Ratu Shyinta • Sep 04 2026 • 42 Dilihat

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, suku, budaya, dan kepercayaan yang sangat tinggi. Keberagaman tersebut menjadi salah satu kekayaan bangsa, tetapi pada saat yang sama juga menuntut adanya sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kondisi masyarakat yang plural, diperlukan landasan nilai yang mampu menciptakan hubungan yang harmonis antarmanusia, termasuk dalam lingkungan pelayanan publik. Salah satu ruang yang sangat penting dalam konteks tersebut adalah pelayanan kesehatan, karena tenaga kesehatan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan keyakinan yang beragam.
Dalam perspektif Islam, prinsip penghormatan terhadap kebebasan beragama salah satunya dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 yang mengandung pernyataan lā ikrāha fī al-dīn, yang berarti tidak ada paksaan dalam beragama. Ayat ini menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan mengenai kebebasan beragama dan toleransi dalam Islam. Tidak adanya paksaan dalam beragama menunjukkan bahwa keyakinan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipaksakan kepada seseorang. Prinsip tersebut telah menjadi perhatian para ulama, baik dalam tafsir klasik maupun kontemporer, yang memberikan penjelasan mengenai makna kebebasan beragama serta batas-batasnya dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap QS. Al-Baqarah ayat 256 perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak hanya dipahami sebagai konsep teologis, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sosial.
Prinsip kebebasan beragama tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan etika pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kebidanan. Bidan dalam menjalankan tugas profesionalnya tidak hanya memberikan pelayanan yang berkaitan dengan kondisi fisik pasien, tetapi juga berhadapan dengan aspek psikologis, sosial, budaya, dan spiritual klien. Dalam praktiknya, seorang bidan dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang memiliki keyakinan agama dan budaya yang berbeda. Perbedaan tersebut menuntut bidan untuk mampu memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan tidak diskriminatif dengan tetap menghormati nilai serta keyakinan yang dianut oleh pasien.
Nilai-nilai Islam seperti amanah, ihsan, keadilan, dan tasamuh atau toleransi dapat menjadi dasar moral dalam membangun hubungan antara bidan dan klien. Sikap amanah mendorong tenaga kesehatan untuk menjalankan tanggung jawab secara sungguh-sungguh, sedangkan ihsan mengajarkan pemberian pelayanan dengan sebaik-baiknya. Nilai keadilan menuntut agar setiap pasien memperoleh hak pelayanan yang sama tanpa diskriminasi, sementara tasamuh mengajarkan pentingnya menghormati perbedaan dalam kehidupan bersama. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat QS. Al-Baqarah ayat 256 yang menekankan penghormatan terhadap kebebasan keyakinan dan larangan melakukan pemaksaan dalam beragama.
Kajian mengenai hubungan antara kebebasan beragama dalam Al-Qur’an dan etika pelayanan kesehatan menjadi penting karena kesalahpahaman terhadap konsep kebebasan beragama dapat memengaruhi cara seseorang memperlakukan orang lain yang memiliki keyakinan berbeda. Dalam konteks pelayanan kebidanan, pemahaman yang baik mengenai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman dapat membantu tenaga kesehatan menghadapi pasien lintas agama secara lebih profesional dan manusiawi. Tenaga kesehatan tetap dapat menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya tanpa memaksakan keyakinan tersebut kepada pasien. Dengan demikian, profesionalisme dan nilai keagamaan tidak harus dipertentangkan, tetapi dapat berjalan secara beriringan dalam memberikan pelayanan yang bermutu.
Selain memiliki relevansi praktis, kajian ini juga penting secara akademis karena berupaya menghubungkan kajian tafsir Al-Qur’an dengan etika pelayanan kebidanan. Pembahasan mengenai QS. Al-Baqarah ayat 256 selama ini banyak dikaji dalam konteks kebebasan beragama, toleransi, dan hubungan antarumat beragama. Mengaitkannya dengan pelayanan kesehatan dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai penerapan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan profesional. Oleh karena itu, pembahasan ini diarahkan untuk memahami konsep kebebasan beragama dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 berdasarkan penafsiran ulama klasik dan kontemporer serta hadis-hadis yang relevan, kemudian menganalisis keterkaitannya dengan etika pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kebidanan. Pada akhirnya, kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pentingnya penerapan sikap toleransi, keadilan, penghormatan terhadap keyakinan, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang berasal dari latar belakang agama dan budaya yang beragam.
