Hilyatur Rahmah • Oct 30 2026 • 31 Dilihat

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan berbagai produk kesehatan yang semakin beragam. Masyarakat dapat menemukan obat, suplemen kesehatan, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai produk yang diklaim mampu meningkatkan kesehatan, termasuk melalui perdagangan digital. Kehadiran produk-produk tersebut memberikan manfaat dalam mendukung pemeliharaan dan peningkatan kesehatan. Namun, banyaknya produk yang beredar juga menimbulkan persoalan mengenai keamanan, manfaat, mutu, kehalalan, serta legalitasnya. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya umat Islam, membutuhkan cara berpikir yang mampu menghubungkan perkembangan produk kesehatan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Salah satu kaidah fikih yang relevan adalah al-ashlu fil asy-yā’ al-ibāhah, yaitu hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan duniawi adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan larangannya. Kaidah ini memberikan ruang bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selama tidak bertentangan dengan syariat. Akan tetapi, kaidah tersebut tidak berarti bahwa semua produk kesehatan otomatis halal, aman, dan layak digunakan. Kaidah ini justru dapat dijadikan titik awal untuk melakukan penilaian secara kritis dengan mempertimbangkan bahan, proses, manfaat, risiko, mutu, legalitas, serta ketentuan agama.
Persoalan tersebut penting bagi mahasiswa dan tenaga kesehatan karena produk kesehatan berhubungan langsung dengan keselamatan manusia. Organisasi Kesehatan Dunia menempatkan mutu, keamanan, dan efektivitas sebagai unsur penting dalam pengawasan produk kesehatan (World Health Organization [WHO], n.d.). Di Indonesia, legalitas produk juga dapat diperiksa melalui fasilitas resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Esai ini bertujuan menganalisis penerapan kaidah al-ashlu fil asy-yā’ al-ibāhah sebagai pisau analisis dalam menilai produk-produk kesehatan dengan mengintegrasikan perspektif Pendidikan Agama Islam dan ilmu kesehatan.
Kaidah al-ashlu fil asy-yā’ al-ibāhah memberikan dasar bahwa perkara-perkara duniawi pada prinsipnya berada dalam wilayah kebolehan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah ini relevan dengan perkembangan zaman karena berbagai produk dan teknologi baru terus bermunculan. Dalam konteks produk kesehatan, suatu obat, suplemen, kosmetik, alat kesehatan, atau teknologi kesehatan yang baru tidak dapat langsung dinilai haram hanya karena tidak dikenal pada masa sebelumnya. Produk tersebut perlu dikaji berdasarkan bahan, proses pembuatan, tujuan penggunaan, manfaat, risiko, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kaidah ini menunjukkan keterbukaan Islam terhadap inovasi sekaligus menuntut kehati-hatian dalam penerapannya (al-Suyuti, n.d.).
Landasan Al-Qur’an yang relevan terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata.” Ayat ini menunjukkan pentingnya konsep halal dan tayyib. Dalam konteks kesehatan, halal berkaitan dengan status yang dibenarkan menurut syariat, sedangkan tayyib dapat dipahami sebagai sesuatu yang baik, layak, dan tidak membawa bahaya. Karena itu, suatu produk kesehatan tidak cukup hanya dinilai dari status halalnya, tetapi juga dari keamanan dan kemanfaatannya.
Prinsip tersebut diperkuat oleh QS. Al-Ma’idah ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ ٨٨
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah direzekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” Kedua ayat tersebut memperlihatkan bahwa aspek halal dan kebaikan tidak seharusnya dipisahkan. Dalam menilai produk kesehatan, prinsip tersebut dapat diterjemahkan menjadi pertanyaan yang lebih luas: apakah bahan dan prosesnya sesuai syariat, apakah produk tersebut aman, apakah manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah penggunaannya dilakukan secara tepat?
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw. tentang penyerbukan pohon kurma yang diriwayatkan oleh Muslim dapat menjadi penguat bahwa persoalan teknis keduniaan dapat diserahkan kepada pengetahuan dan keahlian manusia. Prinsip ini tidak berarti bahwa seluruh persoalan kesehatan bebas dari nilai agama, tetapi menunjukkan pentingnya kompetensi ilmiah dalam menentukan persoalan teknis. Oleh sebab itu, penilaian terhadap efektivitas obat, keamanan bahan, dosis, interaksi obat, maupun proses produksi memerlukan keterlibatan tenaga kesehatan dan sumber ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan (Muslim, n.d.).
