Anisa Salwa • Aug 26 2026 • 54 Dilihat

Islam merupakan agama yang memberikan pedoman kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam persoalan kesehatan dan makanan. Salah satu konsep penting dalam Islam adalah syariat. Secara etimologis, kata syariah berasal dari bahasa Arab syarī‘ah (شريعة), yang secara historis berkaitan dengan makna “jalan menuju tempat air” atau “jalan menuju sumber air”. Dalam kajian Mohammad Hashim Kamali, makna tersebut kemudian berkembang menjadi jalan petunjuk yang benar, keselamatan, dan kehidupan manusia. Syariat dalam pengertian luas bukan hanya seperangkat aturan hukum, tetapi mencakup petunjuk agama, nilai moral, dan tata kehidupan manusia.
Makna etimologis tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan manusia. Air merupakan sumber kehidupan, sedangkan syariat dapat dipahami sebagai jalan yang mengarahkan manusia menuju kehidupan yang baik dan selamat. Dalam konteks profesi gizi, pemaknaan ini menjadi penting karena makanan merupakan salah satu kebutuhan utama untuk mempertahankan kehidupan, pertumbuhan, kesehatan, dan kualitas hidup manusia. Dengan demikian, profesi gizi tidak semata-mata berkaitan dengan perhitungan energi, zat gizi, atau penyusunan menu, tetapi juga memiliki dimensi etika dan nilai ketika diterapkan pada masyarakat Muslim.
Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap makanan. Manusia diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan tayyib, serta tidak berlebihan. Prinsip tersebut memiliki titik temu dengan ilmu gizi modern yang menekankan kecukupan, keseimbangan, keberagaman, keamanan pangan, dan moderasi. WHO, misalnya, menjelaskan bahwa pola makan sehat harus memenuhi prinsip kecukupan, keseimbangan, moderasi, keberagaman, dan keamanan pangan.
Oleh sebab itu, menghubungkan konsep syariat dengan profesi gizi dapat menghasilkan pemahaman bahwa menjaga kesehatan melalui makanan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap amanah kehidupan yang diberikan Allah SWT.
Pembahasan ini menjadi sangat krusial mengingat permasalahan gizi saat ini tidak hanya berkaitan dengan kekurangan zat gizi, tetapi juga mencakup pola konsumsi berlebihan, rendahnya kualitas makanan, keamanan pangan, serta meningkatnya konsumsi makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak. Ilmu gizi membutuhkan pendekatan ilmiah, sedangkan nilai syariat dapat memberikan landasan moral agar ilmu tersebut digunakan untuk kemaslahatan manusia.
Atas dasar pemikiran tersebutesai ini bertujuan untuk menjelaskan makna etimologis syariat sebagai jalan menuju sumber kehidupan, menganalisis keterkaitannya dengan ajaran Al-Qur’an dan hadis mengenai makanan serta kesehatan, mengkaji pandangan ulama dan hasil penelitian ilmiah, serta merefleksikan penerapannya dalam praktik profesi gizi.
Konsep Syariat sebagai Jalan Menuju Kehidupan
Secara etimologis, syarī‘ah memiliki hubungan dengan jalan yang mengantarkan seseorang menuju sumber air. Mohammad Hasim Kamali menjelaskan bahwa istilah tersebut kemudian memperoleh makna yang lebih luas sebagai jalan menuju petunjuk, keselamatan, dan kehidupan yang benar. Syariat mencakup aspek keyakinan, moral, serta aturan praktis kehidupan manusia.
Pemaknaan tersebut dapat menjadi refleksi penting bagi profesi gizi. Jika air dipandang sebagai sumber kehidupan, maka makanan yang sehat dan aman juga merupakan salah satu sarana penting untuk mempertahankan kehidupan manusia. Dengan demikian, syariat sebagai “jalan menuju sumber kehidupan” dapat dimaknai sebagai prinsip yang mengarahkan manusia agar menjaga kehidupan, termasuk melalui pemeliharaan kesehatan dan pemilihan makanan yang baik.
Bagi penulis, memahami makna etimologis syariat bukan sekadar menelusuri asal katanya, melainkan juga menghayati bagaimana makna tersebut dapat menjelma dalam praktik sehari-hari. Sebagaimana air yang tidak boleh berhenti mengalir agar kehidupan tetap berlangsung, seorang ahli gizi pada dasarnya berperan menjadi penunjuk jalan yang mengantarkan manusia pada “sumber kehidupan” dalam wujud pangan yang sehat, halal, dan seimbang—sebuah peran yang akan ditelusuri lebih jauh pada bagian berikut.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Pemeliharaan jiwa tidak mungkin dipisahkan dari pemeliharaan kesehatan. Karena itu, praktik gizi yang bertujuan mencegah malnutrisi, meningkatkan kesehatan, dan membantu pemulihan penyakit dapat ditempatkan sebagai aktivitas yang sejalan dengan nilai kemaslahatan dalam Islam.
