Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Syura dalam Al-Qur’an dan Relevansinya Bagi Shared Decision Making dalam Keperawatan

    • Oct 27 2026 • 15 Dilihat

    I. PENDAHULUAN

    Pemberian layanan kesehatan terjadi melalui interaksi antara pasien dan tenaga medis, dalam sebuah percakapan di mana keduanya menggali atau membangun pemahaman bersama mengenai situasi bermasalah yang dihadapi pasien. serta mengindentifikasi, menemukan, atau merancang cara untuk memperbaiki situasi tersebut dengan mempertimbangkan prioritas dan harapan masing-masing pasien.

    Shared decision making (SDM) secara tradisional didefinisikan sebagai pendekatan kolaboratif di mana pasien bekerja sama dengan tenaga medis mereka, dan didorong untuk mempertimbangkan pilihan perawatan yang tersedia beserta potensi manfaat dan risiko dari masing-masing pilihan, mengkomunikasikan pilihan mereka, serta turut menentukan langkah tindakan terbaik yang sesuai dengan pilihan tersebut. Dengan demikian konsep Shared Decision Making (SDM) tidak hanya menempatkan tenaga medis sebagai pihak yang menentukan keputusan, namun juga memudahkan pasien dalam memilih opsi terbaik berdasarkan bukti ilmiah yang disesuaikan dengan pilihan mereka.

    Prinsip pengambilan keputusan secara bersama (Shared Decision Making) tersebut memiliki relevansi dengan nilai-nilai yang berkembang dalam tradisi Islam, khususnya konsep Syura atau musyawarah. Dalam tradisi Islam, proses pengambilan keputusan tidak hanya berorientasi pada aspek rasionalitas administratif dan efisiensi manajerial semata, tetapi juga menekankan dimensi etis dan spiritual melalui prinsip syura atau musyawarah (Abdullah, 2020). Syura merupakan ajaran fundamental dalam Al-Qur’an yang termaktub dalam QS. Ali-Imran ayat 159 dan QS. Asy-Syura ayat 38, serta dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam berbagai keputusan strategis yang menyangkut urusan umat (Yunus, 2021). Konsep syura mendorong terciptanya mekanisme pengambilan keputusan yang kolektif, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada pencapaian kemaslahatan bersama.

    Integrasi konsep syura dalam praktik keperawatan menjadi semakin relevan di era modern, khususnya dalam konteks keperawatan syariah dan pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien (patient-centered care). Penerapan syura dapat menjadi salah satu pendakatan dalam pengambilan keputusan yang awalnya bersifat satu arah (otoriter) menjadi berbasis diskusi, kerja sama, dan persetujuan bersama. Sehingga mampu menyelesaikan konflik secara terbuka dengan melibatkan perawat, tim medis, pasien dan keluarga, dan membangun tata kelola yang inklusif.

    Berdasarkan latar belakang tersebut, esai ini bertujuan untuk menganalisis persamaan, keselarasan, dan keterkaitan antara prinsip Shared Decision Making (SDM) dan konsep syura dalam konteks pelayanan kesehatan, serta mengeksplorasi bagaimana integrasi kedua konsep tersebut dapat mendukung keterlibatan pasien, komunikasi terapeutik, dan pengambilan keputusan yang berpusat pada pasien. Penulisan esai ini bertujuan untuk memberikan kontribusi teoretis dan praktis demi mewujudkan pelayanan asuhan keperawatan yang tidak hanya responsif dan partisipatif, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai ajaran Islam.

    II. PEMBAHASAN

    Konsep Syura merupakan salah satu konsep yang terdapat dalam Al-Qur’an dan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Kata Syura berasal dari bahasa Arab yaitu sya-wa-ra yang secara etimologis berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah. Sejalan dengan ini, kata syura dalam bahasa Indonesia menjadi “musyawarah” mengandung makna segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat) untuk memperoleh kebaikan.

    Menurut beberapa pakar fikih kontemporer, Syura adalah “proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran”. Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi Syura, di antara mereka adalah Ar-Raghib Al-Ashfahani yang mendefinisikan Syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta Syura.

