Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Perspektif Fikih tentang Persalinan dengan Metode Sectio Caesarea Tanpa Indikasi Medis Mendesak

    • Oct 30 2026 • 14 Dilihat

    Pendahuluan

    Persalinan dengan metode Sectio Caesarea (SC) merupakan tindakan medis yang hanya dilakukan apabila terdapat indikasi tertentu, seperti kondisi  ke gawat daruratan yang mengancam keselamatan ibu dan janin. Namun, seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi kedokteran, permintaan persalinan melalui Sectio Caesarea tanpa disertai indikasi medis yang jelas semakin meningkat. Data menunjukkan bahwa Organisasi KESEHATAN Dunia, (2015)  menetapkan standar angka Sectio Caesarea  yang wajar berada kisaran 5 sampai 15 persen dari total persalinan, sedangkan di indonesia angka tersebut jauh lebih tinggi, berkisar antara 30 hingga 70 persen di berbagai fasilitas kesehatan. Fenomena ini banyak dilatarbelakangi oleh faktor nonmedis, seperti rasa takut menghadapi nyeri persalinan normal, keinginan menentukan tanggal kelahiran tertentu, maupun anggapan bahwa Sectio Caesarea lebih praktis dan nyaman. Faktor-faktor yang berhubungan dengan pemilihan Sectio Caesarea tanpa indikasi medis juga perlu diperhatikan karena keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan dari ibu maupun lingkungan pelayanan kesehatan Sitorus, F.  E., & Purba B. B, (2019 ).

    Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum persalinan dengan metode Sectio Caesarea tanpa indikasi medis  mendesak berdasarkan perspektif fikih islam, serta mengkaji implikasinya terhadap praktik profesional bidan dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada pasien.

    Pembahasan

    Secara medis, Sectio Caesarea adalah tindakan pembedahan pada dinding perut dan rahim untuk mengeluarkan janin ketika persalinan melalui jalan lahir alami tidak memungkinkan atau berisiko tinggi. Pada kondisi darurat, seperti gawat janin, panggul sempit, plasenta previa, preeklamsia berat, Sectio Caesarea menjadi jalan penyelamatan nyawa yang dibenarkan secara medis maupun syariat. Persoalan muncul ketika Sectio Caesarea dipilih tanpa indikasi medis yang mendesak, semata mata karena preferensi pribadi, padahal persalinan normal masih memungkinkan untuk dilakukan dengan risiko yang jauh lebih kecil.

    Dalam Al-Qur’an, terdapat kaidah dasar yang melarang seseorang menjerumuskan dirinya pada bahaya atau kebinasaan tanpa alasan yang di benarkan Allah Subhanahu Wa ta’ala berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 195:

    َأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ

    الْمُحْسِنِينَ

    “Dan belanjakanlah(harta benda) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam binasaan , dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. “ (QS. Al- Baqarah [2]:195).

    Ayat ini menjadi landasan penting bahwa seorang muslim, dilarang membahayakan diri sendiri tanpa alasan syariat. Tindakan Sectio Caesarea tanpa indikasi medis membawa risiko yang secara ilmiah terbukti lebih besar dibandingkan persalinan normal, seperti risiko infeksi pascaoperasi, pendarahan, masa pemulihan yang lebih lama, serta komplikasi pada kehamilan berikutnya. Oleh karena itu, memilih Sectio Caesarea tanpa alasan medis yang jelas dapat dipandang sebagai tindakan yang berpotensi menjerumuskan diri pada kemudaratan yang sesungguhnya dapat dihindari.

    Selain ayat di atas, terdapat pula hadis Nabi Muhammad Saw yang menjadi kaidah pokok dalam menetapkan hukum terkait bahaya dan kemudaratan, yaitu:

    لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

     “ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”( HR.  Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daruquthni ).

    Hadis ini menjadi dasar dari kaidah fikih yang sangat masyhur, yaitu ad-dhararu yuzal (kemudaratan wajib dihilangkan) dan dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan).

