Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Amanah Menjaga Kehidupan sebagai Konsekuensi Kekhalifahan

    Aug 27 202657 Dilihat

    PENDAHULUAN

      Manusia diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan sekadar untuk hidup dan menikmati dunia, melainkan diberi peran istimewa sebagai khalifah, yakni wakil atau pengelola kehidupan di muka bumi. Kedudukan ini bukan sebuah kehormatan yang berdiri sendiri, melainkan sebuah amanah besar yang melekat erat dengan tanggung jawab. Sejak awal penciptaan, Allah telah menegaskan kedudukan manusia ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 30, ketika Allah berfirman kepada para malaikat bahwa Dia hendak menjadikan seorang khalifah di bumi. Dari ayat inilah lahir sebuah kesadaran fundamental bahwa keberadaan manusia di dunia memiliki misi yang jelas, yaitu menjaga, memelihara, dan memakmurkan kehidupan, bukan merusak atau menyia-nyiakannya.

      PEMBAHASAN

      Makna Kekhalifahan dalam Pandangan Islam

        Secara bahasa, kata khalifah berasal dari akar kata khalafa yang bermakna menggantikan atau mengganti posisi. Dalam konteks keagamaan, khalifah dipahami sebagai wakil Allah yang diberi kepercayaan untuk mengelola bumi beserta seluruh isinya sesuai dengan aturan dan kehendak-Nya. Kekhalifahan bukan berarti manusia memiliki kekuasaan mutlak atas alam semesta, sebab kepemilikan hakiki tetap berada di tangan Allah. Manusia hanyalah pemegang mandat sementara yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas cara ia menjalankan tugasnya. Dengan demikian, setiap tindakan manusia terhadap alam, terhadap sesama, maupun terhadap dirinya sendiri, pada hakikatnya adalah cerminan dari bagaimana ia menunaikan amanah kekhalifahan yang telah dipercayakan kepadanya. (Marpaung, 2023)

        Penguatan konsep kekhalifahan ini juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa dunia ini indah dan manis, dan sesungguhnya Allah menjadikan manusia sebagai khalifah (pengelola) di dalamnya untuk melihat bagaimana manusia berbuat (HR. Muslim, no. 2742). Hadis ini menunjukkan bahwa kedudukan khalifah bukan sekadar konsep teologis yang termaktub dalam Al-Qur’an, melainkan juga ditegaskan secara eksplisit oleh Nabi sebagai sebuah ujian atas cara manusia mengelola dunia yang dititipkan kepadanya. Selaras dengan hal tersebut, kajian akademik yang dilakukan oleh Athiyah (2017) terhadap literatur hadis shahih, meliputi riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad bin Hanbal, berhasil menghimpun sekitar lima puluh hadis yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan, mulai dari anjuran menghidupkan lahan tandus dan menanam pohon, hingga larangan mencemari sumber air. Temuan ini memperkuat argumen bahwa amanah kekhalifahan terhadap lingkungan tidak hanya bersumber dari ayat Al-Qur’an, tetapi juga dari tuntunan praktis Nabi yang tetap relevan diterapkan hingga masa kini, termasuk dalam konteks kebersihan dan sanitasi fasilitas layanan publik seperti fasilitas kesehatan.

        Menjaga Kehidupan sebagai Wujud Amanah

        Salah satu konsekuensi paling mendasar dari kedudukan sebagai khalifah adalah kewajiban untuk menjaga kehidupan. Islam memandang nyawa sebagai sesuatu yang sangat mulia dan tidak boleh dirusak atau dihilangkan tanpa hak. Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 32 menegaskan bahwa siapa yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia, dan siapa yang menyelamatkan satu jiwa, seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh manusia. Prinsip ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan nilai kehidupan dalam ajaran Islam, sehingga menjaganya menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas kekhalifahan seorang manusia di muka bumi.

