Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Politik Sebagai Sarana Menegakkan Keadilan: Menyimak Gagasan Al-Ghazali dan Al-Mawardi

    • Oct 30 2026 • 10 Dilihat

    Pendahuluan

    Politik merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena berkaitan dengan kekuasaan, kepemimpinan, pengambilan keputusan, serta pengaturan kepentingan bersama. Dalam perspektif Islam, politik tidak hanya dipahami sebagai usaha memperoleh atau mempertahankan kekuasaan, tetapi juga sebagai amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan. Kekuasaan yang dijalankan tanpa keadilan dapat menimbulkan kesenjangan, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, prinsip keadilan menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Al-Qur’an menegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 58 bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus menjalankan kekuasaan secara bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Pemikiran mengenai politik dan keadilan telah banyak dikaji oleh para pemikir Islam klasik, di antaranya Abu Hamid Al-Ghazali dan Abu Al-Hasan Al-Mawardi. Al-Mawardi melalui Al-Ahkam al-Sultaniyyah membahas kepemimpinan, pemerintahan, peradilan, serta persyaratan yang harus dimiliki seorang pemimpin, termasuk keadilan dan kompetensi. Sementara itu, Al-Ghazali melalui Nasihat al-Muluk memberikan penekanan pada moralitas, amanah, tanggung jawab, dan kewajiban pemimpin untuk menghindari kezaliman. Gagasan kedua tokoh tersebut masih relevan dalam kehidupan modern, termasuk dalam bidang keperawatan. Kebijakan politik berpengaruh terhadap pemerataan fasilitas dan pelayanan kesehatan, sedangkan perawat memiliki tanggung jawab untuk memberikan asuhan secara adil, amanah, profesional, dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, pemikiran Al-Ghazali dan Al-Mawardi dapat menjadi landasan untuk memahami bagaimana nilai keadilan dapat diterapkan tidak hanya dalam pemerintahan, tetapi juga dalam praktik keperawatan.

    Esai ini bertujuan untuk membahas politik sebagai sarana menegakkan keadilan dengan menyimak gagasan Al-Ghazali dan Al-Mawardi. Pembahasan juga dikaitkan dengan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an dan hadis serta relevansinya dalam kehidupan masyarakat masa kini, termasuk dalam pelayanan keperawatan yang menuntut adanya perlakuan yang adil, amanah, dan menghormati hak setiap pasien.

    Pembahasan        

    Keadilan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Keadilan bukan hanya berarti memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, tetapi juga mencakup tindakan memberikan hak kepada orang yang berhak, tidak melakukan diskriminasi, serta menempatkan sesuatu sesuai dengan kedudukannya. Dalam politik, keadilan berarti kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Politik yang berkeadilan harus mampu menciptakan kebijakan yang melindungi masyarakat, memberikan kesempatan yang setara, dan mencegah terjadinya penindasan. Dengan demikian, politik dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan apabila kekuasaan dijalankan berdasarkan nilai moral dan keadilan.

    Al-Qur’an memberikan dasar yang kuat mengenai hubungan antara amanah, kekuasaan, dan keadilan. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

    اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

    Ayat tersebut menunjukkan bahwa amanah dan keadilan merupakan dua prinsip yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan kekuasaan. Kekuasaan harus diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab, sedangkan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dibuat dengan adil. Seorang pemimpin tidak boleh menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompoknya. Dalam konteks pemerintahan, ayat tersebut menjadi landasan bahwa setiap kebijakan seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

    Prinsip keadilan juga ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:

     يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”(QS. AL-Ma’idah:8)

    Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa dipengaruhi oleh perasaan pribadi. Dalam kehidupan politik, prinsip tersebut sangat penting karena masyarakat memiliki perbedaan latar belakang, kepentingan, dan pilihan. Seorang pemimpin harus tetap memberikan hak kepada masyarakat meskipun masyarakat tersebut memiliki perbedaan pandangan dengannya. Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam pelayanan keperawatan, yaitu perawat harus memberikan pelayanan kepada pasien berdasarkan kebutuhan dan kondisi pasien, bukan berdasarkan status sosial, ekonomi, agama, suku, atau faktor pribadi lainnya.

