Alika Putri Soleha • Sep 28 2026 • 37 Dilihat

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar sekaligus hak fundamental setiap manusia. Kondisi kesehatan yang baik memungkinkan seseorang menjalankan berbagai aktivitas kehidupan, seperti belajar, bekerja, beribadah, serta berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat. Dalam Islam, kesehatan dipandang sebagai nikmat sekaligus amanah yang harus dijaga. Menjaga kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup aspek mental, sosial, dan spiritual. Oleh karena itu, kesehatan tidak hanya menjadi persoalan medis, tetapi juga memiliki dimensi moral, sosial, dan keagamaan (Amaliya et al., 2025)
Dalam perspektif Islam, pemenuhan hak atas kesehatan memiliki hubungan yang erat dengan konsep Maqashid Syariah. Maqashid Syariah merupakan tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kemudaratan. Al-Syatibi menjelaskan bahwa terdapat lima kebutuhan pokok yang harus dijaga dalam kehidupan manusia atau al-dharuriyyat al-khams, yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-’aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal) (Al-Syatibi, 1997). Dari kelima tujuan tersebut, hifz al-nafs atau pemeliharaan jiwa memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kesehatan karena berorientasi pada perlindungan dan keberlangsungan hidup manusia.
Penerapan hifz al-nafs dalam bidang kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pengobatan ketika seseorang mengalami penyakit, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan perlindungan dari berbagai risiko yang dapat membahayakan kehidupan. Menjaga kebersihan, memperhatikan makanan, menerapkan pola hidup sehat, melakukan pemeriksaan kesehatan, serta memperoleh pelayanan kesehatan yang layak merupakan bentuk usaha dalam menjaga jiwa. Dengan demikian, hak atas kesehatan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk nyata penerapan hifz al-nafs dalam kehidupan manusia.
Maqashid Syariah dan Hak atas Kesehatan
Maqashid Syariah berasal dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Secara bahasa, maqashid merupakan bentuk jamak dari maqsad yang berarti tujuan atau arah yang hendak dicapai. Sementara itu, syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Secara istilah, syariah dapat dipahami sebagai ketentuan berupa perintah dan larangan Allah yang berkaitan dengan kehidupan manusia (Thahir, 2020).
Al-Syatibi menjelaskan bahwa Maqashid Syariah berkaitan dengan upaya mewujudkan kemaslahatan manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Ibnu Asyur juga menjelaskan bahwa maqashid berkaitan dengan berbagai makna dan hikmah yang menjadi tujuan syariat dalam setiap ketentuan hukum. Sementara itu, Raisuni mengelompokkan Maqashid Syariah menjadi tujuan umum syariat, tujuan yang berkaitan dengan bidang tertentu, dan tujuan khusus dari suatu hukum tertentu (Raisuni, 2013).
Konsep tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan perhatian terhadap kemaslahatan manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Kesehatan menjadi salah satu aspek penting karena kondisi kesehatan memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Seseorang yang sehat memiliki kemampuan untuk belajar, bekerja, beribadah, dan menjalankan kehidupan sosial dengan lebih baik. Sebaliknya, gangguan kesehatan dapat menghambat aktivitas tersebut. Oleh sebab itu, menjaga kesehatan memiliki hubungan yang erat dengan tujuan syariat dalam menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan (Yandi et al., 2024).
Hifz Al-Nafs sebagai Bentuk Perlindungan Jiwa
Hifz al-nafs merupakan salah satu unsur utama dalam al-dharuriyyat al-khams. Secara umum, konsep ini berkaitan dengan usaha menjaga dan melindungi jiwa manusia agar tetap dapat hidup dan menjalankan kehidupannya dengan baik. Dalam bidang kesehatan, hifz al-nafs dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan, mulai dari pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, pengobatan, hingga pemberian pelayanan kesehatan yang aman dan layak.
Dengan demikian, hifz al-nafs tidak hanya dapat dimaknai sebagai usaha untuk mencegah kematian, tetapi juga sebagai upaya mempertahankan kesehatan dan kualitas hidup manusia. Pemahaman tersebut sejalan dengan perkembangan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada tindakan promotif dan preventif. Upaya mencegah penyakit sebelum terjadi merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Salah satu dasar mengenai pentingnya menjaga kesehatan dapat dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat 88:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya: “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 88).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diperintahkan untuk memperhatikan apa yang dikonsumsinya, yaitu makanan yang halal dan baik. Jika dikaitkan dengan hifz al-nafs, memperhatikan makanan merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga kesehatan. Perintah tersebut tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga menunjukkan pentingnya manusia menjaga dirinya melalui sesuatu yang baik dan tidak membahayakan.
