Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Tauhid sebagai Paradigma Pelayanan: Refleksi Ikhlas dalam Praktik Kebidanan

    • Oct 06 2026 • 19 Dilihat

    Pendahuluan

    Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting dalam keberlangsungan pelayanan kesehatan karena memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan berorientasi kepada pasien. Namun, di balik tanggung jawab tersebut, tenaga kesehatan juga merupakan manusia yang dapat mengalami berbagai tekanan  dalam menjalankan profesinya. Dengan beban kerja dan tuntutan pelayanan yang tinggi, kondisi kerja yang kurang mendukung, serta lingkungan kerja yang penuh tekanan dapat memengaruhi  kesejahteraan tenaga kesehatan. Kondisi tersebut tergambar dalam penelitian terhadap 3.629 tenaga kesehatan di Indonesia, yang menunjukkan bahwa 37,5% responden mengalami burnout. Jika dilihat berdasarkan profesinya, burnout ditemukan pada 36,2% bidan, sedangkan 48,2% tenaga kesehatan mengalami kelelahan emosional tingkat sedang hingga tinggi. Data tersebut menunjukkan bahwa tuntutan profesi kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada pasien, tetapi juga dapat memberikan tekanan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankannya. Oleh karena itu perhatian terhadap pelayanan kesehatan tidak cukup hanya diarahkan pada kualitas pelayanan yang diterima pasien, tetapi juga perlu mempertimbangkan manusia yang berada di balik profesi tersebut.

    Persoalan tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam pelayanan kebidanan. Bidan berhadapan secara langsung dengan perempuan, ibu, bayi, dan keluarga dalam berbagai tahapan kehidupan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan klinis, ketelitian, empati, serta tanggung jawab yang tinggi, berbagai tuntutan dalam pelayanan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan ilmu dan keterampilan professional, tetapi juga membutuhkan landasan moral dan spiritual dalam memaknai profesinya. Dalam perspektif islam, tauhid dapat menjadi salah satu landasan tersebut karena kesadaran terhadap keesaan Allah SWT membentuk pandangan bahwa kehidupan dan pekerjaan manusia memiliki pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Dengan  demikian, profesi kebidanan dapat dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kesadaran terhadap amanah kemudian berkaitan dengan keikhlasan, yaitu menjalankan tanggung jawab dengan niat kepada Allah SWT tanpa mengharapkan pujian, penghargaan, maupun kepentingan pribadi.

    Berdasarkan kondisi tersebut, “Tauhid sebagai Paradigma Pelayanan: Refleksi Ikhlas dalam Praktik Kebidanan” penting untuk dibahas karena pelayanan kebidanan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga dengan nilai yang mendasari setiap tindakan tenaga kesehatan dalam menghadapi pasien. Esai ini membahas keterkaitan antara tauhid, amanah, dan ikhlas sebagai paradigma dan refleksi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan ini diharapkan dapat menunjukkan bahwa dimensi spiritual dapat digunakan sebagai landasan moral dalam membentuk tenaga kesehatan terutama bidan yang bertanggung jawab, berempati, mempunyai nilai kemanusiaan, dan mampu memaknai profesinya secara lebih mendalam.

    Pembahasan

    Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga berkualitas, berfokus pada pelayanan kesehatan ibu, anak, kesehatan reproduksi atau KB. Pelayanan kebidanan merupakan bagian dari integrasi pelayanan kesehatan yang berfokus pada pelayanan kesehatan perempuan, bayi baru lahir, dan anak balita (Nuryaningsih Et Al). Ruri Yuni Astari (2020) berpendapat bahwa, pelayanan kebidanan merupakan tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan kebidanan.

    Pelayanan kebidanan merupakan bagian dalam pelayanan kesehatan yang berfokus pada kesehatan perempuan, terutama pada perempuan yang sedang mengalami masa mengandung (kehamilan), persalinan (invasif), nifas, pertumbuhan dan perkembangan bayi, kesehatan balita, hingga perkembangan seksualitas dan menstruasi remaja perempuan. Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 pada Pasal 274 menyebutkan tentang kewajiban tenaga medis atau tenaga kesehatan, yaitu : a) memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien; b) memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan; c) menjaga rahasia kesehatan pasien; d) membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan e) merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai. Dari Undang-Undang tersebut seorang tenaga kesehatan ataupun bidan harus mampu memberikan pelayanan yang aman, manusiawi, bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayanan dan kebutuhan kesehatan pasien, serta diwajibkan untuk menjaga rahasia dan menghargai martabat pasien tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan kebidanan memiliki dimensi yang tidak hanya bersifat klinis, tetapi juga mempunyai moral dalam setiap keputusan dan tindakan yang akan diberikan.