    Prinsip tanggung jawab seorang pemimpin juga ditegaskan oleh Rasulullah saw. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. Bersabda:

      كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

    Hadis tersebut memberikan pemahaman bahwa kepemimpinan selalu berkaitan dengan tanggung jawab. Dalam konteks politik, seorang pemimpin bertanggung jawab terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Dalam konteks keperawatan, seorang perawat juga mempunyai tanggung jawab profesional terhadap pasien yang berada dalam asuhannya. Perawat harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien, kompetensi, standar profesi, dan prinsip keselamatan. Dengan demikian, konsep kepemimpinan dan tanggung jawab dalam hadis dapat diterapkan secara luas dalam kehidupan profesional.

    Al-Mawardi merupakan salah satu tokoh yang memberikan pembahasan sistematis mengenai pemerintahan dan kepemimpinan. Dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Al-Mawardi menjelaskan bahwa kepemimpinan diperlukan untuk menjaga kehidupan agama dan mengatur urusan masyarakat. Seorang pemimpin harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk keadilan, pengetahuan, kemampuan, keberanian, dan kecakapan. Pemikiran Al-Mawardi memperlihatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan oleh orang yang memiliki kemampuan serta kualitas moral yang memadai (Al-Mawardi, 1996).

    Pemikiran Al-Mawardi tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang diberikan tanggung jawab harus memiliki kemampuan yang sesuai. Prinsip ini sangat relevan dengan profesi keperawatan. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memberikan asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Dalam kerangka hukum kesehatan Indonesia yang berlaku, tenaga kesehatan, penyelenggaraan kesehatan, serta pengelolaan sumber daya manusia kesehatan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya. Oleh sebab itu, perawat harus memiliki kompetensi yang memadai sebelum menjalankan tanggung jawab profesionalnya (International Council of Nurses, 2021; Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023).

    Keadilan dalam pemikiran Al-Mawardi juga dapat dikaitkan dengan pembagian tanggung jawab dan penggunaan kewenangan. Dalam praktik keperawatan, perawat tidak boleh melakukan tindakan di luar kompetensi yang dimilikinya. Tindakan keperawatan harus dilakukan berdasarkan pengetahuan, keterampilan, kewenangan, serta standar yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan bagaimana pasien diperlakukan, tetapi juga bagaimana tanggung jawab profesional dijalankan secara tepat.

    Sementara itu, Al-Ghazali memberikan penekanan yang kuat terhadap aspek moral dalam kepemimpinan. Dalam Nasihat al-Muluk, Al-Ghazali mengingatkan penguasa agar tidak terlena dengan kekuasaan dan selalu menyadari tanggung jawabnya kepada Allah serta masyarakat. Menurut Al-Ghazali, keadilan merupakan salah satu sifat penting yang harus dimiliki seorang penguasa. Ia juga menekankan pentingnya menerima nasihat, menjauhi kesombongan, memperhatikan rakyat, dan berusaha menghilangkan kezaliman (Ulum, 2022). Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan membutuhkan pengendalian moral agar tidak disalahgunakan.

    Pemikiran Al-Ghazali mengenai kepemimpinan juga menunjukkan bahwa keadilan merupakan salah satu kualitas utama seorang penguasa. Dalam kajian mengenai Nasihat al-Muluk, dijelaskan bahwa Al-Ghazali memandang perilaku penguasa dan penggunaan kekuasaan sebagai hal yang sangat penting. Kekuasaan tidak cukup hanya memiliki legitimasi, tetapi harus dijalankan dengan memperhatikan keadilan, kepentingan masyarakat, dan keteraturan sosial. Dengan demikian, keadilan menjadi dasar moral yang mengarahkan penggunaan kekuasaan agar tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan masyarakat (Say, 2015).

    Pandangan tersebut diperkuat oleh Rizwan et al. (2025) yang menjelaskan bahwa Nasihat al-Muluk memberikan pedoman moral dan praktis kepada penguasa. Pembahasan Al-Ghazali mencakup keadilan dan politik, struktur pemerintahan, serta etika pejabat. Keadilan dalam kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan aturan pemerintahan, tetapi juga dengan perilaku dan tanggung jawab moral penguasa dalam mengelola kekuasaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa politik dalam pemikiran Al-Ghazali memiliki tujuan yang berkaitan dengan terciptanya keteraturan dan kemaslahatan masyarakat (Rizwan et al., 2025).