    Ibn Katsir menegaskan jika Rasul yang mendapat wahyu saja diperintahkan bermusyawarah, maka umat lebih pantas menjadikannya prinsip hidup. Ayat ini menunjukkan bahwa syura bagian dari akhlak kepemimpinan, bukan karena Nabi membutuhkan pendapat sahabat, tetapi agar umat belajar adab, kebersamaan, dan partisipasi. Diabadikannya “Asy-Syura (الشورى)” sebagai nama surat menunjukkan bahwa syura adalah prinsip agung, pilar syariat, dan identitas moral umat Islam, bukan kebetulan.

    Penamaan surat ini menunjukkan bahwa syura bukan hanya prinsip teknis pengambilan keputusan, tetapi pilar peradaban Islam, sehingga Allah mengabadikannya sebagai tema pokok sebuah surat Makkiyah yang penting. Syura bukan hanya metode berpikir, tetapi benteng yang menjaga kejernihan niat, kebersamaan jamaah, dan keutuhan perjuangan.

    Pemahaman mengenai syura tersebut tidak terlepas dari landasan normatif yang terdapat dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an memberikan gambaran mengenai prinsip dan praktik syura melalui beberapa ayat yang menjadi dasar penting dalam memahami konsep musyawarah dalam Islam.

    Landasan tersebut terdapat dalam QS. Ali-Imran ayat 159:

    فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَا نْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَا عْفُ عَنْهُمْ وَا سْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَ مْرِ ۚ فَاِ ذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

    Artinya: “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 159)

    Ayat ini turun dalam konteks Nabi Muhammad SAW menghadapi tantangan berat dalam memimpin umat Islam, di mana beliau diperintahkan untuk tidak bersikap otoriter atau keras dalam mengambil keputusan, melainkan mengedepankan kelembutan dan musyawarah dengan para sahabatnya. Perintah untuk bermusyawarah di sini bukan sekedar anjuran, melainkan sebuah perintah Ilahi yang mengandung makna bahwa keputusan yang diambil harus melalui proses konsultasi yang melibatkan para ahli dan orang-orang terpercaya dalam komunitas.

    Musyawarah dalam ayat ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan melibatkan para sahabat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman  untuk bersama-sama mencari solusi terbaik (Satria et al., 2024). Hal ini menegaskan bahwa Syura adalah mekanisme untuk mengakomodasi berbagai pendapat dan mencapai mufakat demi kemaslahatan umat. Dengan demikian, Syura bukan hanya proses rasional dan sosial, tetapi juga spiritual, di mana keputusan yang dihasilkan harus didasarkan pada keimanan dan keyakinan bahwa Allah-lah yang menentukan hasil akhirnya (Ichsan, 2014).

    Nilai-nilai yang terkandung dalam QS. Ali-‘Imran ayat 159 tersebut kemudian dapat diperkuat melalui landasan kedua,

    yaitu terdapat pada QS. Asy-Syura ayat 38:

    وَا لَّذِيْنَ اسْتَجَا بُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَ قَا مُوا الصَّلٰوةَ ۖ وَاَ مْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ ۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ

    Artinya: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,” (QS. Asy-Syura [42]: Ayat 38)

    Ayat ini menegaskan bahwa musyawaraah bukan sekedar anjuran, melainkan karakteristik esensial bagi orang-orang beriman dalam mengelola urusan mereka, termasuk dalam ranah keperawatan. Konsep ini tidak hanya menekankan aspek kolektif dalam pengambilan keputusan, tetapi juga menggarisbawahi bahwa musyawarah harus dilakukan dengan penuh kesadaran spiritual dan tanggung jawab moral. Syura dalam Al-Qur’an bukan hanya mekanisme administratif, melainkan juga manifestasi dari nilai-nilai keadilan, kebijaksanaan, dan kepedulian sosial yang menjadi landasan dalam memberikan asuhan keperawatan. Dengan demikian, syura dapat menjadi landasan yang mendukung keterlibatan tenaga medis dengan pasien, memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dan maslahat masyarakat secara menyeluruh.

    Kedua ayat ini menegaskan bahwa Syura berfungsi sebagai mekanisme untuk mencapai kesepakatan atau keputusan yang dipandang paling baik. Dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan pengetahuan, Syura memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak bersifat otoriter atau sepihak, melainkan hasil dari proses deliberasi yang inklusif dan transparan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk pengendalian kekuasaan agar tidak disalahgunakan, karena keputusan yang dihasilkan harus mendapat persetujuan kolektif.