Namun demikian, penafsiran maqāṣid al-syarī‘ah tersebut tidak dapat diterapkan secara harfiah ke dalam praktik gizi klinis. Kamali menempatkan syariat sebagai kerangka nilai yang luas dan berorientasi pada tujuan, sementara ilmu gizi menuntut ukuran yang presisi, seperti kebutuhan kalori, kecukupan zat gizi mikro, dan indikator klinis lainnya. Kedua kerangka ini tidak selalu berjalan pada bidang yang sama: satu bersifat normatif-filosofis, sedangkan yang lain bersifat kuantitatif-empiris. Oleh karena itu, penulis memandang bahwa hubungan antara ḥifẓ al-nafs dan praktik gizi lebih tepat dipahami sebagai relasi yang saling melengkapi, bukan sebagai hierarki yang menempatkan satu bidang ilmu di atas bidang lainnya.
Salah satu ayat yang menjadi landasan adalah QS. Al-Baqarah [2]: 168:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا»
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi…” (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa makanan dalam Islam tidak cukup hanya memenuhi aspek halal. Makanan juga harus tayyib, yaitu baik, layak, dan memberikan kemaslahatan. Konsep ini menjadi sangat relevan dengan profesi gizi. Makanan yang secara hukum halal belum tentu secara otomatis merupakan pilihan yang paling baik dari perspektif kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan atau tidak memenuhi kebutuhan gizi.
Penelitian Alzeer, Rieder, dan Abou Hadeed menunjukkan bahwa konsep halal dan tayyib memiliki hubungan dengan aspek keamanan dan kualitas pangan. Mereka menekankan pentingnya mengintegrasikan tayyib ke dalam konsep halal sehingga makanan tidak hanya memenuhi persyaratan hukum agama, tetapi juga aman dan berkualitas.
Jika dibandingkan, pandangan Kamali dan Alzeer dkk. sesungguhnya berangkat dari dua pijakan disiplin yang berbeda. Kamali mendekati syariat dari sisi filsafat hukum Islam, sedangkan Alzeer dkk. mendekatinya dari sisi keamanan dan mutu pangan secara teknis-ilmiah. Perbedaan sudut pandang ini penting disadari oleh ahli gizi, sebab pemahaman tayyib yang utuh tidak dapat berhenti pada salah satu disiplin saja. Ahli gizi perlu memadukan kerangka etika-hukum dari kajian syariat dengan kerangka teknis dari ilmu pangan agar rekomendasi gizi yang diberikan benar-benar mencerminkan prinsip halalan tayyiban secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi salah satu aspeknya.
Adapun Landasan Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ،
و ثُلُثٌ لنفَسِه
Artinya : Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas.” HR. Tirmidzi no. 2380
Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menghindari konsumsi berlebihan. Namun, hadis ini tidak seharusnya dipahami sebagai rumus gizi klinis yang berlaku sama untuk setiap individu. Kebutuhan energi dan zat gizi berbeda berdasarkan usia, kondisi fisiologis, aktivitas, dan kondisi kesehatan. Oleh karena itu, hadis tersebut lebih tepat dipahami sebagai prinsip moderasi, bukan sebagai pengganti perhitungan ilmiah kebutuhan gizi.
Terkait hal tersebutMohammad Hasim Kamali menjelaskan bahwa syariat memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas pada hukum-hukum teknis. Syariat mencakup petunjuk yang berkaitan dengan nilai, moral, dan kehidupan manusia.
Dalam konteks makanan, konsep halalan tayyiban menunjukkan adanya hubungan antara hukum, etika, kesehatan, dan keamanan pangan. Alzeer dkk. menjelaskan bahwa halal dapat dipahami sebagai status hukum, sedangkan tayyib memberikan dimensi proses dan kualitas yang berkaitan dengan kebersihan dan keamanan pangan.
Dengan demikian, profesi gizi dapat menjadi salah satu bidang yang mengimplementasikan nilai syariat secara kontekstual. Ahli gizi tidak hanya bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan angka kecukupan zat gizi, tetapi juga membantu masyarakat menerapkan pola makan yang aman, berkualitas, sesuai kebutuhan, dan apabila diperlukan sesuai dengan keyakinan agama pasien.