        Menjaga kehidupan dalam konteks ini memiliki cakupan yang luas. Pertama, menjaga kehidupan manusia itu sendiri, baik jiwa raga maupun kehormatannya, dengan menjauhi segala bentuk kekerasan, permusuhan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Kedua, menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup sebagai penopang keberlangsungan seluruh makhluk. Ketiga, menjaga kehidupan makhluk lain seperti tumbuhan dan hewan, sebab keseimbangan ekosistem juga merupakan bagian dari keseimbangan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan-Nya. (Marpaung, 2023)

        Tanggung Jawab terhadap Alam dan Lingkungan

        Sebagai khalifah, manusia diberi kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam demi keberlangsungan hidupnya, namun pemanfaatan tersebut harus dilandasi prinsip keseimbangan dan tanggung jawab, bukan eksploitasi yang berlebihan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan telah tampak di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa kerusakan lingkungan, seperti pencemaran, penggundulan hutan, maupun eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam, sesungguhnya bertentangan dengan hakikat kekhalifahan yang seharusnya membawa kemaslahatan, bukan kebinasaan. Dalam kehidupan modern, tantangan menjaga kehidupan semakin kompleks hingga berbagai bentuk kekerasan dan konflik antar manusia menjadi bukti nyata bahwa amanah kekhalifahan sering kali diabaikan demi kepentingan sesaat. Padahal, seorang khalifah sejati semestinya hadir sebagai penjaga, bukan perusak, sebagai pelindung, bukan pengeksploitasi. Kesadaran ini perlu terus dibangun agar manusia tidak terjebak pada pola pikir yang menempatkan dirinya sebagai penguasa mutlak atas alam, melainkan sebagai pengemban amanah yang bertanggung jawab dan manusia memiliki tugas sebagai pengelola bumi yang harus menjaga keseimbangan alam sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Tafsir klasik umumnya menekankan makna khalifah sebagai kekuasaan atau hukum, sedangkan tafsir modern menekankan tanggung jawab moral dan ekologis. Dengan memahami kembali makna khalifah dan amanah, manusia diharapkan dapat membangun kesadaran untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari keimanan dan pengabdian kepada Tuhan. (Hanief, 2025)

        Konsekuensi Pertanggungjawaban di Hadapan Allah

        Kedudukan sebagai khalifah tidak pernah lepas dari unsur pertanggungjawaban. Setiap amanah yang diberikan pasti akan dimintai perhitungan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuatnya selama hidup di dunia. Oleh karena itu, menjaga kehidupan bukanlah pilihan yang bersifat sukarela, melainkan kewajiban yang melekat pada identitas manusia sebagai khalifah. Kelalaian dalam menunaikan amanah ini, baik dalam bentuk merusak alam, menyakiti sesama, maupun menyia-nyiakan kehidupan, pada akhirnya akan menjadi bebanpertanggungjawaban di hadapan Allah kelak.

        Aktualisasi Amanah Kekhalifahan dalam Profesi Kesehatan

        Amanah kekhalifahan yang telah diuraikan di atas memiliki relevansi yang sangat konkret bagi mahasiswa dan tenaga kesehatan, termasuk dalam bidang kebidanan dan gizi. Sebagai calon tenaga kesehatan, penulis memahami bahwa profesi ini pada hakikatnya merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan amanah menjaga kehidupan sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32. Seorang bidan, misalnya, mengemban tanggung jawab langsung untuk menjaga keselamatan ibu dan bayi selama masa kehamilan, persalinan, hingga nifas; setiap tindakan yang dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab merupakan bentuk penunaian amanah kekhalifahan dalam menyelamatkan jiwa. Demikian pula tenaga gizi, yang berperan menjaga kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan pangan dan nutrisi yang sehat, turut menjalankan fungsi kekhalifahan dengan memastikan keberlangsungan hidup yang layak bagi individu maupun masyarakat.

        Selain itu, tanggung jawab kekhalifahan terhadap lingkungan sebagaimana termaktub dalam QS. Ar-Rum ayat 41 juga berlaku dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari, misalnya melalui pengelolaan limbah medis secara benar, penghematan penggunaan alat sekali pakai, serta penerapan prinsip kebersihan dan sanitasi yang tidak merusak lingkungan sekitar fasilitas kesehatan. Dengan demikian, profesi kesehatan bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan salah satu jalan konkret untuk menjalankan amanah kekhalifahan, yakni menjaga kehidupan manusia sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan tempat kehidupan itu berlangsung.

        Urgensi menjaga kebersihan dan sanitasi fasilitas kesehatan ini turut dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa bersuci adalah sebagian dari iman (HR. Muslim, no. 223). Hadis ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan bukan sekadar anjuran teknis, melainkan bagian tak terpisahkan dari keimanan seorang muslim, termasuk kebersihan di lingkungan fasilitas kesehatan tempat keselamatan nyawa manusia dipertaruhkan setiap hari.

