Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Akhlak Bidan dalam Kerangka Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah sebagai Standar Integritas Profesional

    • Oct 23 2026 • 25 Dilihat

    Pendahuluan

    Dalam setiap proses persalinan, bidan sering menjadi pihak yang paling pertama berhadapan dengan tanda bahaya pada pasien, dan dari situlah nasib seorang ibu maupun seorang bayi sering ditentukan. Sayangnya, data terbaru justru menunjukkan arah yang kurang menggembirakan: jumlah kematian ibu di Indonesia tercatat naik dari 4.005 kasus pada tahun 2022 menjadi 4.129 kasus pada tahun 2023 menurut sistem Maternal Perinatal Death Notification Kementerian Kesehatan (PKMK FK-KMK UGM, 2025). Ironisnya, penyebab utama kematian tersebut, seperti perdarahan dan eklamsia, sebenarnya tergolong kondisi yang dapat dicegah apabila ditangani tepat waktu. Thaddeus dan Maine (1994) melalui Three Delays Model menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan maternal bukan hanya soal minimnya fasilitas, tetapi juga menyangkut bagaimana tenaga kesehatan bersikap dan mengambil keputusan, sebuah wilayah yang sesungguhnya lebih dekat pada persoalan akhlak dan integritas ketimbang sekadar kompetensi teknis.

    Atas dasar itu, esai ini ditulis untuk mengkaji bagaimana kerangka akhlak Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah dapat menjadi standar integritas profesional bagi bidan, sekaligus melihat sejauh mana keempat nilai tersebut berkaitan langsung dengan ketepatan pengambilan keputusan klinis dan mutu pelayanan yang diberikan. Topik ini dipandang sesuai untuk dibahas karena mempertemukan dua hal yang selama ini jarang dikaji bersamaan, yaitu nilai moral-spiritual dan standar profesi kesehatan berbasis bukti, sehingga pembahasannya diharapkan bisa memberi sumbangan pemikiran bagi upaya memperkuat integritas tenaga kebidanan dalam menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.

    Pembahasan

    Kerangka akhlak Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah bersumber dari empat sifat mulia yang secara normatif dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, dan keempatnya memiliki korelasi konseptual yang jelas dengan standar profesi kesehatan modern. Sifat pertama, siddiq, ditegaskan dalam QS. At-Taubah/9: 119,

    “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“,

    yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim juga bersabda,

    “عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ“,

    yang bermakna “Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran itu menuntun kepada kebaikan.” Az-Zuhaili (2013) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa siddiq bukan sekadar kejujuran verbal, melainkan kesesuaian antara ucapan, niat, dan perbuatan. Dalam konteks kebidanan, prinsip ini beririsan langsung dengan konsep informed consent yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan tenaga kesehatan memberikan informasi lengkap dan benar sebelum tindakan medis dilakukan (Anugrah, 2024). Studi Ezwandra (2009) menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma akhlak siddiq dengan praktik nyata di lapangan, yang berpotensi menghambat pasien dalam mengambil keputusan yang tepat atas kondisi kesehatannya sendiri.

    Sifat kedua, amanah, ditegaskan dalam QS. An-Nisa/4: 58,

    “إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا“,

    yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” Peringatan tegas terhadap pengkhianatan amanah disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang tanda kemunafikan,

    “وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”

    (“dan apabila dipercaya, ia berkhianat”). Ibnu Katsir (2000) memaknai amanah secara luas, mencakup seluruh tanggung jawab yang dibebankan kepada seseorang, baik dalam urusan agama maupun pekerjaan. Amanah dalam praktik kebidanan terwujud dalam kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Bidan Indonesia (KEBI) yang disahkan oleh Ikatan Bidan Indonesia, yang secara hukum diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (RIGGS, 2024). Konsep ini sejalan dengan gagasan akuntabilitas profesional dalam literatur keperawatan dan kebidanan, yaitu tanggung jawab tenaga kesehatan untuk menjawab dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan klinisnya, baik kepada pasien, profesi, maupun otoritas hukum. Relevansinya terhadap mutu pelayanan tampak jelas pada kajian Thaddeus dan Maine (1994), sebab keterlambatan pada tahap ketiga dalam Three Delays Model, yaitu keterlambatan mendapatkan penanganan adekuat setelah tiba di fasilitas kesehatan, sering kali disebabkan oleh kelalaian menjalankan prosedur standar, bukan oleh keterbatasan sumber daya semata. Amanah yang lemah pada tenaga kesehatan, dengan demikian, ikut memperpanjang rantai keterlambatan yang berujung pada morbiditas dan mortalitas maternal.