Surah al-Baqarah ayat 256 merupakan salah satu ayat yang paling sering dijadikan rujukan ketika membicarakan konsep kebebasan beragama dalam Islam. Ayat ini termasuk kelompok ayat Madaniyah yang turun pada periode ketika komunitas Muslim telah memiliki kekuatan politik dan sosial di Madinah, sehingga penegasan larangan pemaksaan agama di dalamnya lahir bukan dari posisi lemah, melainkan dari kesadaran teologis yang mendalam mengenai hakikat keimanan (Armayanto dkk., 2023). Adapun teks ayat tersebut adalah sebagai berikut.
ﻵَ إِﻛْﺮَاهَ ﻓِﻰ ٱﻟ ﱢﺪﯾﻦِ ۖ ﻗَﺪ ﺗﱠﺒَﯿﱠﻦَ ٱﻟ ﱡﺮﺷْﺪُ ﻣِﻦَ ٱﻟْﻐَ ﱢﻰ ۚ ﻓَﻤَﻦ ﯾَﻜْﻔُﺮْ ﺑِﭑﻟٰﻄﱠﻐُﻮتِ وَﯾُﺆْﻣِﻦۢ ﺑِﭑ ﱠِ ﻓَﻘَﺪِ ٱﺳْﺘَﻤْﺴَﻚَ ﺑِﭑﻟْﻌُﺮْوَةِ ٱﻟْﻮُﺛْﻘَٰﻰ ﻻَ ٱﻧﻔِﺼَﺎمَ ﻟَﮭَﺎ ۗ وَٱ ﱠُ ﺳَﻤِﯿﻊٌ ﻋَﻠِﯿﻢٌ
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barang siapa yang ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256).
Ayat ini menegaskan bahwa keimanan pada hakikatnya adalah persoalan kesadaran batin yang tidak dapat direkayasa dari luar melalui tekanan atau paksaan, sekaligus menjadi bantahan tegas terhadap tuduhan bahwa Islam disebarkan melalui kekerasan (Armayanto dkk., 2023).
Para mufasir klasik maupun kontemporer secara umum sepakat bahwa ayat ini melarang segala bentuk pemaksaan dalam urusan akidah, meskipun terdapat nuansa penekanan yang berbeda-beda. Latansa (2020) menjelaskan bahwa frasa lā ikrāha fī al-dīn menunjukkan prinsip dasar bahwa hidayah merupakan anugerah yang tidak dapat direkayasa melalui tekanan, sebab keimanan yang lahir dari paksaan hanya akan menghasilkan kepatuhan semu, bukan keyakinan yang tulus dari lubuk hati. Senada dengan itu, kajian Wardani, Hidayah, dan Suwandi (2021) terhadap sejumlah kitab tafsir menunjukkan bahwa larangan memaksa ini bersifat umum dan berlaku sepanjang masa, tidak terbatas pada konteks khusus turunnya ayat semata, sekaligus menjadi salah satu dasar konsep hak asasi manusia dalam Al-Qur’an, khususnya hak atas kebebasan berkeyakinan. Sementara itu, Kuswantoro dan Alfi (2023) yang menelaah penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menegaskan bahwa kebebasan beragama dalam ayat ini dimaknai sebagai kebebasan pada tahap memilih keyakinan, bukan pembenaran atas kebebasan mutlak tanpa tanggung jawab moral setelah seseorang menetapkan pilihan agamanya.
Prinsip anti-pemaksaan ini juga dikuatkan oleh sejumlah riwayat hadis yang menekankan penghormatan terhadap sesama manusia, termasuk yang berbeda keyakinan. Salah satu hadis yang relevan berkenaan dengan larangan menzalimi kaum mu’āhad, yaitu kalangan non-Muslim yang berada dalam ikatan perjanjian dan perlindungan.