        Secara empiris, urgensi tersebut tergambar jelas dari data pengelolaan limbah medis di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dari rumah sakit dan Puskesmas se-Indonesia mencapai sekitar 296,86 ton per hari atau setara rata-rata 1,1 kg per tempat tidur per hari, sementara kapasitas pengolahan oleh pihak ketiga berizin pada periode yang sama baru mencapai 151,6 ton per hari, sehingga sebagian besar limbah berpotensi menumpuk atau tidak terkelola sesuai standar. Data Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2019 turut menunjukkan bahwa baru 43% rumah sakit yang pengelolaan limbah medisnya memenuhi standar dan baru 6,89% Puskesmas yang mengelola limbah medisnya sesuai ketentuan, meskipun pengelolaan limbah fasilitas kesehatan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kesenjangan antara regulasi dan implementasi ini menjadi bukti nyata bahwa amanah kekhalifahan dalam menjaga lingkungan fasilitas kesehatan masih menghadapi tantangan besar di lapangan.

        Sebagai ilustrasi konkret, seorang bidan atau tenaga gizi di Puskesmas dapat mengaktualisasikan amanah ini melalui langkah sederhana namun berdampak nyata, misalnya memilah limbah jarum suntik dan benda tajam ke dalam safety box berlabel sebelum diserahkan kepada pihak pengolah limbah B3 berizin, menggunakan alat pelindung diri sesuai standar saat menangani limbah infeksius pascapersalinan, serta membatasi penggunaan alat medis sekali pakai apabila tersedia alternatif yang dapat disterilkan ulang secara aman. Langkah-langkah kecil semacam ini, ketika dilakukan secara konsisten oleh setiap tenaga kesehatan, merupakan wujud nyata dari amanah kekhalifahan sebagaimana termaktub dalam QS. Ar-Rum ayat 41, sekaligus menjadi kontribusi langsung dalam mengurangi beban pencemaran lingkungan di sekitar fasilitas kesehatan.

        Sintesis dalam Kerangka Maqashid Syariah: Hifz An-Nafs dan Hifz Al-Bi’ah sebagai Penguat Amanah Kekhalifahan

        Untuk memperdalam kajian di atas, seluruh uraian mengenai amanah kekhalifahan dapat dijelaskan secara lebih sistematis melalui kerangka maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh syariat Islam bagi kemaslahatan manusia. Secara klasik, maqashid syariah terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni maqashid al-dharuriyat (kebutuhan primer yang bersifat mutlak), maqashid al-hajiyat (kebutuhan sekunder yang meringankan kesulitan), dan maqashid al-tahsiniyat (kebutuhan pelengkap yang menyempurnakan kehidupan). Pada tingkat dharuriyat inilah terdapat lima unsur pokok yang wajib dilindungi, dikenal sebagai al-kulliyyat al-khamsah, yaitu hifz ad-din (menjaga agama), hifz an-nafs (menjaga jiwa), hifz al-aql (menjaga akal), hifz an-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-mal (menjaga harta) (Roslan, 2024). Jika kelima unsur ini dibaca kembali dalam konteks pembahasan sebelumnya, tampak jelas bahwa amanah kekhalifahan pada dasarnya adalah instrumen operasional bagi tercapainya kelima maqashid tersebut; manusia diberi mandat mengelola bumi justru agar agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta seluruh makhluk dapat terpelihara, bukan sebaliknya.

        Di antara kelima unsur tersebut, hifz an-nafs memiliki relevansi paling langsung dengan tema menjaga kehidupan yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan QS. Al-Ma’idah ayat 32. Kajian Roslan (2024) menegaskan bahwa hifz an-nafs bukan sekadar larangan menghilangkan nyawa secara langsung, melainkan mencakup seluruh upaya preventif untuk menjauhkan manusia dari ancaman terhadap keselamatan hidupnya. Relevansi ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan profesi kesehatan; penelitian Putra, Amalia, dan Salim (2026) yang mengkaji hifz an-nafs dari perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah menemukan bahwa prinsip tawassuth (moderasi), tawazun (keseimbangan), ta’adul (keadilan), dan tasamuh (toleransi) memperkuat dimensi kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan tidak lagi dipahami semata sebagai aktivitas administratif dan ekonomis, melainkan sebagai amanah moral dan religius yang berorientasi pada perlindungan hak hidup, keselamatan pasien, dan keadilan sosial. Temuan ini memperkuat argumen bahwa profesi bidan dan tenaga gizi sebagaimana dibahas pada poin sebelumnya bukan hanya menjalankan fungsi teknis-klinis, melainkan sekaligus mengejawantahkan hifz an-nafs sebagai salah satu tujuan tertinggi syariat.