    Sehingga dapat dipahami bahwa syura menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. Meskipun memiliki prinsip keterlibatan dan musyawarah yang serupa, syura memiliki landasan keagamaan dan dimensi spiritual yang lebih kuat, sedangkan SDM berkembang sebagai pendekatan dalam pelayanan kesehatan yang menekankan keterlibatan pasien berdasarkan informasi klinis, nilai, dan prefensi pasien.

    Shared decision making (SDM), atau pengambilan keputusan bersama, merupakan sebuah pendekatan di mana dokter dan pasien berbagi bukti klinis dan informasi terbaik yang tersedia, ketika dihadapkan dengan kepentingan untuk membuat keputusan medis.

    Pengambilan keputusan medis meliputi menentukan diagnosis, seleksi tindakan, dan implementasi terapi. Pada proses ini pasien dibantu untuk lebih memahami kondisi kesehatannya, dan diberikan dukungan untuk mempertimbangkan pilihan.

    Prinsip shared decision making (SDM), atau pengambilan keputusan bersama, pada praktik klinis adalah komunikasi dua arah antara pasien dan dokter, saat mengambil keputusan penatalaksanaan penyakit yang diderita pasien. Model SDM adalah salah satu komponen kunci pada keberhasilan praktik klinis. Proses yang harus dijalani oleh dokter dan pasien ini, bertujuan agar dapat mengambil keputusan bersama dalam memilih pemeriksaan, terapi, dan perencanaan perawatan lainnya. Pemilihan rencana harus berdasarkan bukti klinis/evidence based yang nantinya dapat menyeimbangkan risiko dan outcome terapi. Dalam praktik keperawatan, prinsip tersebut tidak hanya melibatkan dokter dan pasien, tetapi juga menempatkan perawat sebagai bagian penting dalam proses komunikasi dan pengambilan keputusan.

    Menurut Elwyn et al. (2017) Perawat berperan penting dalam mengkomunikasikan pilihan klinis secara menyeluruh kepada pasien kronis melalui model shared decision making (SDM) dalam konteks tersebut, perawat menjadi ujung tombak dalam menjembatani komunikasi antara pasien dan tim medis lainnya dengan posisinya yang paling dekat dengan pasien, perawat memiliki kesempatan unik untuk memahami kondisi klinis sekaligus aspek sosial dan emosional pasien.

    Intervensi SDM berbasis tim menunjukkan bahwa perawat memainkan peran penting dalam menjelaskan risiko dan manfaat tindakan medis secara berimbang (Joseph-Williams et al., 2017), lalu menurut Bomhof-Roordink et al, (2019) Keterlibatan perawat dalam penggunaan alat bantu keputusan terbukti meningkatkan pemahaman pasien terhadap opsi klinis yang tersedia. Sedangkan menurut Barry dan Edgman-Levitan (2015) kemampuan perawat untuk menyampaikan informasi medis secara individual sangat penting untuk keberhasilan praktik klinik yang berpusat pada pasien dan pasien yang menderita penyakit kronis sering mengalami hambatan informasi yang bisa diminimalisir dengan melalui cara pendekatan komunikasi yang dilakukan oleh perawat (Friedrichs et al., 2016). Liu et al. (2020) menyimpulkan bahwa perawat yang dilatih komunikasi asertif mampu meningkatkan kepatuhan pasien kronis. So & Tanaka (2022) mendapati bahwa strategi komunikasi berbasis naratif efektif untuk menjembatani perbedaan nilai antara pasien dan tenaga kesehatan.

    Integrasi konsep syura dalam proses shared decision making pada praktik keperawatan dapat dilakukan melalui penerapan pengambilan keputusan secara partisipatif yang menggabungkan pendekatan profesional dalam keperawatan dengan nilai-nilai etis dari ajaran Islam. Decision making merupakan proses kognitif dan sosial dalam memilih satu alternatif tindakan terbaik dari berbagai kemungkinan pilihan yang tersedia untuk mencapai tujuan pelayanan keperawatan.

