Jessica Rahma Putri • Oct 28 2026 • 8 Dilihat

Gizi merupakan salah satu determinan utama derajat kesehatan individu maupun masyarakat, sehingga profesi ahli gizi menempati posisi strategis dalam sistem pelayanan kesehatan. Sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memberikan pelayanan gizi, ahli gizi tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis-ilmiah, tetapi juga memikul tanggung jawab moral yang besar, sebab profesinya berhubungan langsung dengan apa yang dikonsumsi tubuh manusia setiap hari. Dalam masyarakat Muslim, pertanyaan tentang kehalalan, kebaikan, dan keberkahan makanan tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang manfaat gizinya bagi tubuh. Di titik inilah pentingnya menelusuri kembali Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dua sumber utama hukum Islam, karena keduanya memuat prinsip-prinsip mendasar tentang pola makan yang halal, baik (thayyib), dan seimbang, yang apabila direnungkan secara mendalam, ternyata selaras dengan kaidah-kaidah ilmu gizi modern serta kode etik profesi ahli gizi yang berlaku saat ini. Esai ini bertujuan mengkaji bagaimana Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai sumber utama hukum Islam, dapat dijadikan landasan etik dalam merumuskan dan memperkuat etika profesi ahli gizi, khususnya dalam konteks pelayanan gizi kepada masyarakat Muslim di Indonesia.
Dalam kajian ushul fiqh, Al-Qur’an ditempatkan sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama, sedangkan Sunnah atau Hadis Nabi Muhammad ﷺ berfungsi sebagai penjelas (bayan), penguat, atau perinci ketentuan yang digariskan Al-Qur’an. Keduanya bersifat saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam merumuskan hukum maupun etika perilaku umat Islam, termasuk dalam persoalan pangan dan konsumsi. Prinsip ini menjadi penting untuk dipahami sebelum menelaah ayat dan hadis yang relevan dengan profesi gizi, karena menunjukkan bahwa etika profesi yang digali dari kedua sumber tersebut memiliki kedudukan hukum yang kokoh, bukan sekadar anjuran moral yang longgar. Salah satu ayat kunci yang relevan dengan etika profesi ahli gizi terdapat dalam Surah
Al-Baqarah ayat 168 berikut ini.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Ayat ini menetapkan dua standar sekaligus dalam urusan konsumsi, yaitu standar legal-formal berupa kehalalan (halal) dan standar kualitas berupa kebaikan atau kelayakan (thayyib). Secara semantik, halal berarti sesuatu yang terbebas dari larangan syariat, sedangkan thayyib mencakup aspek kesucian, kebersihan proses pengolahan, keamanan pangan, dan nilai gizi yang optimal bagi tubuh (Anjany, 2026). Dengan demikian, konsep halalan thayyiban dalam ayat ini secara langsung relevan dengan tugas pokok ahli gizi, yaitu memastikan bahwa asupan yang dikonsumsi masyarakat bukan hanya aman dan bergizi secara ilmiah, tetapi juga sah secara syariat bagi pengguna layanan yang beragama Islam.
Prinsip keseimbangan dan larangan berlebih-lebihan turut ditegaskan dalam Surah Al-A’raf ayat 31.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Wahai anak cucu Adam, kenakanlah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)
Larangan israf atau berlebih-lebihan dalam ayat ini sejalan dengan prinsip diet seimbang (balanced diet) yang menjadi dasar ilmu gizi modern, yaitu bahwa konsumsi pangan harus proporsional sesuai kebutuhan tubuh, tidak kurang dan tidak berlebihan, guna mencegah timbulnya masalah gizi maupun penyakit tidak menular.
Prinsip keseimbangan tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dari al-Miqdam bin Ma’dikarib.
مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ ، فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Tidak ada wadah yang diisi oleh manusia yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika ia terpaksa harus lebih dari itu, maka hendaklah sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi)
Hadis ini secara eksplisit mengajarkan prinsip porsi makan yang terukur, sebuah gagasan yang dalam ilmu gizi kontemporer dikenal sebagai kontrol porsi (portion control), salah satu strategi utama pencegahan obesitas dan penyakit metabolik. Kesesuaian antara anjuran Nabi ﷺ empat belas abad silam dengan temuan ilmu gizi modern menunjukkan bahwa Sunnah bukan sekadar warisan spiritual, melainkan juga memuat kearifan praktis yang relevan dijadikan rujukan profesional.
Ulama tafsir kontemporer, dalam kajian tafsir maqasidi, memaknai konsep halalan thayyiban tidak secara terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan yang menjadi parameter penentuan hukum pangan, mencakup aspek kesucian bahan, proses produksi, hingga kandungan gizinya, sehingga suatu produk pangan baru dapat dikatakan sepenuhnya sesuai syariat apabila memenuhi kedua unsur tersebut secara bersamaan (Zaharudin et al., 2022). Kajian ini menegaskan bahwa maqasid syariah, khususnya tujuan memelihara jiwa dan raga (hifz al-nafs), menjadi kerangka berpikir yang menaungi seluruh ketentuan tentang pangan dalam Islam, termasuk di dalamnya kepentingan gizi dan kesehatan tubuh manusia.