    Kedua kaidah ini relevan diterapkan dalam konteks persalinan, sebab ketika seorang ibu memiliki pilihan antara persalinan normal yang minim risiko dan Sectio Caesarea tanpa indikasi yang berisiko lebih besar, makasih pilihan yang membawa mudarat lebih besar sudah semestinya dihindari.

    Beberapa kajian ulama dan penelitian tentang hukum Islam terkait persoalan ini memperkuat pandangan tersebut.  Katmono, Arijulmanan, dan Fachrudin,  (2018) dalam kajiannya menegaskan bahwa Islam membolehkan operasi Caesar apabila terdapat indikasi medis, karena tindakan tersebut bertujuan menghilangkan mudarat, sedangkan operasi Caesar tanpa alasan medis dinyatakan haram karena lebih banyak menimbulkan mafsadat daripada manfaat. Hurnawijaya, Samsul, M., Artika, M., & Fakhrurazi, M. (2018) Juga membahas bahwa bedah Caesar dengan alasan nonmedis perlu di lihat dari sisi hukum Islam, sehingga keputusan melakukan tindakan tersebut tidak sebaiknya hanya didasarkan pada keinginan pribadi. Senada hal tersebut, penelitian Nurfadilah,  Lestari,  Aulia,  Mahyati,  Ramadhani,  Nuryani, dan Supriadi (2024) yang menghimpun pandangan ulama dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang  menyimpulkan bahwa tindakan Sectio Caesarea tanpa indikasi medis tidak dianjurkan oleh tenaga kesehatan karena risiko lebih besar dibandingkan persalinan normal, sekaligus dipandang haram oleh ulama karena dianggap lebih memilih kemudaratan yang jelas nyata padahal tersedia pilihan yang lebih banyak maslahatnya, yaitu persalinan normal.

    Dari sudut pandang medis, tindakan yang tidak dianjurkan disebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam etika klinis, meskipun secara hukum kesehatan tindakan ini tidak dianggap ilegal selama pasien telah memperoleh informasi secara komprehensif dan memberikan persetujuan ( informed conset ). Namun demikian, dari perspektif maqashid syariah, khususnya prinsip hifz an – nafs  (menjaga jiwa ), keputusan untuk menempuh risiko yang lebih besar tanpa alasan yang mendesak bertentangan dengan tujuan syariat untuk melindungi keselamatan jiwa manusia.

    Implikasi dari kajian ini terhadap praktik kebidanan sangat penting untuk dipahami. Bidan sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien dalam proses kehamilan dan  persalinan, memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan edukasi yang akurat, berimbang, dan bijaksana (hikmah) mengenai manfaat dan risiko masing-masing metode persalinan. Bidan hendaknya menjelaskan secara objektif berdasarkan bukti ilmiah, tanpa memaksakan kehendak maupun menakut – nakuti pasien secara berlebihan, sehingga pasien dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan pemahaman yang utuh. Apabila pasien bersikeras memilih Sectio Caesarea tanpa indikasi medis setelah diberikan edukasi memadai, bidan tetap berkewajiban untuk mendokumentasikan proses edukasi dan persetujuan tersebut, serta merujuk pasien kepada dokter spesialis kandungan sesuai kewenangan profesinya, tanpa  mengabaikan tanggung jawab untuk moral senantiasa mengutamakan keselamatan jiwa pasien sebagai prioritas utama.

    Penutup

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa persalinan dengan metode Sectio Caesarea tanpa indikasi medis mendesak dipandang tidak diperbolehkan ( haram ) dalam Perspektif Fikih  Islam, karena tindakan tersebut berpotensi menjerumuskan diri pada kemudaratan yang sebenarnya dapat dihindari, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-    Baqarah ayat 195 dan hadis  ‘Ia darara wa la dirara’. Kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddimun  ‘ala jalbil mashalih menegaskan bahwa menolak bahaya lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan, sehingga pilihan persalinan normal  yang lebih minim risiko semestinya diutamakan selama tidak ada indikasi medis yang mengharuskan tindakan Sectio Caesarea .