    Besarnya tanggung jawab dan kewajiban tenaga kesehatan atau bidan tersebut dapat dilihat dari kondisi kesehatan ibu dan anak di Indonesia yang masih menghadapi berbagai macam tantangan. Menurut hasil SUPAS 2025, Angka Kematian Bayi (Infant Mortality Rate/IMR) di Indonesia tercatat sebesar 14,12 kematian bayi, hal ini merupakan pertanda baik karena hampir setengahnya jika dibandingkan dengan hasil SP2010 yang angkanya sebesar 26,09. Dalam SUPAS 2025 juga tercatat bahwa, Angka Kematian Ibu Melahirkan (Maternal Mortality Ratio/MMR) di Indonesia sebesar 144 yang jika dibandingkan dengan hasil LF SP2020, MMR mengalami penurunan sebesar 45 poin dan selama 15 tahun terakhir penurunannya mencapai 202 poin di Indonesia. Selain Angka Kematian Ibu dan Bayi, penduduk usia non-produktif untuk kelompok berumur 0-14 tahun mengalami penurunan dari 28,87% menjadi 23,44% di periode 2010-2025. Angka kematian yang masih ditemukan setiap tahunnya menunjukkan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia apalagi terhadap ibu dan bayi masih menjadi kebutuhan dan fokus yang penting untuk ditindaklanjuti. Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kebidanan tidak hanya membutuhkan peningkatan kompetensi dan kualitas sistem pelayanan yang sesuai standar, tetapi juga membutuhkan tenaga kesehatan atau bidan yang memiliki kesadaran yang kuat terhadap tanggung jawab moral dalam menjalankan pekerjaannya.

    Dalam situasi pelayanan kebidanan yang memiliki tanggung jawab yang begitu besar terhadap kehidupan seseorang, dimensi spiritual dapat dijadikan landasan yang membentuk cara tenaga kesehatan memandang dengan lebih baik pekerjaannya. Dalam perspektif Islam, tauhid tidak hanya berkaitan dengan keyakinan terhadap keesaan Allah SWT, tetapi tauhid juga dapat membentuk karakter dan kesadaran tenaga kesehatan bahwa ia harus bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya kepada Allah SWT yang maha melihat dan mengetahui segala sesuatu yang ia perbuat.

    Seperti yang dijelaskan pada Q.S. Al-Hujurat:49 ayat 18

    إِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ غَيۡبَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ وَٱللَّهُ بَصِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ  ١٨

    Artinya: “Sungguh, Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi, dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Selain itu, tauhid juga berarti tidak menduakan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa, dapat diartikan bahwa tenaga kesehatan tidak boleh merasa sombong dalam melakukan pelayanan apalagi merasa bahwa ialah yang menyembuhkan penyakit itu tanpa bantuan Allah SWT sekalipun, itulah mengapa tenaga kesehatan harus selalu rendah hati dan sadar bahwa segala sesuatu bisa terjadi karena kemampuan dan bantuan atas izin dari allah, demikian pula pasien yang sembuh semuanya terjadi karna izin Allah SWT. Kesadaran tersebut dapat tercermin melalui pemahaman bahwa kehidupan, pekerjaan, dan pengabdian kepada masyarakat harusnya memiliki orientasi kepada Allah SWT, tuhan semesta alam. Dengan demikian, pelayanan kebidanan tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan professional saja, tetapi juga sebagai bagian dari pengabdian seorang bidan kepada Allah SWT melalui pelayanan kepada sesama tanpa membedakan ras, suku, agama, budaya dan golongannya. Jika kesadaran itu benar-benar diterapkan dalam pelayanan kebidanan, maka pasien tidak hanya dipandang sebagai individu yang membutuhkan tindakan medis, dari kondisi sakit hingga sembuh saja, tetapi pasien dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat dan harus diperlakukan dengan penuh tanggung jawab.

