman pasien. Oleh karena itu, strategi implementasi yang realistis mencakup pelatihan singkat berkelanjutan (in-service training) bagi perawat, penyusunan panduan klinis berbasis kasus yang memuat contoh penerapan ketiga kerangka secara bersamaan, serta pembentukan tim spiritual care lintas agama di rumah sakit agar prinsip inklusivitas tetap terjaga.

        PENUTUP

          Sinergi antara hukum negara, etika profesi, dan nilai-nilai Islam terbukti membentuk fondasi yang kokoh bagi praktik keperawatan yang profesional sekaligus bermartabat. Hukum negara memberikan kepastian dan perlindungan, etika profesi memberikan pedoman perilaku klinis, sedangkan nilai-nilai Islam memberikan landasan spiritual yang menumbuhkan kesungguhan dan keikhlasan dalam bekerja. Ketiganya, alih-alih berdiri sendiri-sendiri, semestinya dipahami sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan. Oleh karena itu, disarankan agar institusi pendidikan keperawatan dan fasilitas pelayanan kesehatan terus memperkuat integrasi nilai-nilai spiritual keislaman ke dalam kurikulum dan kebijakan pelayanan, tanpa mengurangi profesionalisme, universalitas, serta penghormatan terhadap keberagaman pasien yang dilayani.

          DAFTAR PUSTAKA

            Amir. (2020). Nilai Islam dalam praktik keperawatan: A systematic review. Jurnal Penelitian Kesehatan “SUARA FORIKES”, 5(4).

            Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.

            Kementerian Agama Republik Indonesia. (2002). Al-Qur’an dan terjemahannya. Departemen Agama RI.

            Nafisah, A. (2025). Etika keperawatan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an. Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1).

            Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2017). Kode etik keperawatan Indonesia. PPNI.

            Ramadhani, N. F. (2025). Etika Islam dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Ijtihad, 2(1).

            Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Sekretariat Negara.

            Kontributor: Talitha Anindya Wardani

            Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.

            Share to

            Related News

            Akhlak Sebagai Buah Keimanan: Refleksi B...

            by Anggun Aulia • Nov 04 2026

            I. Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki tanggung jaw...

            Fitrah sebagai Dasar Perilaku Hidup Seha...

            by Amanda Febryana Putri • Nov 03 2026

            Pendahuluan Masalah gizi masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia. Survei Status Gi...

            Pelayanan Spiritual bagi Pasien Nifas se...

            by Jenita Br Surbakti • Nov 03 2026

            I. Pendahuluan Masa nifas merupakan masa yang penting bagi seorang perempuan karena setelah melahirk...

            Penghormatan Martabat Pasien Sebagai Wuj...

            by Zahratus Syifa • Nov 03 2026

            Pendahuluan Dalam konteks asuhan keperawatan, penghormatan terhadap martabat pasien bukan sekadar pr...

            Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

            by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

            PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

            Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

            by Ayla Azzura • Nov 02 2026

            Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

            No comments yet.

            Please write your comment.

            Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

            *

            *

            Jurnal Dedikasi

            Jurnal Madani

            Jurnal Cendekia

            Other News

            AGAMA DAN KEWARGANEGARAAN

            1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Agama dan kewarganegaraan merupakan dua aspek penting yang membentuk identitas dan kehidupan sosial manusia. A...

            16 Jun 2026

            Karakteristik Ekosistem “Indonesia Tanpa Koru...

            1. PENDAHULUAN Latar Belakang Korupsi merupakan permasalahan struktural yang telah lama menghambat pembangunan di Indonesia. Dampaknya tidak han...

            KONSEP KETUHANAN DAN KEIMANAN

            1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ketuhanan dan keimanan merupakan konsep fundamental dalam ajaran Islam yang menjadi dasar bagi seluruh aspek k...

            15 Jun 2026

            Mengapa Keimanan Mahasiswa Seringkali Berhenti ...

            1. PENDAHULUAN Kampus hari ini berkembang sangat pesat, serbadigital, dan modern. Perguruan tinggi bukan lagi sekadar tempat kuliah untuk mengej...

            Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal Perawat ...

            PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Dalam menjalanka...

            back to top