Pentingnya peran tersebut juga diperkuat oleh berbagai kajian ilmiah mengenai makanan halal dan tayyib menunjukkan adanya hubungan antara pengetahuan keagamaan, sikap, dan perilaku dalam pemilihan makanan. Umami, Puspa, dan Irawan (2023), misalnya, meneliti pengaruh edukasi terhadap pengetahuan dan sikap dalam pemilihan makanan halal dan tayyib pada Muslim. Penelitian tersebut menunjukkan pentingnya edukasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemilihan makanan.
Penelitian Rusli, Ghazali, dan Melzatia (2024) terhadap konsumen Muslim juga menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai indikator makanan halal dan tayyib dalam proses pemilihan makanan. Hal ini menunjukkan bahwa konsep keagamaan dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan seseorang dalam menentukan pilihan makanan.
Sementara itu, WHO menjelaskan bahwa pola makan sehat harus memenuhi prinsip kecukupan, keseimbangan, moderasi, keberagaman, serta keamanan pangan. Pola makan yang sehat berperan dalam pencegahan berbagai bentuk malnutrisi dan penyakit tidak menular.
Jika dibandingkan, prinsip kesehatan modern tersebut memiliki kesesuaian dengan nilai Islam mengenai makanan. Islam menekankan halal, tayyib, kebersihan, dan larangan berlebihan, sedangkan ilmu gizi menjelaskan bagaimana prinsip kesehatan tersebut diterapkan berdasarkan kebutuhan biologis manusia.
Dalam hal ini, makna etimologis syariat sebagai jalan menuju sumber kehidupan merupakan konsep yang relevan untuk direfleksikan dalam profesi gizi. Jika air merupakan simbol sumber kehidupan, maka makanan yang sehat dan aman merupakan salah satu sarana penting untuk mempertahankan kehidupan manusia.
Profesi gizi pada dasarnya juga merupakan profesi yang berorientasi pada kehidupan. Ahli gizi membantu individu dan masyarakat memenuhi kebutuhan gizi, mencegah masalah gizi, serta meningkatkan kualitas kesehatan. Oleh karena itu, profesi ini dapat dipandang sebagai salah satu bentuk usaha menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs).
Integrasi antara Islam dan ilmu gizi harus dilakukan secara tepat. Al-Qur’an dan hadis memberikan prinsip dasar mengenai halal, tayyib, moderasi, dan tanggung jawab terhadap tubuh. Sementara itu, ilmu gizi memberikan bukti ilmiah mengenai kebutuhan zat gizi, pola makan sehat, dan intervensi gizi.
Dengan demikian, agama dan ilmu gizi tidak harus dipertentangkan. Nilai agama memberikan arah moral, sedangkan ilmu pengetahuan memberikan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Keterkaitan ini mewujudkan secara nyata dalam praktek profesi gizi. Bagi seorang praktisi gizi, pemahaman terhadap makna etimologis syariat ini membuka cakrawala baru dalam memaknai profesinya. Selama ini, profesi gizi kerap dipandang semata sebagai disiplin ilmu terapan yang berkutat pada perhitungan kalori, komposisi zat gizi, atau penanganan klinis pasien. Namun, ketika ditelusuri lebih dalam, tugas seorang ahli gizi sesungguhnya sejalan dengan spirit yang dikandung dalam kata syariat itu sendiri: mengantarkan manusia menuju sumber-sumber kehidupan yang menopang keberlangsungannya.
Jika syariat adalah jalan menuju mata air yang tidak pernah kering, maka seorang ahli gizi dapat direfleksikan sebagai penunjuk jalan yang membantu manusia menemukan dan mengonsumsi “mata air kehidupan” dalam bentuknya yang konkret pangan yang sehat, halal, thayyib, dan seimbang. Profesi gizi, dengan demikian, bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan juga bagian dari ikhtiar menegakkan salah satu tujuan pokok syariat, yaitu hifz al-nafs, menjaga jiwa dan kelangsungan hidup manusia.
Selain itu, karakter syariat yang komprehensif dan universal mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sejak lahir hingga wafat, di mana pun dan kapan pun juga relevan menjadi pengingat bagi profesi gizi bahwa pelayanan yang diberikan tidak boleh terbatas pada aspek fisik semata. Pemenuhan gizi yang baik semestinya turut memperhatikan dimensi kehalalan, keberkahan, dan keseimbangan sebagaimana yang diajarkan oleh nilai-nilai syariat, sehingga pangan yang dikonsumsi manusia benar-benar menjadi sumber kehidupan yang menyeluruh bukan hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga menenangkan jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kesimpulan
Syariat secara etimologis berkaitan dengan jalan menuju sumber air yang kemudian berkembang menjadi konsep jalan menuju petunjuk dan kehidupan yang baik. Makna tersebut memiliki relevansi dengan profesi gizi karena makanan merupakan salah satu unsur penting dalam mempertahankan kehidupan dan kesehatan manusia.