    Kesadaran tauhid tersebut kemudian menempatkan profesi kebidanan sebagai sebuah amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amanah diartikan menjadi 3 pengertian, yaitu: a) sesuatu yang dipercayakan (dititipkan) kepada orang lain, b) keamanan, ketentraman, c) dapat dipercaya (boleh dipercaya). Dalam Ensiklopedia Al-Qur’an, kata amanah yang dimaksud adalah dalam bentuk mashdar yang berasal dari kata kerja amina-ya’manu-amnan-wa amanatan. Akar kata amanah terdiri dari huruf hamzah, mim, dan nun, yang berarti aman, tentram, tenang, dan hilangnya rasa takut. Serta dalam kitab suci Al-Qur’an terdapat enam kata amanah, yaitu pada Q.S. Al-Ahzab: 72, amanah sebagai tugas atau kewajiban; Q.S. Al-Baqarah: 283, amanah sebagai hutang atau janji yang harus ditunaikan; Q.S. An-Nisa’: 58, amanah sebagai tugas yang harus disampaikan pada yang berhak; Q.S. Al-Anfal: 27, tentang menjaga amanah; Q.S. Al-Mukminun: 8, anjuran memelihara amanah; dan Q.S. Al-Ma’arij: 32, anjuran memelihara amanah. (Iwan, Nurwadjah & Andewi, 2020).  Kata amanah berasal dari bahasa arab  ٱلْأَمَانَةَ  yang berkaitan dengan sifat seseorang yang dapat dipercaya atau sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan kepercayaannya. Dan dalam perspektif islam, amanah merupakan salah satu sifat utama yang wajib dijaga oleh setiap individu, terlebih lagi oleh tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang secara langsung bersentuhan dengan keselamatan nyawa manusia. Al-Qur’an dalam surah Al-Ahzab: 33 ayat 72 menyatakan bahwa :

    إِنَّا عَرَضۡنَا ٱلۡأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلۡجِبَالِ فَأَبَيۡنَ أَن يَحۡمِلۡنَهَا وَأَشۡفَقۡنَ مِنۡهَا وَحَمَلَهَا ٱلۡإِنسَٰنُۖ إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومٗا جَهُولٗا  ٧٢

    Artinya: “Sesungguhnya kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir   tidak akan melaksanakannya (berat), lalu amanah itu dipikul oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.”

    Pada ayat tersebut menunjukkan betapa beratnya amanah yang harus dijaga oleh setiap individu manusia, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, dalam menunaikan amanah harus bersungguh-sungguh dan harus didukung oleh pengetahuan, pemahaman dan kemampuan yang memadai, agar amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dibahas pada Q.S. Al-Isra’:17 ayat 36 yaitu :

    وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡ‍ُٔولٗا  ٣٦

    Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

    Dalam menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab tidak hanya membutuhkan pengetahuan dan kemampuan yang memadai, tetapi diperlukan juga ketulusan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut agar pelayanan kesehatan tidak semata-mata didorong oleh kepentingan pribadi tenaga kesehatan tersebut. Ketulusan tersebut dapat diwujudkan melalui sikap ikhlas. Ikhlas berasal dari kata خَلَصَ (Kholuso) yang berarti murni, jernih, bersih, suci dari campuran dan pencemaran. Dikatakan murni apabila tidak tercampur oleh sesuatu yang mencampurinya, yang dapat merubah kemurnian itu. Sedangkan menurut istilah, ikhlas adalah upaya memurnikan dan mensucikan hati sehingga benar-benar hanya terfokus pada Allah SWT saja (Dedi Junaedi dan Sahliah Lia, 2019).  Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin karangan dari Imam Al-Ghazali, ikhlas berkaitan erat dengan niat dan niat itulah yang menuntun hati manusia untuk diarahkan kemana amal perbuatan manusia tersebut. Sebagaimana yang termaktub dalam hadits Rasulullah SAW:

    “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Masalamah berkata telah mengabarkan kepada kami Malik dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ibrahim dari Alqamah bin Waqash dari Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan, barang siapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seseorang perempuan yang ingin dinikahinya maka hijrahnya adalah kepada apa yang diniatkannya”.