Prinsip menjaga diri dari sesuatu yang membahayakan juga dapat dikaitkan dengan QS. Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat tersebut dapat dipahami sebagai prinsip untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan diri. Dalam konteks kesehatan, penerapannya dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan, menerapkan pola hidup sehat, mencegah penyakit, serta mencari pengobatan ketika mengalami gangguan kesehatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa menjaga kesehatan merupakan bagian dari usaha manusia dalam melindungi jiwa.
Pentingnya menjaga kesehatan juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang beriman yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang beriman yang lemah, serta menganjurkan manusia untuk bersungguh-sungguh terhadap sesuatu yang bermanfaat baginya (HR. Muslim No. 2664). Hadis tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk melakukan usaha yang memberikan manfaat bagi diri sendiri. Dalam konteks kesehatan, menjaga kondisi tubuh, mencegah penyakit, dan memperoleh pengobatan ketika diperlukan dapat menjadi bentuk ikhtiar dalam mempertahankan kehidupan.
Hak atas Kesehatan dan Tanggung Jawab Negara
Hak atas kesehatan tidak hanya memiliki dasar dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bagian dari hak yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin dan diupayakan pemenuhannya. Negara memiliki tanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan akses kesehatan yang dapat dijangkau masyarakat. Menurut Affandi (2019), pengaturan hak atas kesehatan dalam UUD 1945 menunjukkan adanya tanggung jawab negara dalam memenuhi dan merealisasikan hak kesehatan masyarakat.
Apabila dikaitkan dengan Maqashid Syariah, tanggung jawab negara tersebut memiliki kesesuaian dengan prinsip hifz al-nafs. Penyediaan pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan dapat dijangkau masyarakat merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap jiwa. Negara tidak hanya berperan dalam menyediakan pengobatan, tetapi juga perlu mendukung berbagai program pencegahan penyakit dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Salah satu bentuk upaya preventif yang dapat dikaitkan dengan Maqashid Syariah adalah pemeriksaan kesehatan sebelum pernikahan atau premarital screening. Pemeriksaan ini dapat membantu mengetahui kondisi kesehatan tertentu sejak dini sehingga calon pasangan dapat memperoleh informasi dan melakukan langkah pencegahan atau penanganan yang diperlukan. Dalam perspektif hifz al-nafs, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan usaha melindungi kesehatan calon pasangan. Selain itu, pemeriksaan sebelum pernikahan juga dapat dikaitkan dengan hifz al-nasl karena memiliki hubungan dengan perlindungan kesehatan keturunan (Muntafi, 2026). Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip Maqashid Syariah dapat diterapkan dalam berbagai bentuk kebijakan kesehatan preventif.
Peran Perawat dalam Mewujudkan Hifz Al-Nafs
Dalam pelayanan kesehatan, perawat memiliki peran penting dalam mewujudkan prinsip hifz al-nafs. Perawat tidak hanya membantu pasien dalam proses penyembuhan, tetapi juga berperan dalam menjaga keselamatan pasien, mencegah komplikasi, memberikan edukasi kesehatan, serta memenuhi kebutuhan pasien secara menyeluruh.
Penerapan hifz al-nafs dalam keperawatan dapat dilakukan melalui pemberian asuhan keperawatan yang aman, memperhatikan keselamatan pasien, memberikan edukasi mengenai kesehatan, serta menghormati hak dan martabat pasien. Perawat juga perlu memperhatikan kondisi pasien dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan spiritual. Pendekatan tersebut sejalan dengan pemahaman bahwa perlindungan jiwa tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga kesejahteraan manusia secara menyeluruh.
Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan pasien juga sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah. Penerapan hifz al-nafs dalam pelayanan kesehatan dapat menjadi landasan untuk memberikan pelayanan yang aman, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan pasien (Azis et al., 2025; Putra et al., 2026). Dengan demikian, perawat memiliki tanggung jawab profesional sekaligus moral untuk ikut menjaga kehidupan manusia melalui tindakan keperawatan yang tepat.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa hak atas kesehatan memiliki hubungan yang erat dengan konsep hifz al-nafs dalam kerangka Maqashid Syariah. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang memungkinkan manusia menjalankan aktivitas kehidupan, belajar, bekerja, beribadah, serta berinteraksi dengan masyarakat.