    Sebagai saran, bidan dan  tenaga kesehatan lainnya perlu terus meningkatkan kompetensi dalam memberikan edukasi kesehatan yang komprehensif, berbasis bukti ilmiah, serta selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Edukasi yang bijaksana diharapkan dapat membantu ibu hamil mengambil keputusan persalinan yang aman, tanpa tekanan maupun paksaan, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak otonomi pasien dan  tanggung jawab profesional serta moral bidan dalam melindungi keselamatan jiwa.

    Daftar Pustaka

    Katmono ,K,. Anjulmanan, A,. & Fachrudin, F. (2018). Analisis rekayasa kelahiran melalui operasi Caesar dalam Perspektif hukum Islam. Prosa AS: Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1), 49 – 61.

    Nurfadilah, S. D., Lestari, D. D., Aulia, L N., Mahyati, M., Rahmadhani, S. & Supriyadi, T. (2024). Perspektif ulama dan tenaga kesehatan terhadap Sectio Caesarea tanpa indikasi medis. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(4), 1 – 10.

    Hurnawijaya, Samsul, M., Artika, M., & Fakhrurazi, M. (2018). Penyuluhan tentang bedah Sectio Caesarea dengan alasan nonmedis perspektif hukum Islam di Desa Lenek Kec. Lenek Kab. Lombok Timur Al – Bayyinah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1 (1).

    Sitorus, F. E ., & Purba, B. B. (2019). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pemilihan tindakan Sectio Caesarea tanpa indikasi di RSU Sembiring Delitua. Jurnal Keperawatan dan Fisioterapi, 1 (2), 42 – 47.

    World  Health Organization (2015). WHO statement on caesarean section rates. World Health Organization.

    Kontributor: Riris Aryanti

    Editor: Dani Habibi, M.Ag.

    Share to

    Related News

    Akhlak Sebagai Buah Keimanan: Refleksi B...

    by Anggun Aulia • Nov 04 2026

    I. Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki tanggung jaw...

    Sinergi Hukum Negara, Etika Profesi dan ...

    by Talitha Anindya Wardani • Nov 04 2026

    PENDAHULUAN Keperawatan merupakan profesi yang berperan sentral dalam sistem pelayanan kesehatan kar...

    Fitrah sebagai Dasar Perilaku Hidup Seha...

    by Amanda Febryana Putri • Nov 03 2026

    Pendahuluan Masalah gizi masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia. Survei Status Gi...

    Pelayanan Spiritual bagi Pasien Nifas se...

    by Jenita Br Surbakti • Nov 03 2026

    I. Pendahuluan Masa nifas merupakan masa yang penting bagi seorang perempuan karena setelah melahirk...

    Penghormatan Martabat Pasien Sebagai Wuj...

    by Zahratus Syifa • Nov 03 2026

    Pendahuluan Dalam konteks asuhan keperawatan, penghormatan terhadap martabat pasien bukan sekadar pr...

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Menjaga Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Bera...

    PENDAHULUAN Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman yang luar biasa. Kemajemukan suku, budaya, bahasa, dan agama bukanlah sebuah kebetulan...

    01 Jun 2026

    KETIKA POPULARITAS MENGALAHKAN IDEALISME

    MASIH PANTASKAH MAHASISWA DISEBUT AGENT OF CHANGE? 1. PENDAHULUAN Mahasiswa sejak lama dikenal sebagai agent of change atau agen perubahan yang ...

    Menjalankan Amanah Ilmu dengan Kasih dan Tanggu...

    Pendahuluan Profesi tenaga kesehatan merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan...

    Kejujuran dan Amanah: Dua Pilar Integritas Akad...

    I. Pendahuluan Dalam ajaran Islam, mencari ilmu merupakan salah satu hal yang dianjurkan kepada manusia. Pendidikan pada dasarnya tidak hanya be...

    SCROLLING TANPA BATAS, EMPATI YANG TERHEMPAS

    Mengembalikan Nilai Kemanusiaan di Era Gen-Z 1. PENDAHULUAN Generasi Z tumbuh sebagai generasi paling terhubung secara digital dalam sejarah, na...

    04 Jun 2026
    back to top