    Manfaat yang dapat diperoleh dari integrasi syura dalam praktik keperawatan sangat signifikan. Pertama, meningkatkan partisipasi aktif pasien dan tenaga kesehatan dalam proses pengambilan keputusan sehingga pasien merasa dilibatkan dan memiliki peran terhadap keputusan yang berkaitan dengan perawatannya. Kedua, mengurangi potensi konflik dan penolakan terhadap keputusan karena pihak-pihak yang terlibat telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertimbangan. Ketiga, menumbuhkan rasa keadilan dan tanggung jawab bersama karena keputusan tidak hanya ditentukan oleh tenaga kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan preferensi pasien. Keempat, meningkatkan kualitas keputusan keperawatan karena mengintegrasikan berbagai perspektif, informasi, serta pengalaman dari pasien dan tenaga kesehatan. Kelima, membangun hubungan terapeutik yang kolaboratif, terbuka, dan harmonis antara perawat dan pasien sehingga mendukung terciptanya pelayanan keperawatan yang berpusat pada pasien.

    Arends et al. (2022) mengungkap bahwa perawat merasa terlibat dalam pengambilan keputusan medis, tetapi pengakuan formal atas peran tersebut masih kurang. Minimnya data kontekstual di Asia mengenai peran perawat dalam SDM, terutama di layanan primer, menghambat pengembangan kebijakan berbasis bukti.

    Faktor lain yang menghambat implementasi shared decision making (SDM) adalah keterbatasan waktu dalam praktik klinik, tingginya beban kerja, serta kompleksitas kasus pasien kronis. Rosmalia dan Kusumadewi (2018) menambahkan bahwa faktor-faktor ini turut menghambat efektivitas perawat dalam menyampaikan informasi klinis secara optimal. Kurangnya pelatihan SDM bagi perawat menjadi salah satu penghambat utama dalam menyampaikan informasi klinis kepada pasien (Légaré & Witteman, 2019).

    Implementasi shared decision making (SDM) dalam keperawatan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pengakuan formal terhadap peran perawat, keterbatasan waktu, tingginya beban kerja, kompleksitas kondisi pasien, serta kurangnya pelatihan SDM bagi perawat (Arends et al., 2022; Rosmalia & Kusumadewi, 2018; Légaré & Witteman, 2019). Kondisi tersebut dapat menghambat keterlibatan perawat dan pasien dalam proses pengambilan keputusan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, prinsip syura dapat menjadi landasan dengan menekankan keterlibatan, keterbukaan, saling menghargai, dan musyawarah untuk mencapai keputusan terbaik. Dengan demikian, penerapan nilai syura dapat mendukung terciptanya proses SDM yang lebih partisipatif dan berpusat pada pasien.

    III. PENUTUP

    Dengan demikian, integrasi konsep syura dalam shared decision making pada keperawatan dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih partisipatif, terbuka, dan berpusat pada pasien. Nilai-nilai syura seperti musyawarah, keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab dapat memperkuat hubungan antara perawat dan pasien dalam menentukan keputusan terbaik terkait perawatan. Oleh karena itu, penerapan prinsip syura dapat menjadi pendekatan yang relevan dalam mengembangkan praktik keperawatan yang profesional sekaligus berlandaskan nilai-nilai Islam.

    Meskipun menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan waktu, tingginya beban kerja, kompleksitas kondisi pasien, dan kurangnya kompetensi perawat dalam shared decision making, hal tersebut dapat diatasi melalui strategi yang tepat, termasuk peningkatan kompetensi perawat, pengembangan mekanisme komunikasi dan musyawarah yang fleksibel, pemanfaatan teknologi, serta penguatan peran perawat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, praktik keperawatan yang mengintegrasikan prinsip syura dapat menjadi pendekatan yang responsif terhadap kompleksitas pelayanan kesehatan sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai autentik ajaran Islam.

    Penerapan shared decision making dalam keperawatan perlu dikembangkan dengan mengintegrasikan nilai-nilai syura dalam Al-Qur’an, terutama melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, saling menghargai, dan keterlibatan pasien dalam proses pengambilan keputusan. Perawat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan komunikasi dan pengambilan keputusan bersama agar pasien memiliki kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan, nilai, dan pilihannya. Dukungan dari institusi pelayanan kesehatan juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penerapan shared decision making yang berpusat pada pasien dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.

    DAFTAR PUSTAKA

    Abdullah, M. (2020). Manajemen Pendidikan Islam dan Kepemimpinan. Jakarta: Kencana.