        Selanjutnya, dimensi tanggung jawab terhadap alam sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 41 juga mendapatkan pijakan teoretis yang lebih kokoh melalui konsep hifz al-bi’ah (pelestarian lingkungan). Sejumlah ulama kontemporer, di antaranya Yusuf al-Qaradawi, merekonstruksi kerangka maqashid klasik dengan menempatkan isu lingkungan sebagai bagian integral darinya, berlandaskan pada prinsip tauhid, amanah kekhalifahan, dan kaidah mencegah kerusakan. Kajian Saefullah (2026) atas pemikiran al-Qaradawi dalam kitab Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam menunjukkan bahwa lingkungan hidup dipahami bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan entitas amanah yang memiliki dimensi moral, hukum, dan spiritual sekaligus, sehingga pelestariannya diangkat setara dengan kewajiban syar’i dan praktik ibadah. Bahkan sebagian ulama di Indonesia mengusulkan perluasan al-kulliyyat al-khamsah menjadi al-dharuriyyat al-sittah (enam kebutuhan dasar) dengan menambahkan hifz al-bi’ah sebagai pilar keenam yang kedudukannya setara dengan lima pilar sebelumnya. Perluasan ini relevan dengan data pengelolaan limbah medis yang telah dipaparkan sebelumnya: ketika limbah B3 fasilitas kesehatan tidak dikelola sesuai standar, yang terancam bukan hanya kelestarian lingkungan semata, melainkan juga hifz an-nafs itu sendiri, sebab pencemaran lingkungan fasilitas kesehatan berpotensi menimbulkan risiko infeksi dan gangguan kesehatan bagi tenaga medis, pasien, maupun masyarakat sekitar.

        Dengan demikian, pembacaan amanah kekhalifahan melalui kerangka maqashid syariah menegaskan bahwa menjaga kehidupan manusia (hifz an-nafs) dan menjaga kelestarian lingkungan (hifz al-bi’ah) bukanlah dua agenda yang terpisah, melainkan satu kesatuan tujuan syariat yang saling menguatkan. Implikasinya bagi mahasiswa dan tenaga kesehatan adalah bahwa setiap tindakan teknis di lapangan, mulai dari standar operasional keselamatan pasien hingga pengelolaan limbah medis, semestinya dipandang bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap regulasi seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, melainkan sebagai wujud nyata penunaian dua maqashid sekaligus, yaitu menjaga jiwa dan menjaga lingkungan, sebagai konsekuensi utuh dari kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi.

        PENUTUP

          Kekhalifahan manusia di muka bumi adalah anugerah sekaligus ujian. Ia membawa konsekuensi berupa amanah besar untuk menjaga kehidupan dalam seluruh aspeknya, mulai dari keselamatan sesama manusia, kelestarian alam, hingga keseimbangan ekosistem. Kesadaran akan amanah ini seharusnya menjadi landasan bagi setiap individu dalam bersikap dan bertindak, sehingga kehidupan di dunia dapat berjalan dengan harmonis, adil, dan penuh keberkahan. Dengan memahami dan menghayati makna kekhalifahan secara utuh, manusia diharapkan mampu menjalankan perannya bukan sebagai penguasa yang sewenang-wenang, melainkan sebagai penjaga amanah yang senantiasa berusaha memberi manfaat bagi kehidupan, alam, dan seluruh makhluk ciptaan Allah.

          Pemahaman mengenai khalifah dan amanah perlu diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Melalui pendidikan, nilai-nilai keimanan, tanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan, dan penghargaan terhadap sesama makhluk hidup dapat ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya merupakan kewajiban sosial, tetapi juga menjadi bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan tindakan nyata dari setiap individu untuk menjalankan amanah sebagai khalifah dengan tidak melakukan perusakan dan eksploitasi alam secara berlebihan. Dengan menjalankan tanggung jawab tersebut secara konsisten, manusia dapat turut mewujudkan kehidupan yang seimbang, harmonis, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

          Bagi penulis sebagai mahasiswa kesehatan, pemahaman ini menjadi pengingat bahwa profesi kesehatan, khususnya di bidang kebidanan dan gizi, merupakan ladang nyata untuk menjalankan amanah kekhalifahan tersebut, yaitu menjaga keselamatan jiwa manusia sejak dalam kandungan hingga sepanjang hayat, sekaligus menjaga lingkungan tempat kehidupan itu tumbuh dan berkembang.