ﻣَﻦْ ظَﻠَﻢَ ﻣُﻌَﺎھِﺪًا أَوِ اﻧْﺘَﻘَﺼَﮫُ أَوْ ﻛَﻠﱠﻔَﮫُ ﻓَﻮْقَ طَﺎﻗَﺘِﮫِ أَوْ أَﺧَﺬَ ﻣِﻨْﮫُ ﺷَﯿْﺌًﺎ ﺑِﻐَﯿْﺮِ طِﯿﺐِ ﻧَﻔْﺲٍ ﻓَﺄَﻧَﺎ ﺣَﺠِﯿﺠُﮫُ ﯾَﻮْمَ اﻟْﻘِﯿَﺎﻣَﺔِ
Artinya: “Barang siapa menzalimi seorang mu’āhad (non-Muslim yang terikat perjanjian), mengurangi haknya, membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaan hatinya, maka aku (Nabi Muhammad ﷺ) akan menjadi pembelanya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).
Selain itu, terdapat pula hadis yang menekankan sikap kasih sayang secara universal, yang menjadi ruh dari pelayanan kepada sesama manusia tanpa memandang latar belakang keyakinan.
اﻟ ﱠﺮاﺣِﻤُﻮنَ ﯾَﺮْﺣَﻤُﮭُﻢُ اﻟ ﱠﺮﺣْٰﻤَﻦُ ارْﺣَﻤُﻮا ﻣَﻦْ ﻓِﻲ اﻷَْرْضِ ﯾَﺮْﺣَﻤْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﻓِﻲ اﻟ ﱠﺴﻤَﺎءِ
Artinya: “Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Allah Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh (Allah) yang di langit.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
Kedua riwayat tersebut memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap perbedaan dan kasih sayang universal bukan sekadar anjuran moral yang bersifat opsional, melainkan bagian dari etika dasar yang semestinya tercermin dalam setiap interaksi sosial umat Islam, termasuk dalam relasi antara pemberi dan penerima layanan (Ramadhani, 2024).
Dari sudut pandang keilmuan sosial, kebebasan beragama yang dijamin oleh QS. Al-Baqarah ayat 256 tidak semata-mata berhenti pada pengakuan hak individual untuk memilih keyakinan, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang lebih luas, yaitu menjadi landasan teologis bagi terciptanya harmoni antarumat beragama dalam masyarakat majemuk. Prinsip lā ikrāha fī al-dīn dipahami bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan fondasi etis yang mendorong terbentuknya sikap saling menghormati di ruang-ruang publik, termasuk pada institusi pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan (Wardani dkk., 2021). Dengan demikian, ayat ini memberi kerangka bagi terbangunnya moderasi beragama yang menyeimbangkan antara keteguhan keyakinan pribadi dan sikap toleran terhadap keyakinan orang lain.
Prinsip kebebasan beragama tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan etika pelayanan kesehatan, sebab pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah ruang perjumpaan antarmanusia dengan latar belakang keyakinan yang beragam. Ilham dan Latifah (2025) menjelaskan bahwa etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam dibangun di atas nilai-nilai seperti amanah, ihsan, ta’āwun, dan keadilan (‘adl), yang seluruhnya mengarahkan tenaga kesehatan untuk memperlakukan setiap pasien secara setara tanpa membeda-bedakan berdasarkan latar belakang agama, sosial, maupun ekonomi. Sejalan dengan itu, Khafifah, Rahmadani, dan Latifah (2025) menegaskan bahwa konsep kesehatan dalam Islam, yang mencakup prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), semestinya diterjemahkan ke dalam praktik pelayanan yang inklusif, termasuk penghormatan terhadap kebutuhan spiritual pasien dari agama apa pun.