    Gagasan Al-Ghazali mengenai amanah dan moralitas memiliki hubungan yang kuat dengan profesi keperawatan. Pasien berada dalam kondisi yang sering kali membutuhkan bantuan dan bergantung pada tenaga kesehatan. Ketika pasien mempercayakan dirinya kepada perawat, kepercayaan tersebut menjadi amanah yang harus dijaga. Perawat harus menjaga privasi dan kerahasiaan pasien, memberikan informasi dengan jujur sesuai kewenangannya, menghormati martabat pasien, serta tidak menyalahgunakan hubungan profesional. Dengan demikian, nilai amanah yang ditekankan Al-Ghazali dapat menjadi dasar moral bagi perawat dalam menjalankan tugasnya.

    Keadilan dalam pelayanan keperawatan dapat diwujudkan melalui pemberian asuhan berdasarkan kebutuhan pasien. Misalnya, dalam suatu ruangan terdapat beberapa pasien yang membutuhkan perhatian pada waktu yang hampir bersamaan. Perawat harus menentukan prioritas berdasarkan tingkat kegawatan, kondisi, dan kebutuhan pasien. Pasien yang membutuhkan pertolongan segera harus diprioritaskan berdasarkan pertimbangan profesional. Keputusan tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh kedekatan pribadi, status sosial, kemampuan ekonomi, ataupun faktor lain yang tidak berhubungan dengan kebutuhan kesehatan pasien. Inilah salah satu contoh konkret bagaimana prinsip keadilan dapat diterapkan dalam praktik keperawatan.

    Prinsip keadilan tersebut sejalan dengan etika keperawatan internasional. ICN Code of Ethics for Nurses merupakan pernyataan tentang nilai etis, tanggung jawab, dan akuntabilitas profesional perawat. Kode tersebut menempatkan penghormatan terhadap martabat dan hak manusia, tanggung jawab profesional, serta pengambilan keputusan etis sebagai bagian penting dari praktik keperawatan. Dengan demikian, prinsip keadilan yang dibahas oleh Al-Ghazali dan Al-Mawardi memiliki titik temu dengan nilai etika dalam profesi keperawatan modern.

    Hubungan politik dengan keperawatan juga terlihat dari kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan. Politik menentukan arah kebijakan kesehatan, termasuk anggaran, pembangunan fasilitas kesehatan, distribusi tenaga kesehatan, program kesehatan masyarakat, dan akses masyarakat terhadap pelayanan. Ketika pemerintah membuat kebijakan yang memperhatikan masyarakat di daerah terpencil, masyarakat kurang mampu, dan kelompok yang sulit mendapatkan pelayanan, kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk politik yang berorientasi pada keadilan. Dalam kerangka Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2024; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023).

    Sebaliknya, apabila pelayanan kesehatan hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu sementara masyarakat di daerah lain mengalami kekurangan fasilitas dan tenaga kesehatan, maka terjadi ketimpangan akses. Dalam kondisi tersebut, peran politik menjadi sangat penting karena pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan distribusi sumber daya kesehatan. Prinsip Al-Mawardi tentang tanggung jawab pemimpin terhadap kemaslahatan masyarakat dapat menjadi bahan refleksi bahwa kebijakan publik seharusnya tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kebutuhan masyarakat.

    Dalam konteks keperawatan, perawat juga memiliki peran sebagai advokat pasien. Perawat dapat membantu pasien memperoleh informasi, menyampaikan kebutuhan pasien kepada tenaga kesehatan lain, dan memastikan hak pasien dihormati. Peran tersebut menjadi semakin penting ketika pasien berada dalam kondisi rentan atau tidak mampu menyampaikan kebutuhannya sendiri. Dengan menjalankan peran sebagai advokat, perawat ikut berkontribusi dalam mewujudkan keadilan pada tingkat pelayanan kesehatan.

    Keadilan juga berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada pasien dari berbagai latar belakang. Seorang perawat tidak boleh memberikan pelayanan yang berbeda hanya karena pasien berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki latar belakang tertentu. Setiap pasien memiliki martabat dan hak untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatannya. Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan Al-Ghazali bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan rakyat dan menghindari tindakan yang zalim. Dalam keperawatan, pasien dapat dipandang sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan secara profesional.