Al-Qur’an melalui konsep halal, tayyib, serta larangan berlebihan memberikan prinsip penting dalam perilaku konsumsi. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya memperoleh makanan yang baik dan menghindari perilaku makan berlebihan.
Prinsip tersebut memiliki kesesuaian dengan ilmu gizi modern yang menekankan kecukupan, keseimbangan, moderasi, keberagaman, dan keamanan pangan. Oleh karena itu, profesi gizi dapat menjadi salah satu bidang yang mengimplementasikan nilai syariat dalam upaya menjaga kehidupan dan kesehatan manusia.
Integrasi antara nilai Islam dan ilmu gizi harus dilakukan secara proporsional. Al-Qur’an dan hadis memberikan landasan moral dan spiritual, sedangkan ilmu gizi memberikan bukti ilmiah untuk menentukan kebutuhan dan intervensi gizi.
Saran
Mahasiswa dan tenaga profesional bidang gizi perlu meningkatkan pemahaman mengenai hubungan antara ilmu gizi, nilai keagamaan, dan etika profesi. Edukasi gizi bagi masyarakat Muslim sebaiknya mempertimbangkan aspek halal, tayyib, keamanan pangan, moderasi, budaya, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, diperlukan lebih banyak penelitian interdisipliner mengenai hubungan konsep halalan tayyiban, maqāṣid al-syarī‘ah, dan ilmu gizi agar penerapan nilai-nilai Islam dalam pelayanan gizi dapat dilakukan berdasarkan pendekatan yang ilmiah dan bertanggung jawab.
Al-Qur’an. QS. Al-Baqarah [2]: 168; QS. Al-A’raf [7]: 31; QS. Al-Ma’idah [5]: 48.
Alzeer, J., Rieder, U., & Abou Hadeed, K. (2018). Rational and practical aspects of Halal and Tayyib in the context of food safety. Trends in Food Science & Technology, 71, 264–267. https://doi.org/10.1016/j.tifs.2017.10.020
Elgharbawy, A., & Azmi, N. A. N. (2022). Food as medicine: How eating halal and tayyib contributes to a balanced lifestyle. Halalsphere, 2(1), 86–97. https://doi.org/10.31436/hs.v2i1.39
Kamali, M. H. (2021). Shariah: Meaning, definition, history, and sources. Dalam Shariah and the Halal Industry. Oxford University Press. https://academic.oup.com/book/39928/chapter-abstract/340197246
Rusli, N. R. L., Ghazali, N., & Melzatia, S. (2024). Indikator pemilihan makanan halal dan tayyib dalam kalangan generasi milenial Muslim Pulau Pinang. Islamiyyat: The International Journal of Islamic Studies, 46(2). https://doi.org/10.17576/islamiyyat-2024-4602-14
Umami, Z., Puspa, A. R., & Irawan, M. A. (2023). The effect of education on knowledge and attitude in halal and tayyib food selection among Muslim. Jurnal Gizi dan Dietetik Indonesia (Indonesian Journal of Nutrition and Dietetics), 11(2), 55–61. https://doi.org/10.21927/ijnd.2023.11(2).55-61
World Health Organization. (2026). Healthy diet. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/healthy-diet
Muslim, I. (n.d.). Sahih Muslim 1015. Sunnah.com. https://sunnah.com/muslim:1015
Al-Tirmidhi. (n.d.). Jami’ at-Tirmidhi 2380. Sunnah.com. https://sunnah.com/tirmidhi:2380
Kontributor: Anisa Salwa
Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...
I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...
Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...
I. Pendahuluan Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...
I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

1. PENDAHULUAN Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan fundamental dal...

Pendahuluan Profesi perawat menuntut kemampuan untuk terus belajar karena pelayanan kesehatan berkembang seiring munculnya bukti ilmiah baru, te...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan utama dalam tata kelola sektor publik, termasuk di bidang pelayanan kesehatan. Praktik kor...

Ketika Data Palsu dan Plagiasi Merobohkan Menara Gading Perguruan Tinggi 1. PENDAHULUAN Dunia akademik di perguruan tinggi merupakan lingkungan ...

Pendahuluan Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman yang sangat tinggi, baik dari segi suku, budaya, bahasa, maupun ...

No comments yet.