    Dalam riwayat hadist tersebut, dijelaskan bahwasannya segala amal perbuatan yang dilakukan manusia itu tergantung dari niatnya, jika seseorang melakukan suatu amal perbuatan dengan niat ikhlas, dan diniatkan hanya karena Allah SWT, maka yang akan didapatkan adalah keridhaan Allah SWT dan apabila seseorang melakukan suatu amal perbuatan dengan tujuan dunia tanpa niat kepada Allah SWT, maka yang akan ia dapatkan adalah sesuai apa yang diniatkannya, segala sesuatu yang tujuan dan niatnya bukan karena Allah SWT, maka hal tersebut sudah tidak tergolong dalam kategori ikhlas. Ikhlas dalam pelayanan kesehatan berarti menjalankan tugas sebagai bentuk ibadah yang tulus dengan niat semata-mata karena Allah SWT. Setiap tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan haruslah didasari oleh niat yang murni untuk membantu sesama, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun pengakuan.  Dengan penerapan prinsip ikhlas, pelayanan kesehatan tidak hanya dianggap sebagai profesi ataupun pekerjaan, melainkan sebagai bentuk ibadah sosial yang akan memperkaya iman dan amal baik tenaga kesehatan tersebut. Prinsip ikhlas ini mengajarkan bahwa setiap aspek pelayanan kesehatan harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, kasih sayang, dan komitmen yang kuat untuk menjaga martabat manusia, sehingga akhirnya pelayanan kesehatan dapat berjalan secara holistik, integratif, dan sesuai dengan standar pelayanan.

    Dalam penerapannya, tenaga kesehatan menghadapi berbagai tantangan, masalah-masalah ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis atau medis saja, tetapi juga melibatkan dimensi emosional, psikologis, dan sosial dari tenaga kesehatan itu sendiri. Menurut buku Perilaku Islami bagi Tenaga Kesehatan karya Muhammad Hadi, berikut ini adalah beberapa tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan dalam menerapkan nilai-nilai spiritual: a) beban kerja yang tinggi dan burnout; pekerjaan yang membutuhkan perhatian yang terus-menerus, sering sekali tanpa adanya waktu istirahat yang cukup, sehingga menimbulkan kelelahan fisik dan emosional yang disebut dengan burnout. Apabila burnout terjadi pada diri tenaga kesehatan, hal ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik dan mental tenaga kesehatan tersebut, tetapi juga berdampak kepada pasien yang diberikan pelayanan. Hal ini dapat membuat berkurangnya kualitas pelayanan yang diterima pasien serta menurunnya motivasi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, b) ketimpangan antara standar etika profesi dan praktik nyata: ketimpangan ini dapat timbul akibat beberapa faktor, seperti tekanan waktu, jumlah pasien meningkat, keterbatasan sumber daya, atau bahkan budaya organisasi yang kurang mendukung penerapan etika-etika tersebut, c) kurangnya pelatihan spiritual dan penguatan karakter dalam pendidikan kesehatan: pendidikan kesehatan yang ideal tidak hanya fokus dalam pelatihan kemampuan mahasiswa agar menjadi tenaga kesehatan yang professional, tetapi juga mengajarkan tentang pentingnya memiliki kedalaman spiritual, memahami nilai kemanusiaan, serta menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, d)  kurangnya dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan: pada era sekarang, banyak sekali ditemukan tenaga kesehatan yang menghadapi ketidakcukupan gaji dan fasilitas pendukung lainnya. Hal ini yang sebenarnya menjadi pemicu utama bertambahnya tekanan mental dan fisik, ketidakpuasan terhadap pekerjaan, dan meningkatkan tingkat rotasi tenaga kesehatan, e) kurangnya integrasi antara aspek teknis dan spiritual dalam praktik pelayanan: pelayanan kesehatan yang menyentuh aspek spiritual dapat memberikan kedamaian dan ketenangan baik bagi pasien dan tenaga kesehatan tersebut.

    Oleh sebab itu, penerapan nilai-nilai spiritual seperti amanah, ikhlas sangat penting ditanamkan dalam diri tenaga kesehatan agar tantangan tersebut dapat dihindari dan dilewati oleh tenaga kesehatan karena memiliki nilai spiritual yang kokoh, Syekh Abdul Qadir Al-Jailani menegaskan bahwasannya untuk mencapai maqom ikhlas ini harus bersabar dan menggunakan akal dalam berbuat yang dilandasi dengan tauhid (keyakinan). Tauhid memberikan landasan bahwa profesi yang dijalankan merupakan amanah, sedangkan ikhlas menjadi salah satu bentuk kesadaran batin dalam menjalankan amanah tersebut. Keduanya kemudian tercermin melalui kesungguhan dalam memberikan pelayanan, menjaga tanggung jawab professional, serta menempatkan kepentingan dan martabat pasien sebagai bagian penting dalam pelayanan. Pada akhirnya, pembahasan mengenai tauhid dan ikhlas membawa pemahaman bahwa pelayanan kebidanan tidak hanya berbicara mengenai kemampuan untuk melakukan tindakan yang tepat, tetapi juga mengenai kesadaran di balik tindakan tersebut. Seorang bidan tidak hanya dituntut untuk mengetahui apa yang harus dilakukan, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap tanggung jawab yang melekat pada setiap pelayanan yang diberikan. Kesadaran inilah yang menjadi dimensi spiritual memiliki tempat dalam pembentukan profesionalisme seorang bidan.