    Selain pelayanan individual, perawat juga mempunyai peran dalam meningkatkan keadilan kesehatan melalui pendidikan kesehatan. Perawat dapat memberikan edukasi kepada pasien, keluarga, dan masyarakat mengenai pencegahan penyakit, pola hidup sehat, kepatuhan terhadap pengobatan, perawatan diri, serta pemanfaatan fasilitas kesehatan. Edukasi tersebut penting karena ketidakadilan kesehatan tidak hanya disebabkan oleh kurangnya fasilitas, tetapi juga dapat terjadi akibat kesenjangan pengetahuan. Dengan memberikan pendidikan kesehatan secara tepat dan mudah dipahami, perawat membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menjaga kesehatannya.

    Pemikiran Al-Mawardi mengenai kompetensi juga penting dalam pelaksanaan pendidikan kesehatan. Seorang perawat harus memberikan informasi berdasarkan pengetahuan yang benar dan tidak memberikan informasi yang berada di luar kompetensinya. Kompetensi membuat perawat mampu menjalankan tanggung jawab secara tepat. Dalam hal ini, keadilan terhadap pasien juga berarti memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas, bukan hanya memberikan pelayanan secara sama kepada semua orang.

    Sementara itu, nilai moral Al-Ghazali dapat diterapkan dalam hubungan interpersonal perawat dengan pasien. Perawat harus memiliki sikap sabar, rendah hati, empati, dan peduli. Pasien bukan sekadar objek tindakan keperawatan, tetapi manusia yang memiliki perasaan, kebutuhan, hak, dan martabat. Sikap menghargai pasien merupakan bagian dari keadilan karena pasien diperlakukan sebagai manusia yang memiliki nilai dan hak yang harus dihormati.

    Hubungan antara politik, keadilan, dan keperawatan juga menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perawat tidak hanya berada di dalam rumah sakit. Perawat dapat terlibat dalam kegiatan kesehatan masyarakat, pendidikan kesehatan, pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan berbagai program yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kode etik keperawatan internasional menegaskan bahwa praktik keperawatan mencakup tanggung jawab profesional kepada individu, masyarakat, dan sistem kesehatan. Dengan demikian, perawat dapat berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan penguatan keadilan dalam akses pelayanan serta penggunaan sumber daya kesehatan.

    Dengan demikian, gagasan Al-Ghazali dan Al-Mawardi dapat menjadi sumber nilai dalam membentuk karakter profesional perawat. Al-Mawardi mengajarkan pentingnya kompetensi, tanggung jawab, keadilan, dan pengelolaan sistem yang baik. Al-Ghazali mengajarkan pentingnya amanah, moralitas, kepedulian, kerendahan hati, dan pengendalian diri dalam menggunakan tanggung jawab. Jika nilai-nilai tersebut diterapkan dalam keperawatan, maka perawat tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan klinis, tetapi juga memiliki integritas moral.

    Pada akhirnya, politik sebagai sarana menegakkan keadilan memiliki hubungan yang erat dengan keperawatan karena kebijakan politik menentukan lingkungan dan sistem tempat pelayanan kesehatan diberikan. Pemerintah bertanggung jawab menciptakan kebijakan yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses kesehatan secara adil, sedangkan perawat memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip tersebut dalam pelayanan sehari-hari. Oleh sebab itu, politik yang berkeadilan dan keperawatan yang beretika dapat saling mendukung dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

    Penutup  

    Politik dalam perspektif Islam seharusnya tidak hanya dipahami sebagai aktivitas memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, tetapi sebagai sarana menjalankan amanah dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menyampaikan amanah dan menetapkan keputusan dengan adil, sedangkan hadis Rasulullah saw. mengingatkan bahwa setiap orang yang memiliki tanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Al-Mawardi menekankan pentingnya keadilan, kompetensi, tanggung jawab, dan sistem pemerintahan yang baik, sedangkan Al-Ghazali menekankan moralitas, amanah, kepedulian, dan penghindaran terhadap kezaliman. Kedua pemikiran tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan profesi keperawatan. Perawat sebagai tenaga profesional memiliki tanggung jawab untuk memberikan asuhan secara adil, amanah, kompeten, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, kebijakan politik yang berorientasi pada keadilan dapat mendukung pemerataan fasilitas, tenaga, dan akses pelayanan kesehatan. Dengan menerapkan nilai keadilan dalam kebijakan kesehatan maupun praktik keperawatan, politik dapat benar-benar menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga martabat setiap manusia.

