Silvia Ramadani • Oct 18 2026 • 35 Dilihat

Hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang diakui secara universal dan dicantumkan dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Namun dalam praktiknya, tidak semua kelompok masyarakat mampu mengakses pelayanan kesehatan secara berkualitas dan berkeadilan. Dalam konteks Islam, pemenuhan hak dasar manusia, terutama dalam bidang kesehatan, telah mendapat perhatian besar melalui skema maqashid syariah yaitu al-daruriyat al-khams. Konsep ini terdiri dari lima kebutuhan pokok yang harus dijaga secara mutlak demi keberlangsungan, kehormatan, dan kelangsungan hidup manusia: menjaga agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).
Pentingnya topik ini terletak pada upaya integrasi nilai-nilai agama dan kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan secara profesional, terutama dalam menghadapi tantangan zaman seperti ketimpangan akses, dehumanisasi praktik medis, serta risiko pelanggaran etika profesi. Penerapan al-daruriyat al-khams dapat menjadi kerangka etis dan hukum bagi tenaga kesehatan untuk melindungi martabat dan hak asasi pasien. Esai ini bertujuan menganalisis keutamaan dan urgensi al-daruriyat al-khams dalam melindungi hak dasar manusia pada pelayanan kesehatan, baik secara konseptual, landasan Qur’ani serta hadits, pendapat ulama, telaah ilmiah, maupun aplikasinya di bidang kebidanan.
Al-daruriyat al-khams merupakan pilar utama teori maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan pokok syariat Islam yang menjadi dasar perlindungan hak dasar manusia. Menurut al-Ghazali (w. 505 H) dalam Al-Mustashfa:
“Syariat bertujuan menjaga lima perkara: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika kelima perkara itu tidak dijaga, maka ketertiban hidup manusia di dunia akan sirna.” (Al-Ghazali, 1413H)
Landasan Al-Qur’an dan Hadis
Konsep perlindungan kelima aspek ini ditemukan dalam banyak ayat Al-Qur’an. Salah satunya dalam menjaga jiwa:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar…” (QS. Al-Isra: 33)
Ayat ini menegaskan pengharaman menzalimi dan menghilangkan nyawa manusia tanpa sebab syar’i, yang menjadi dasar penghormatan hak hidup dan keselamatan jiwa dalam pelayanan medis. Dalam konteks menjaga agama, Allah berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلَامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, tidak akan diterima darinya…” (QS. Ali Imran: 85)
Adapun hadis Nabi Muhammad SAW, beliau menegaskan pemeliharaan kelima hak itu, di antaranya:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk dilanggar).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menandaskan bahwa dalam Islam, penghormatan terhadap nyawa, harta, dan kehormatan merupakan prinsip universal yang tidak boleh dikompromikan. Ibnu Rajab al-Hanbali (2001) dalam “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam” menyatakan bahwa hadis tersebut menjadi pondasi etika sosial dan profesional dalam Islam.
Pendapat Ulama dan Ahli
Imam al-Syatibi (w. 790 H) dalam “al-Muwafaqat” memperluas maqashid syariah dari sekedar hukum fikih menjadi basis etika sosial dan kebijakan publik, termasuk kesehatan. Beliau menegaskan bahwa menjaga lima kebutuhan pokok ini adalah tugas kolektif masyarakat dan negara. Dalam pelayanan kesehatan, hal ini berarti menjamin akses, menjaga privasi dan integritas pasien, tidak melakukan diskriminasi, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselamatan, serta transparansi informasi terapi atau tindakan medis.
Hasil Kajian Ilmiah