Konsep hifz al-nafs tidak hanya berkaitan dengan mencegah hilangnya nyawa, tetapi juga mencakup pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan perlindungan manusia dari berbagai risiko yang dapat membahayakan kehidupannya. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas kesehatan dapat dipandang sebagai bentuk nyata penerapan hifz al-nafs.
Dalam konteks Indonesia, pemenuhan hak atas kesehatan juga menjadi tanggung jawab negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Negara perlu memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan dapat dijangkau masyarakat. Sementara itu, perawat memiliki peran penting melalui pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien, edukasi kesehatan, pencegahan penyakit, serta penghormatan terhadap hak dan martabat pasien.
Saran
Penerapan hak atas kesehatan sebagai perwujudan hifz al-nafs perlu terus ditingkatkan melalui kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pelayanan kesehatan. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran dalam menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, pencegahan penyakit, serta pemanfaatan fasilitas kesehatan ketika diperlukan.
Bagi tenaga kesehatan, khususnya perawat, prinsip hifz al-nafs diharapkan dapat diterapkan dalam setiap tindakan keperawatan dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan, dan martabat pasien. Dengan demikian, nilai-nilai Maqashid Syariah tidak hanya dipahami sebagai konsep, tetapi dapat diwujudkan melalui tindakan nyata dalam menjaga dan melindungi kehidupan manusia
Affandi, H. (2019). Implementasi hak atas kesehatan menurut Undang-Undang Dasar 1945: Antara pengaturan dan realisasi tanggung jawab negara. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 36–56. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3006
Al-Shatibi. (1997). Al-Muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Dar Ibn Affan.
Azis, M. U., Mubarok, J., Kholis, N., & Gunardi, S. (2025). Improving the quality of healthcare services for patient well-being through Maqaṣid al-Sharia: A study at Klaten Islamic Hospital. Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam, 10(2), 262–275.
Latifah, L., Arisa, A., & Diaty, R. (2025). Integrasi nilai spiritual dan medis dalam kesehatan modern: Perspektif agama Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 29–36. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1466
Muntafi, A. Z. (2026). Harmonisasi hukum Islam dan kebijakan kesehatan nasional melalui regulasi skrining pranikah (premarital screening). Punggawa Law Review, 1(3).
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim (Hadis No. 2664).
Putra, F., Amalia, S., & Salim, M. A. (2026). Perlindungan jiwa (Hifz al-Nafs) dalam perspektif Aswaja dan implikasinya terhadap pelayanan kesehatan. Health & Medical Sciences, 3(2), 1–13. https://doi.org/10.47134/phms.v3i2.571
Raisuni, A. (2013). Al-Fikr al-maqasidi: Qawa’iduhu wa fawa’iduhu. Dar al-Bayda.
Thahir, H. (2020). Maqashid syariah: Konsep dan penerapannya dalam hukum Islam.
Yandi, R., Zuhri, B., Kaksim, Sibawai, A., & Makmur, A. (2024). Kesehatan dalam perspektif hukum: Sebuah kajian sejarah dan pendekatan maqasid syariah. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 5(1), 64–72. https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1233
Kontributor: Alika Putri Soleha
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
Pendahuluan Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting dalam keberlangsungan pelayanan kesehatan k...
PENDAHULUAN Pendidikan tinggi kesehatan, termasuk program studi gizi, tidak hanya menuntut mahasiswa...
A. Pendahuluan Persoalan gizi masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kesehatan di Indonesi...
I. Pendahuluan Sakit merupakan bagian dari kehidupan manusia yang dapat memengaruhi kondisi fisik, p...
I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...
PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

1. PENDAHULUAN Di era modern, mahasiswa mengalami perubahan dalam cara berinteraksi sosial yang semakin mengarah pada sikap individualistis. Kes...

1. PENDAHULUAN Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan persoalan serius di Indonesia karena efeknya langsung menurunkan kapa...

I. Pendahuluan Perawat memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasa...

1. PENDAHULUAN Melihat fenomena saat ini, krisis moral dan integritas ibarat error sistemik (kecurangan) yang dampaknya sangat merusak, baik di ...

I. Pendahuluan Dinamika persaingan dalam dunia kerja modern merupakan implikasi logis dari tuntutan profesionalisme, efisiensi, dan peningkatan ...

No comments yet.