    Daftar Pustaka

    Al-Ghazali, A. H. M. (1964). Book of counsel for kings (Nasihat al-Muluk) (F. R. C. Bagley, Trans.). Oxford University Press.

    Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah: The laws of Islamic governance (A. Yate, Trans.). Ta-Ha Publishers.

    International Council of Nurses. (2021). The ICN code of ethics for nurses. https://www.icn.ch/resources/publications-and-reports/icn-code-ethics-nurses

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/288060/permenkes

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/335214/permenkes-no-13-tahun-2025

    Muslim, I. H. (2006). Sahih Muslim. Dar Tayyibah.

    Rizwan, M., Muntasir, M., Rahman, D. A., & Zulhilmi, Z. (2025). Mirror for princes in medieval Islamic politics: Justice in the Nasihat al-Mulk Al-Ghazali. Siyasah Wa Qanuniyah: Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 3(1), 74–87. https://doi.org/10.61842/swq/v3i1.45

    Say, S. (2015). Gazzâlî’nin Nasîhatü’l-Mülûk’unda Saltanat Teorisi / The theory of kingship in the Nasīhat ul-Mulūk of Ghāzalī (Ann K. S. Lambton). Marmara Türkiyat Araştırmaları Dergisi, 1(2), 209–220. https://dergipark.org.tr/tr/pub/mtad/article/127409

    Ulum, A. M. (2022). Negara adil dan makmur (refleksi filsafat politik Al-Ghazali). Politea: Jurnal Pemikiran Politik Islam, 5(1), 123–140. https://doi.org/10.21043/politea.v5i1.14529

    Al-Qur’an. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Kontributor: Dewi Fitriani

    Editor: Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Related News

    Akhlak Sebagai Buah Keimanan: Refleksi B...

    by Anggun Aulia • Nov 04 2026

    I. Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki tanggung jaw...

    Sinergi Hukum Negara, Etika Profesi dan ...

    by Talitha Anindya Wardani • Nov 04 2026

    PENDAHULUAN Keperawatan merupakan profesi yang berperan sentral dalam sistem pelayanan kesehatan kar...

    Fitrah sebagai Dasar Perilaku Hidup Seha...

    by Amanda Febryana Putri • Nov 03 2026

    Pendahuluan Masalah gizi masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia. Survei Status Gi...

    Pelayanan Spiritual bagi Pasien Nifas se...

    by Jenita Br Surbakti • Nov 03 2026

    I. Pendahuluan Masa nifas merupakan masa yang penting bagi seorang perempuan karena setelah melahirk...

    Penghormatan Martabat Pasien Sebagai Wuj...

    by Zahratus Syifa • Nov 03 2026

    Pendahuluan Dalam konteks asuhan keperawatan, penghormatan terhadap martabat pasien bukan sekadar pr...

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Nilai Agama dalam Kehidupan Sehari-Hari

    1. PENDAHULUAN Kehidupan modern di era globalisasi saat ini ditandai dengan kemajuan teknologi digital dan arus kemajuan yang sangat pesat. Peru...

    27 May 2026

    Dampak Korupsi Terhadap Berbagai Bidang: Biaya ...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, baik negara berkembang maupun negara ...

    09 Apr 2026

    AKHLAK, MORAL, DAN ETIKA

    Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang terus berkembang pesat, persoalan nilai dan peri...

    Islam sebagai Way of Life: Antara Ideal Teologi...

    I. Pendahuluan Salah satu klaim terbesar yang dibawa Islam sejak kelahirannya di Jazirah Arab pada abad ke-7 Masehi adalah klaim tentang kesempu...

    12 Jun 2026

    Profesionalisme Berlandaskan Takwa Sebagai Mode...

    I. Pendahuluan Profesi di bidang kesehatan menuntut standar kompetensi teknis yang tinggi, tetapi realitas pelayanan kesehatan sehari-hari menun...

    back to top