    Sifat ketiga, tabligh, bersumber dari QS. An-Nahl/16: 125,

    “ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“,

    yang artinya “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” Prinsip menyampaikan kebenaran dengan cara yang tepat ini berkaitan langsung dengan kualitas komunikasi klinis. QS.Al-Ma’idah/67, 

      يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَٓا اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗوَاِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهٗ ۗوَاللّٰهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ,

    yang artinya “Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” Riset Octaria dan Trisna (2016) di RSUD Bangkinang menemukan bahwa meskipun prosedur pemberian informasi telah berjalan, kelengkapan dokumen informed consent tergolong rendah, dengan hanya 40,6% kelengkapan pengisian jenis tindakan medis dan 46,9% kelengkapan istilah medis yang benar-benar dijelaskan kepada pasien. Temuan ini menunjukkan bahwa tabligh tidak bisa direduksi menjadi sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan harus dimaknai sebagai proses komunikasi substantif yang benar-benar dipahami pasien, sejalan dengan definisi informed consent sebagai persetujuan yang diberikan setelah pasien memperoleh penjelasan lengkap dan dipahaminya. Kesenjangan antara formalitas dan pemahaman substantif semacam ini pula yang menjadi salah satu pemicu ketidakpercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan, dan pada kasus tertentu berujung pada tuntutan hukum atas dugaan malpraktik.

    Sifat keempat, fathanah, ditegaskan dalam QS. Az-Zumar/39: 9,

    “قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“,

    yang artinya “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” Fathanah paling relevan dikaitkan dengan konsep clinical judgment yang dikembangkan Tanner (2006), yang menguraikan proses pengambilan keputusan klinis melalui empat tahap, yaitu noticing (mengenali), interpreting (menafsirkan), responding (merespons), dan reflecting (merefleksikan). Studi yang mengimplementasikan Tanner’s Clinical Judgment Model pada perawat baru membuktikan bahwa kemampuan ini merupakan komponen kritis untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu dengan hasil klinis pasien yang baik. Dalam konteks kebidanan, ketepatan fathanah menentukan kapan seorang bidan harus mempertahankan penanganan mandiri dan kapan harus segera merujuk pasien. Studi ekologis Rudiyanti dan kolega (2024) yang menggunakan data Riset Kesehatan Dasar 2018 pada 514 kabupaten/kota di Indonesia menemukan variasi keterlambatan rujukan yang sangat lebar, antara 6,9% hingga 100%, yang menunjukkan bahwa kapasitas tenaga kesehatan dalam mengenali tanda bahaya dan mengambil keputusan rujukan sangat bervariasi antarwilayah. Ketidakcermatan pada tahap noticing dan interpreting dalam model Tanner inilah yang, bila dikaitkan dengan kerangka Three Delays, menjadi mata rantai penentu antara keselamatan dan tragedi maternal.