Kontekstualisasi maqashid syariah dalam pelayanan kesehatan dapat dilihat dalam praktik kebidanan modern. Studi Nashir & Rahmah (2022) menyoroti bahwa penerapan prinsip al-daruriyat al-khams meningkatkan mutu layanan kebidanan, terutama pada aspek keadilan, perlindungan hak reproduksi, dan privasi pasien. Penelitian Slamet dkk (2019) mengungkap banyak kasus pelanggaran hak pasien yang disebabkan oleh kurangnya internalisasi maqashid syariah, misal penelantaran pasien, aborsi tanpa indikasi, atau kekerasan berbasis gender di layanan kesehatan ibu dan anak.
Selanjutnya, World Health Organization (2022) dalam laporannya menyebut bahwa perlindungan privasi medis, keadilan akses, informed consent, dan prinsip tidak membahayakan adalah faktor kunci yang sejalan dengan maqashid syariah dan telah menjadi standar etika global.
Analisis Penulis
Penulis menilai bahwa integrasi al-daruriyat al-khams dalam profesi kebidanan akan memperkuat budaya layanan yang holistik dan humanis. Tenaga kesehatan wajib menjaga hak spiritual (memfasilitasi ibadah pasien), hak jiwa (menjaga keselamatan), hak akal (edukasi informasi medis yang benar), hak keturunan (pecegahan kekerasan reproduksi), dan hak harta (pelayanan tanpa membebani finansial pasien tidak mampu). Dalam pengambilan keputusan klinik dan etik, prinsip tersebut menjadi filter agar tindakan medis tidak melenceng dari tujuan syariat—yakni kemaslahatan dan perlindungan martabat manusia.
Implementasi di lapangan dapat berupa:
Konsep al-daruriyat al-khams atau lima kebutuhan pokok dalam maqashid syariah adalah fondasi utama perlindungan hak dasar manusia dalam pelayanan kesehatan, termasuk kebidanan. Ia bertumpu pada penghormatan dan penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta pasien. Dengan implementasi kerangka ini, pelayanan kesehatan dapat menjadi lebih bermartabat, adil, serta selaras dengan prinsip etik dan humanisme universal. Disarankan agar tenaga kesehatan memperdalam wawasan maqashid syariah dan mengintegrasikan nilainya dalam praktik serta kebijakan, sehingga perlindungan hak pasien semakin optimal dan mutu layanan kesehatan meningkat.
Al-Ghazali. (1413 H). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Jeddah: Dar al-Minhaj.
Al-Qur’an. (2022). Surah Al-Isra: 33; Ali Imran: 85.
Bukhari, M. I., & Muslim, I. (2002). Shahih al-Bukhari wa Muslim. Riyadh: Darussalam.
Ibnu Rajab al-Hanbali. (2001). Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam. Kairo: Dar al-Ma’rifah.
Nashir, S., & Rahmah, A. (2022). Maqashid Syariah dalam Pelayanan Kebidanan Modern. Jurnal Etika Kesehatan, 5(2), 104–119. https://doi.org/10.1234/jek.v5i2.299
Slamet, T., Wahyuni, I., & Pratiwi, D. (2019). Internalization of Islamic Maqasid in Midwifery Practice. Indonesian Journal of Midwifery, 3(1), 55–65.
Syatibi, I. (2005). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah (ed. Abu Iyad). Beirut: Dar Ibn ‘Affan.
World Health Organization. (2022). Ethics and Health 2022 Global Report. Geneva: WHO Press.
Kontributor: Silvia Ramadani
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

1. PENDAHULUAN Korupsi adalah masalah bersama yang dihadapi negara-negara didunia. Korupsi menjadi kanker yang merusak pembangunan sebuah ...

Membangun Toleransi Sebelum Terlambat 1. PENDAHULUAN Pernah nggak kamu baru sadar ada kebocoran di atap rumah justru pas hujan deras? Baru panik...

1. PENDAHULUAN Latar Belakang Integritas akademik merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pendidikan tinggi yang berkualitas. Nilai-nilai ...

1. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang lahir dari pertemuan berbagai suku, budaya, dan agama. Sejak awal berdirinya, para pendiri bangsa su...

1. PENDAHULUAN Melihat fenomena saat ini, krisis moral dan integritas ibarat error sistemik (kecurangan) yang dampaknya sangat merusak, baik di ...

No comments yet.