    Penutup

    Pelayanan kebidanan tidak hanya berbicara mengenai kemampuan seorang bidan dalam memberikan pelayanan dan tindakan secara tepat, tetapi juga mengenai nilai yang mendasari setiap pelayanan yang diberikan. Tauhid memberikan landasan bahwa profesi yang dijalankan merupakan amanah yang memiliki pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Kesadaran tersebut mendorong tenaga kesehatan untuk memandang pelayanan bukan sekadar sebagai pekerjaan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab kepada sesama manusia. Amanah tersebut kemudian berkaitan dengan ikhlas, yaitu menjalankan pelayanan dengan niat yang benar dan berniat untuk mendapatkan ridha Allah SWT, serta tidak menjadikan pelayanan sebagai hal untuk melaksanakan kepentingan pribadi. Ikhlas dalam konteks ini bukan berarti mengabaikan hak-hak tenaga kesehatan ataupun menganggap bahwasannya permasalahan atau tantangan dalam pelayanan dapat diselesaikan hanya dengan spiritualitas, tetapi ikhlas menjadi nilai yang melengkapi kompetensi professional, dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, serta sistem pelayanan yang semakin membaik. Dalam penerapannya, tauhid, amanah, ikhlas merupakan nilai yang saling berkaitan dalam membentuk makna pelayanan kebidanan yang utuh. Tauhid memberikan arah dalam tenaga kesehatan memandang profesi, amanah memberika kesadaran terhadap tanggung jawab yang harus dijalankan, sedangkan ikhlas memberikan ketulusan dalam menjalankan amanah atau tanggung jawab tersebut. Ketiganya tidak menggantikan ilmu, keterampilan, etika, maupun standar professional, tetapi menjadi landasan moral dan spiritual yang dapat memperkuat pelaksanaannya. Dengan demikian, pelayanan kebidanan yang ideal bukan hanya pelayanan yang tepat secara klinis, tetapi juga pelayanan yang dilakukan dengan kesadaran, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, dan ketulusan dalam menjalankan amanah atau tanggung jawab pekerjaan.

    Daftar Pustaka

    Astari, R.Y. (2020). Mutu Pelayanan Kebidanan dan Kebijakan Kesehatan. CV Budi Utama.             https://books.google.co.id/books?id=NxJVEQAAQBAJ&lpg=PP1&dq=info%3AAUf

    Badan Pusat Statistik. (2026). Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2025). Diakses pada 20 Agustus 2026 diakses dari https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/05/05/2645/supas-2025–angka-            kelahiran-total–tfr–sebesar-2-13—angka-kematian-bayi–imr–sebesar-14-12–dan-           persentase-lansia-mencapai-11-97-persen-.html

    Nuryaningsih, Sukma, F., & Rosyati, H. (n.d.). Modul Pelayanan Kebidanan Edisi 1. Diakses      pada 20 Agustus 2026 dari https://share.google/HXbcq67tVUjdGbUOj

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Lembaran Negara      Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik     Indonesia Nomor 6887.

    Hermawan, I., Ahmad, N., & Suhartini, A. (2020). Konsep Amanah dalam Perspektif        Pendidikan Islam. Qalamuna-Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama. 12(2) 2-7.  https://share.google/m9djevrKqESYh7C98 DOI: 10.37680/qalamuna.v12i2.389

    Fauzi, M. I. & Hamidah, T. (2021). Konsep Amanah dalam Perspektif Al-Qur’an. Jurnal Al-        Irfani: Studi Al-Qur’an dan Tafsir. 2(1) 4-6           https://journal.staidk.ac.id/index.php/irfani/article/download/214/208 http://doi.org/10.51700/irfani.v2i01.214

    Yuniar, D. A. & Hasan, S. (n.d.). Amanah sebagai Landasan Etika dan Implementasi Nilai           Islam             dalam Praktik Pelayanan Kesehatan. 1-13. https://www.academia.edu/129089532/AMANAH_SEBAGAI_LANDASAN_ETIKA            _DAN_IMPLEMENTASI_NILAI_ISLAM_DALAM_PRAKTIK_PELAYANAN_KESEHATAN.