Dalam konteks pelayanan kebidanan, relevansi prinsip ini menjadi semakin nyata karena bidan berhadapan langsung dengan perempuan pada momen kehidupan yang sangat personal, seperti masa kehamilan, persalinan, dan nifas, yang seringkali diwarnai oleh keyakinan dan praktik keagamaan tertentu. Penelitian Qowi, Harmiardillah, dan Lestari (2023) terhadap penerapan nilai-nilai Islam dalam pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan spiritual pasien, seperti penyediaan bimbingan doa dan penghormatan terhadap keyakinan pasien, turut berkontribusi terhadap rasa nyaman dan kepercayaan pasien kepada tenaga kesehatan. Prinsip lā ikrāha fī al-dīn dalam konteks ini dapat dimaknai bahwa bidan tidak dibenarkan memaksakan pandangan keagamaannya sendiri kepada klien, melainkan berkewajiban menghormati pilihan spiritual klien sepanjang tidak membahayakan keselamatan jiwa, sejalan dengan semangat Kode Etik Bidan yang menuntut pendampingan terhadap kebutuhan psikologis, emosional, dan spiritual perempuan yang dilayani.
Keterkaitan lain tampak pada prinsip penghormatan otonomi pasien dalam pengambilan keputusan medis, yang sejalan dengan semangat ayat 256 bahwa keyakinan dan pilihan seseorang tidak boleh direnggut secara paksa. Ramadhani (2024) menjelaskan bahwa informed consent dalam kerangka etika Islam berakar pada penghormatan terhadap akal (‘aql) dan kehendak bebas manusia, sehingga tenaga kesehatan berkewajiban memberikan informasi yang jujur dan proporsional agar pasien dapat mengambil keputusan berdasarkan kesadaran penuh, bukan atas dasar tekanan. Analogi ini memperlihatkan bahwa semangat anti-pemaksaan yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 tidak berhenti pada ranah teologis semata, tetapi dapat diperluas maknanya ke dalam etika relasi tenaga kesehatan dan pasien secara umum, termasuk relasi antara bidan dan kliennya.
Meskipun demikian, penerapan nilai-nilai tersebut dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari masih menghadapi sejumlah tantangan. Khafifah dkk. (2025) mencatat bahwa literasi nilai-nilai Islam di kalangan tenaga kesehatan masih relatif rendah, regulasi institusional belum sepenuhnya mengakomodasi nilai tersebut secara sistemik, dan ketersediaan riset empiris mengenai integrasi nilai Islam dalam layanan kesehatan di Indonesia masih terbatas. Kesenjangan ini menegaskan perlunya penguatan pendidikan etika berbasis nilai-nilai Al-Qur’an, termasuk pemahaman terhadap makna kebebasan beragama dalam QS. Al-Baqarah ayat 256, sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan tenaga kesehatan dan kebidanan, agar prinsip toleransi tidak berhenti sebagai wacana normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik pelayanan yang humanis dan inklusif (Ilham & Latifah, 2025).
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa QS. Al-Baqarah ayat 256 mengandung prinsip lā ikrāha fī al-dīn, yaitu tidak ada paksaan dalam beragama. Prinsip tersebut menunjukkan adanya penghormatan terhadap kesadaran dan pilihan batin manusia dalam menentukan keyakinannya. Para ulama, baik dari kalangan klasik maupun kontemporer, memberikan penjelasan bahwa keberagamaan tidak dapat dibangun melalui pemaksaan, melainkan harus didasarkan pada kesadaran dan keyakinan seseorang (Latansa, 2020; Wardani dkk., 2021; Kuswantoro & Alfi, 2023). Pemahaman tersebut juga diperkuat oleh hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ yang mengajarkan larangan berbuat zalim terhadap orang yang berbeda keyakinan serta mendorong sikap kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Nilai kebebasan, keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan yang terkandung dalam ajaran tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan etika pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kebidanan. Seorang bidan dituntut untuk memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan tidak diskriminatif kepada setiap pasien tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinannya. Penghormatan terhadap keyakinan spiritual pasien juga merupakan bagian dari upaya menjaga otonomi dan martabat pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan (Ilham & Latifah, 2025; Khafifah dkk., 2025; Qowi dkk., 2023). Dengan demikian, prinsip kebebasan beragama dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 tidak hanya memiliki dimensi teologis, tetapi juga dapat menjadi sumber inspirasi etis dalam membangun pelayanan kesehatan yang humanis, adil, inklusif, dan menghargai keberagaman masyarakat.