Dari sisi kajian ilmiah, penelitian tafsir tematik terhadap Surah Al-Baqarah ayat 168 menemukan bahwa pemenuhan kriteria halalan thayyiban secara empiris berkontribusi terhadap pencegahan penyakit akibat bakteri patogen, optimalisasi fungsi otak, keseimbangan hormonal, hingga stabilitas emosional, sementara pengabaian aspek thayyib berimplikasi pada peningkatan risiko gangguan metabolisme dan penyakit degeneratif dini (Anjany, 2026). Temuan ini selaras dengan pedoman gizi global yang menekankan pentingnya pola makan beragam dan seimbang, pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak jenuh secara berlebihan, sebagai langkah pencegahan malnutrisi dan penyakit tidak menular seperti diabetes, penyakit jantung, dan kanker (World Health Organization, 2020). Konvergensi antara prinsip Al-Qur’an dan Sunnah dengan hasil kajian gizi kontemporer memperlihatkan bahwa kedua sumber hukum Islam tersebut bukan hanya sah secara teologis, tetapi juga memiliki relevansi ilmiah yang kuat sebagai landasan praktik profesional.
Bila dianalisis lebih jauh, prinsip halal, thayyib, dan tidak berlebihan yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah pada dasarnya beririsan dengan prinsip-prinsip etika profesi kesehatan yang bersifat universal, yaitu berbuat baik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), menghormati otonomi pasien, dan keadilan dalam pelayanan. Perbedaannya, kerangka Al-Qur’an dan Sunnah memberi dimensi spiritual dan pertanggungjawaban akhirat yang memperkuat motivasi moral seorang ahli gizi Muslim untuk senantiasa jujur, cermat, dan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi gizi, karena disadari bahwa profesinya bukan semata tanggung jawab keilmuan, melainkan juga amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Implementasi nilai-nilai tersebut dalam praktik profesi ahli gizi dapat dilihat keselarasannya dengan Kode Etik Ahli Gizi Indonesia yang diterbitkan oleh Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dalam setiap praktik pelayanan gizi (PERSAGI, 2025). Secara konkret, seorang ahli gizi dapat menerapkan prinsip halalan thayyiban dan larangan israf dengan cara memastikan rekomendasi menu yang diberikan kepada klien atau pasien Muslim memenuhi standar kehalalan sekaligus kelayakan gizi, memberikan edukasi tentang bahaya makan berlebihan maupun pemborosan pangan, bersikap sensitif terhadap kebutuhan gizi khusus terkait praktik ibadah seperti puasa Ramadan, serta senantiasa mendasarkan setiap anjuran pada bukti ilmiah yang sahih tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan klien. Dengan demikian, Al-Qur’an dan Sunnah tidak berhenti sebagai teks normatif semata, melainkan menjelma menjadi kompas etis yang operasional dan aplikatif dalam praktik pelayanan gizi sehari-hari.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai dua sumber utama hukum Islam, memuat prinsip-prinsip mendasar tentang pangan yang halal, baik (thayyib), dan seimbang, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, Surah Al-A’raf ayat 31, serta hadis Nabi ﷺ tentang pengaturan porsi makan. Prinsip-prinsip tersebut, ketika ditelaah melalui kajian ulama dan hasil penelitian ilmiah kontemporer, terbukti selaras dengan kaidah ilmu gizi modern, sehingga layak dijadikan fondasi etis dan spiritual bagi profesi ahli gizi, khususnya yang melayani masyarakat Muslim. Integrasi nilai halalan thayyiban dan maqasid syariah ke dalam praktik profesional, sejalan dengan kode etik profesi yang berlaku, akan memperkuat kualitas pelayanan gizi yang tidak hanya berbasis bukti ilmiah, tetapi juga bermakna secara spiritual bagi masyarakat yang dilayani.
Anjany, S. (2026). The concept of “Halalan Thayyiban” food in the Qur’an and its relevance to physical health. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(8), 218–223.
Ibnu Majah, M. bin Y. (t.t.). Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Ath’imah, Bab al-Iqtishad fi al-Akl wa Karahati al-Syab’i.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Khallaf, A. W. (2003). Ilmu ushul fikih (terj.). Pustaka Amani.
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI). (2025). Kode etik ahli gizi dan penjelasan pelaksanaan. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia.
World Health Organization. (2020). Healthy diet (Fact sheet No. 394). https://www.who.int/publications/m/item/healthy-diet-factsheet394
Zaharudin, W. M. W., Sungit, F., Azizan, N. I., & Abd. Mutalib, S. (2022). Parameter halalan tayyiban dari perspektif maqasid al-syariah dalam produk makanan enzim. Journal of Muwafaqat, 5(2), 16–32. https://doi.org/10.53840/muwafaqat.v5i2.129
Kontributor: Jessica Rahma Putri
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...
Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...
1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...
PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...
PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...
Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

I. Pendahuluan Pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia karena berhubungan langsung dengan kebutuhan kesehatan, kese...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Berdasarkan lap...

1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa peradaban manusia ke dalam era disrupsi digital yang masif. Ruang s...

1. PENDAHULUAN Di sebuah kelas perkuliahan, seorang mahasiswa menyerahkan laporan praktikum dengan hasil yang sempurna. Grafik yang rapi, data y...

PENDAHULUAN Setiap kali seorang bidan menyambut kelahiran seorang manusia baru ke dunia, ia sesungguhnya sedang memikul dua nyawa sekaligus di t...

No comments yet.