          DAFTAR PUSTAKA

            Athiyah, C. N. U. (2017). Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis. Jurnal Bimas Islam, 10(2), 321–354. https://doi.org/10.37302/JBI.V10I2.26

            Hanief, F. (2025). Ekologi Spiritual Dalam Al-Qur’an: Analisis Tematik Atas Konsep Khalifah Dan Amanah Terhadap Lingkungan Hidup. INTERDISCIPLINARY EXPLORATIONS IN RESEARCH JEOURNAL, 3, 1029–2039. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1476

            Marpaung, R. R. (2023). Peran manusia sebagai khalifah di muka bumi dari perspektif ekologis dalam ajaran agama Islam. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 1, 226–234. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/index

            Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI. (2019). Pengolahan Limbah Medis Fasyankes Menjadi Perhatian Khusus. https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/110514-pengolahan-limbah-medis-fasyankes-menjadi-perhatian-khusus

            Putra, F., Amalia, S., & Salim, M. A. (2026). Perlindungan Jiwa (Hifz al-Nafs) dalam

            Perspektif Aswaja dan Implikasinya terhadap Pelayanan Kesehatan. Health & Medical Sciences, 3(2), 13. https://doi.org/10.47134/phms.v3i2.571

            Roslan, M. (2024). Hifz Al-Nafs dalam Maqāṣid Syariah: Analisis Teoretikal. Al-Takamul Al-Ma’rifi, 7(1), 1–15. https://doi.org/10.53840/muwafaqat.v6i1.121

            Saefullah, M. (2026). Fiqh al-Bi’ah: Kontribusi Pemikiran Yusuf al-Qaradawi terhadap Pelestarian Lingkungan. Ma’had Aly Journal of Islamic Studies, 5(1), 45–60. https://doi.org/10.63398/y10es248

            Kontributor: Syafna Fahira Ramadhani

            Editor: M. Jamaluddin Afghoni, M.Pd.

            Share to

            Related News

            Kompetensi Klinis dan Kedalaman Spiritua...

            by Shofwatun Nisa Sep 17 2026

            I. Pendahuluan Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan dengan tingkat tekanan kerja yan...

            Akhlak Kepada Allah Sebagai Fondasi Spir...

            by Selvi Hertati Br Simbolon Sep 17 2026

            PENDAHULUAN Kebidanan adalah salah satu profesi yang berhadapan langsung dengan peristiwa paling men...

            Cinta Allah pada Keindahan sebagai Landa...

            by Naswa Nabila Putri Sep 16 2026

            I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan tidak hanya berhubungan dengan keberhasilan tindakan klinis, teta...

            Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadap...

            by Anggun Rizqiyana Sep 15 2026

            Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan ma...

            Budaya Kerja Berbasis Nilai Ihsan dalam ...

            by Mutiara Situmorang Sep 15 2026

            I. Pendahuluan  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai te...

            Kisah Penumpang Kapal dalam Hadis Nabi s...

            by Jennysa Maulani Sep 15 2026

            I. Pendahuluan Dunia pelayanan gizi, baik di rumah sakit, puskesmas, industri katering, maupun insti...

            No comments yet.

            Please write your comment.

            Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

            *

            *

            Jurnal Dedikasi

            Jurnal Madani

            Jurnal Cendekia

            Other News

            Gelar Boleh Mentereng, Tapi Apakah Mental Kita ...

            1. PENDAHULUAN Di sebuah laboratorium kampus, jam sudah menunjukkan pukul enam sore lewat. Seorang mahasiswa buru-buru merapikan rangkaian kompo...

            03 Jun 2026

            Etos Kerja Transenden: Menghidupkan Kembali Kon...

            1. PENDAHULUAN Abad ke-21 membawa perubahan masif dalam lanskap ketenagakerjaan global, yang didorong oleh digitalisasi dan tuntutan produktivit...

            31 May 2026

            Bukan Sekadar Bertahan: Bagaimana Islam Menjawa...

            1. PENDAHULUAN Islam sebagai agama yang dipeluk oleh lebih dari 1,9 miliar umat manusia di seluruh dunia tidak dapat dilepaskan dari konteks zam...

            03 Jun 2026

            Compassion dan Rahmah: Integrasi Nilai Islam da...

            I. Pendahuluan Penyakit kardiovaskular merupakan salah satu kelompok penyakit yang memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup dan keselamatan...

            Amanah Menjaga Kehidupan sebagai Konsekuensi Ke...

            PENDAHULUAN Manusia diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan sekadar untuk hidup dan menikmati dunia, melainkan diberi peran istimewa se...

            back to top