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penguatan nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman perlu dilakukan secara berkelanjutan dalam dunia pendidikan maupun praktik pelayanan kesehatan. Institusi pendidikan kebidanan dan kesehatan dapat mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur’an, termasuk prinsip kebebasan beragama dalam QS. Al-Baqarah ayat 256, ke dalam pembelajaran etika profesi. Hal ini penting agar calon tenaga kesehatan tidak hanya memiliki kompetensi klinis, tetapi juga memiliki pemahaman moral dan spiritual yang dapat membantu mereka menghadapi keberagaman pasien secara bijaksana.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan perlu memberikan pelatihan secara berkala mengenai kompetensi budaya dan spiritual kepada bidan serta tenaga kesehatan lainnya. Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam memahami dan menghormati kebutuhan keagamaan maupun budaya pasien tanpa mengurangi profesionalisme dan standar pelayanan. Fasilitas kesehatan juga perlu memiliki kebijakan yang secara tegas menjamin pelayanan yang adil dan bebas dari diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan. Penerapan kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk nyata dari prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, penelitian mengenai hubungan antara nilai kebebasan beragama dalam Al-Qur’an dan etika pelayanan kebidanan masih perlu dikembangkan. Penelitian selanjutnya dapat diarahkan pada kajian empiris mengenai pengalaman bidan dalam memberikan pelayanan kepada pasien lintas agama, tantangan yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan spiritual pasien, serta strategi yang dapat diterapkan untuk membangun pelayanan kebidanan yang sensitif terhadap keberagaman. Dengan pengembangan kajian tersebut, nilai-nilai keislaman tidak hanya dapat dipahami secara teoritis, tetapi juga dapat diwujudkan dalam praktik pelayanan kesehatan yang profesional, manusiawi, dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang plural.
Al-Qur’an dan Terjemahannya. (2019). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Armayanto, H., dkk. (2023). Antara kebebasan beragama dan murtad dalam Islam: Analisis terhadap Surah al-Baqarah ayat 256. Journal of Islamic and Occidental Studies, 1(1), 113–135.
Ilham, & Latifah. (2025). Etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan.
Khafifah, D., Rahmadani, N. F., & Latifah. (2025). Konsep kesehatan dalam perspektif Islam dan implementasinya pada pelayanan kesehatan modern. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 88–94.
Kuswantoro, K., & Alfi, I. (2023). Kebebasan beragama menurut Tafsir Al-Misbah Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 256. Al-Idaroh: Media Pemikiran Manajemen Dakwah, 2(2), 65–71. https://doi.org/10.53888/alidaroh.v2i2.543
Latansa, A. M. (2020). Kebebasan beragama perspektif Al-Qur’an (Telaah QS. Al-Baqarah ayat 256). Salimiya: Jurnal Studi Ilmu dan Keagamaan Islam, 1(2), 132–150.
Qowi, N. H., Harmiardillah, S., & Lestari, T. P. (2023). The application of Islamic values in the health services: A nurse perspective. Jurnal Keperawatan, 14(2). https://doi.org/10.22219/jk.v14i02.26398
Ramadhani. (2024). Etika Islam dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Ijtihad.
Wardani, G. R. S., Hidayah, K., & Suwandi, S. (2021). Hak asasi manusia dan statement kebebasan beragama dalam Al-Qur’an: Kajian tafsir Surat Al-Baqarah ayat 256. QOF, 5(1), 121–132.
Kontributor: Ratu Shyinta
Editor: Dani Habibi, M.Ag.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

I. Pendahuluan Perkembangan teknologi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar terhadap pelayanan kesehatan. Berbag...

1. PENDAHULUAN Korupsi masih menjadi salah satu masalah struktural terbesar dalam pembangunan nasional Indonesia. Di satu sisi, pemerintah telah...

I. Pendahuluan Lingkungan akademik merupakan ruang yang mempertemukan individu dengan latar belakang pengetahuan, karakter, kemampuan, dan cara ...

I. Pendahuluan Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan salah satu masalah kese...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling kompleks dalam tata kelola pemerintahan modern yang berdampak luas terhadap berb...

No comments yet.