    Keempat nilai tersebut pada dasarnya tidak bekerja sendiri-sendiri, melainkan membentuk satu ekosistem integritas yang saling menopang dan memengaruhi mutu pelayanan secara langsung. Siddiq tanpa tabligh akan menghasilkan kejujuran yang tidak tersampaikan secara efektif; amanah tanpa fathanah akan menghasilkan kepatuhan prosedural yang kaku tanpa ketepatan kontekstual; sementara fathanah tanpa amanah berisiko menghasilkan keputusan yang cerdas namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Data yang diuraikan di atas, mulai dari rendahnya kepatuhan informed consent, variasi ekstrem keterlambatan rujukan antarwilayah, hingga tren peningkatan angka kematian ibu berdasarkan data MPDN 2022–2023, secara konsisten menunjukkan bahwa krisis akhlak profesional bidan bukan sekadar isu normatif-keagamaan, melainkan variabel yang dapat dikaitkan secara ilmiah dengan luaran klinis dan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

    Penutup

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa akhlak bidan dalam kerangka Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah bukan sekadar nilai spiritual normatif, melainkan standar integritas profesional yang berkaitan erat dengan ketepatan pengambilan keputusan klinis dan mutu pelayanan kebidanan. Data mengenai tren peningkatan angka kematian ibu, tingginya variasi keterlambatan rujukan antarwilayah, serta rendahnya kepatuhan terhadap informed consent, secara konsisten menunjukkan bahwa sebagian persoalan kematian maternal di Indonesia berakar dari lemahnya integritas dan akhlak profesional, bukan semata dari keterbatasan sumber daya. Internalisasi keempat nilai tersebut, yang secara konseptual sejalan dengan prinsip informed consent, akuntabilitas profesional, dan model clinical judgment dalam literatur kesehatan kontemporer, perlu diperkuat melalui pendidikan profesi, penegakan Kode Etik Bidan Indonesia, serta sistem pengawasan yang konsisten, agar integritas moral bidan benar-benar menjadi fondasi bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkelanjutan.

    Daftar Pustaka

    Rudiyanti, N., Ratnawati, D., & Amalia, S. R. (2024). Determinants of delays in seeking care in maternal referrals in Indonesia (ecological studies). Jurnal Kebidanan Malahayati. https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/kebidanan/article/view/14094

    Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. (2024, Mei 21). Cegah kematian ibu dan bayi dengan peningkatan kualitas pelayanan ANC. https://dinkes.gorontaloprov.go.id/cegah-kematian-ibu-dan-bayi-dengan-peningkatan-kualitas-pelayanan-anc/

    Octaria, H., & Trisna, W. V. (2016). Pelaksanaan pemberian informasi dan kelengkapan informed consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang). Jurnal Kesehatan Komunitas, 3(2), 1–8. https://doi.org/10.25311/jkk.vol3.iss2.103

    Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. (2024, Mei 21). Cegah kematian ibu dan bayi dengan peningkatan kualitas pelayanan ANC. https://dinkes.gorontaloprov.go.id/cegah-kematian-ibu-dan-bayi-dengan-peningkatan-kualitas-pelayanan-anc/

    Kontributor: Biisni

    Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Gelar Boleh Mentereng, Tapi Apakah Mental Kita ...

    1. PENDAHULUAN Di sebuah laboratorium kampus, jam sudah menunjukkan pukul enam sore lewat. Seorang mahasiswa buru-buru merapikan rangkaian kompo...

    03 Jun 2026

    Integrasi Iman, Ilmu, dan Amal dalam Perumpamaa...

    PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan nasional yang berkelanjutan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia kesehatan yang profesional, be...

    28 Oct 2026

    Tata Kelola Kampus Berintegritas : Konflik Nila...

    1. PENDAHULUAN Perguruan tinggi sejatinya bukan sekadar lembaga pencetak tenaga ahli, melainkan pusat pembentukan karakter dan nilai-nilai luhu...

    12 Apr 2026

    Makna Sakit Sebagai Ujian dan Bukan Hukuman Dal...

    I. Pendahuluan Sakit merupakan bagian dari pengalaman manusia yang dapat terjadi kepada siapa saja tanpa memandang usia, keadaan sosial, maupun ...

    11 Sep 2026

    Profesionalisme Berlandaskan Takwa Sebagai Mode...

    I. Pendahuluan Profesi di bidang kesehatan menuntut standar kompetensi teknis yang tinggi, tetapi realitas pelayanan kesehatan sehari-hari menun...

    back to top