    Quran.com. (n.d.). The Noble Quran. Diakses pada 21 Agustus 2026 dari   https://quran.com/id/golongan-yang-bersekutu/72-73

    Farelya, G., Nurrobika. (2018). Etikolegal dalam Pelayanan Kebidanan. CV Budi Utama.             https://books.google.co.id/books?id=cjhmEQAAQBAJ&lpg=PR6&dq=info%3Afa4O            cUBXhRsJ%3Ascholar.google.com%2F&lr&hl=id&pg=PR6#v=onepage&q&f=false

    Junaedi, D. & Lia, S. (2019). Ikhlas dalam Al-Qur’an. Ta’lim JIAI. 1(2) 34-42.             https://share.google/35OaV2Ebf81tBmPk8

    Hidayah, N., Rosidi, A.R., & Shofiyani, A. (2023). Konsep Ikhlas Menurut Imam Al-Ghazali dan Relevansinya Terhadap Tujuan Pendidikan Agama Islam. Urwatul Wutsqo: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman. 12(2). 191-199. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1TTEouY9qQwIAcOrLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZ           

    Hadi, M. (2025). Perilaku Islami Bagi Tenaga Kesehatan: Referensi Praktis dalam Pelayanan Profesional. PT Optimal untuk Negeri. https://books.google.co.id/books?id=xbXCEQAAQBAJ&lpg=PP1&ots=wFeZiJaIzE

    Al-Sheikh, A. bin M. bin A. bin I. (2005). Tafsir Ibnu Katsir [1-8] (A. Ghoffar (ed.)). Pustaka Imam Syafi’i.

    Lamuri et al. (2023). Burnout Dimension Profiles Among Healthcare Workers in Indonesia. Heliyon 9(3). https://share.google/DUrsWJ4g8kIR6bXgQ

    Amanah. (n.d). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses 25 Agustus 2026 dari kbbi.wed.id.

    Adinata, A. P., & Hasan, S. (n.d). Amanah dalam Islam dan Implikasinya Terhadap Etika Pelayanan Kesehatan. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/122566019/ASWANGGA_PRIA_ADINATA_1_-

    Kontributor: Cyrilla Maheswari

    Editor: Ahmad Fauzi, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Adab Interaksi Akademik Islami Sebagai M...

    by Rangga Alfizar • Oct 06 2026

    PENDAHULUAN Pendidikan tinggi kesehatan, termasuk program studi gizi, tidak hanya menuntut mahasiswa...

    Ballighu ‘Anni Walau Ayah sebagai Pija...

    by Santika Ghazelya Rayputri • Oct 06 2026

    A. Pendahuluan Persoalan gizi masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kesehatan di Indonesi...

    Hak Atas Kesehatan Sebagai Perwujudan Hi...

    by Alika Putri Soleha • Sep 28 2026

    1. Pendahuluan Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar sekaligus hak fundamental setiap manus...

    Hikmah Sakit Sebagai Sarana Penggugur Do...

    by Putri Maulyda Nasution • Sep 21 2026

    I. Pendahuluan Sakit merupakan bagian dari kehidupan manusia yang dapat memengaruhi kondisi fisik, p...

    Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

    by Shofwatun Nisa • Sep 17 2026

    I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

    Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

    by Selvi Hertati Br Simbolon • Sep 17 2026

    PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Toleransi Beragama dalam Masyarakat Multikultur...

    1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama. Keberagaman tersebut menjadi salah satu kek...

    15 Jun 2026

    SCROLLING TANPA BATAS, EMPATI YANG TERHEMPAS

    Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi paling terhubung secara digital dalam sejarah, na...

    04 Jun 2026

    Harmoni Transendental: Menggagas Persatuan di T...

    1. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kemajemukan tertinggi di dunia, sebuah mozaik demografis yang menaungi ratus...

    Analisis Dampak Korupsi Pada Sektor Kesehatan D...

    1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sektor kesehatan dan gizi merupakan fondasi fundamental bagi produktivitas nasional dan keberlanjutan pembang...

    17 Apr 2026

    Menjaga Fondasi Adab di Era Kecerdasan Buatan: ...

    1. PENDAHULUAN Kehadiran teknologi Kecerdasan Buatan (AI), khususnya Generative AI seperti model bahasa besar, telah membawa revolusi luar biasa...

    30 May 2026
    back to top