    Arends, S. A. M., Thodé, M., De Veer, A. J. E., Pasman, H. R. W., Francke, A. L., & Jongerden, I. P. (2022). Nurses’ perspective on their involvement in decision-making about life-prolonging treatments: A quantitative survey study. Journal of Advanced Nursing, 78(9), 2884–2893.

    Barry, M. J., & Edgman-Levitan, S. (2015). Shared decision making—pinnacle of patient-centered care. New England Journal of Medicine, 366(9), 780–781.

    Bomhof-Roordink, H., Gärtner, F. R., Stiggelbout, A. M., & Pieterse, A. H. (2019). Key components of shared decision making models: A systematic review. BMJ Open, 9(12).

    Elwyn, G., Frosch, D., Thomson, R., Joseph-Williams, N., Lloyd, A., Kinnersley, P., Cording, E., Tomson, D., Dodd, C., Rollnick, S., Edwards, A., & Barry, M. (2017). Shared decision making: A model for clinical practice. Journal of General Internal Medicine, 27(10), 1361–1367.

    Friedrichs, A., Spies, M., Härter, M., & Buchholz, A. (2016). Patient preferences and shared decision making in the treatment of substance use disorders: A systematic review of the literature. PLoS ONE, 11(1), 1–18.

    Ichsan, M. (2014). Demokrasi dan Syura: Persepektif Islam dan Barat. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 16(1), 1–12.

    Joseph-Williams, N., Lloyd, A., Edwards, A., Stobbart, L., Tomson, D., Macphail, S., Dodd, C., Brain, K., Elwyn, G., & Thomson, R. (2017). Implementing shared decision making in the NHS: Lessons from the MAGIC programme. BMJ (Clinical Research Ed.), 357, j1744.

    Légaré, F., & Witteman, H. O. (2019). Shared decision making: Examining key elements and barriers to adoption into routine clinical practice. Health Affairs, 38(4), 652–659.

    Liu, W., Zhang, Y., & Wei, M. (2020). Assertive communication skills training for nurses improves chronic patient adherence: A quasi-experimental study. Nursing Education Today, 85, 104260.

    Rosmalia, L., & Kusumadewi, S. (2018). Sistem Pendukung Keputusan Klinis Untuk Menentukan Jenis Gangguan Psikologi Pada Pasien Gagal Ginjal Kronis (GGK) yang Menjalani Terapi Hemodialisa. Jurnal Informatika Upgris (JIU), 4(1), 11–21.

    Satria, N., Arlis, A., & Chahnia, J. (2024). Integrasi Prinsip Syura dan Demokrasi: Tinjauan Pemilihan Kepala Daerah dalam Hukum Islam dan Indonesia. MADANIA Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam, 14(2), 11–22.

    So, M., & Tanaka, K. (2022). Narrative-based communication to enhance shared decision- making for Japanese patients with chronic illness. Patient Education and Counseling, 105(6), 1520–1526.

    Yunus, M. (2021). Syura dalam Kepemimpinan Pendidikan Islam. Bandung: Alfabeta.

    Kontributor: Mudrikah Hayati

    Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Pencegahan Lebih baik Dari Pemberantasan Korups...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan struktural yang menghambat pembangunan ekonomi, merusak kepercayaan publik, serta melem...

    Kepekaan Sosial Muttaqin terhadap Kaum Dhuafa d...

    I. Pendahuluan Agama Islam tidak hanya mengatur tata cara hubungan vertikal yang bersifat ritual antara manusia dengan Sang Pencipta (habluminal...

    04 Sep 2026

    Ajaran Kristiani Sebagai Sumber Inspirasi Spiri...

    I. PENDAHULUAN Pelayanan gizi merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan karena keadaan gizi seseorang dapat memengaruhi kondisi tubuh, ...

    Peran Perawat dalam Mewujudkan Masyarakat Madan...

    I. Pendahuluan Indonesia merupakan bangsa besar yang tengah bergerak menuju cita-cita luhur berupa terwujudnya masyarakat madani, yaitu masyarak...

    28 Oct 2026

    Ihsan dalam Pelayanan Kebidanan: Dari Kesempurn...

    I. Pendahuluan Dalam sistem kesehatan masyarakat, pelayanan kebidanan menempati posisi yang sangat menentukan bagi keselamatan ibu dan anak, den...

    23 Oct 2026
    back to top