Berdasarkan prinsip tersebut, terdapat tujuh aspek yang dapat digunakan sebagai pisau analisis dalam menilai produk kesehatan. Aspek pertama adalah kehalalan bahan dan proses. Konsumen Muslim perlu memperhatikan bahan aktif, bahan tambahan, kapsul, pelarut, serta kemungkinan kontaminasi selama proses produksi. Kehalalan tidak hanya berkaitan dengan nama bahan, tetapi juga sumber dan proses penggunaannya. Pemeriksaan status halal dapat dilakukan melalui informasi sertifikasi halal yang tersedia pada lembaga resmi, sehingga konsumen tidak hanya mengandalkan klaim produsen (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH], n.d.).
Aspek kedua adalah keamanan. Produk kesehatan harus memiliki tingkat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan penggunaannya. Penilaian keamanan perlu mempertimbangkan komposisi, dosis, cara penggunaan, lama penggunaan, serta kondisi pengguna. Hal ini penting karena produk yang berasal dari bahan alami sekalipun tidak selalu bebas dari risiko. Efek samping, alergi, toksisitas, dan interaksi dengan obat lain tetap perlu diperhatikan. Dalam praktik kesehatan, prinsip kehati-hatian tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan keselamatan pasien.
Aspek ketiga adalah efektivitas atau kemanfaatan. Produk kesehatan seharusnya memiliki manfaat yang didukung oleh bukti ilmiah yang memadai. Klaim bahwa suatu produk dapat menyembuhkan penyakit tidak seharusnya diterima hanya berdasarkan iklan, testimoni, atau unggahan media sosial. Informasi ilmiah, indikasi penggunaan, dan hasil pengkajian perlu menjadi dasar agar masyarakat tidak terjebak pada klaim berlebihan. Dengan demikian, konsep kemanfaatan dalam Islam dapat berjalan searah dengan tuntutan ilmu kesehatan mengenai efektivitas.
Aspek keempat adalah mutu produk. Mutu mencakup kualitas bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, dan konsistensi produk. WHO menjelaskan bahwa praktik produksi yang baik merupakan bagian dari sistem jaminan mutu untuk memastikan produk dibuat dan dikendalikan secara konsisten sesuai standar yang ditetapkan (WHO, n.d.). Oleh karena itu, produk yang tidak jelas produsennya, komposisinya, tanggal kedaluwarsa, atau cara penyimpanannya perlu diwaspadai.
Aspek kelima adalah legalitas. Produk kesehatan yang beredar di masyarakat perlu memenuhi ketentuan regulator. Konsumen dapat menggunakan fasilitas resmi Cek BPOM untuk memeriksa informasi produk yang telah terdaftar. Legalitas merupakan salah satu indikator penting bahwa suatu produk berada dalam sistem pengawasan, meskipun legalitas tidak sama dengan sertifikasi halal. Karena itu, konsumen Muslim perlu memeriksa kedua aspek tersebut secara terpisah (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia [BPOM], n.d.).
Aspek keenam adalah pertimbangan manfaat dan mudarat. Salah satu tujuan penting syariat adalah menjaga jiwa atau hifz al-nafs. Dalam konteks kesehatan, produk yang digunakan seharusnya lebih banyak memberikan manfaat daripada mudarat. Produk dengan manfaat yang belum terbukti tetapi memiliki risiko besar perlu dihindari. Sebaliknya, pada kondisi tertentu ketika suatu produk dibutuhkan untuk menjaga keselamatan manusia, penilaian perlu mempertimbangkan tingkat kebutuhan, kondisi pasien, alternatif yang tersedia, dan pertimbangan keagamaan yang relevan. Dengan demikian, prinsip kebolehan tidak dapat dipisahkan dari prinsip pencegahan bahaya.
Aspek ketujuh adalah etika penggunaan dan kebenaran klaim. Produk kesehatan harus digunakan sesuai indikasi, dosis, petunjuk, dan kebutuhan. Produsen memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, sedangkan konsumen memiliki tanggung jawab untuk tidak menggunakan produk secara sembarangan. Tenaga kesehatan berperan dalam memberikan edukasi agar pasien mampu mengambil keputusan yang rasional dan aman.
Penerapan ketujuh aspek tersebut dapat dilihat pada contoh suplemen kesehatan yang dijual secara daring dengan klaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Berdasarkan kaidah al-ashlu fil asy-yā’ al-ibāhah, produk tersebut tidak langsung dihukumi haram hanya karena merupakan produk baru. Namun, kebolehannya perlu diuji melalui komposisi, status halal, izin edar, bukti manfaat, keamanan, mutu, serta kebenaran klaim. Apabila ditemukan bahan yang haram, kandungan berbahaya, klaim yang menyesatkan, atau produk tidak memiliki legalitas yang diperlukan, maka prinsip kebolehan tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan risiko tersebut.
Contoh lain dapat dilihat pada persoalan vaksin. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 mengenai vaksin COVID-19 produk AstraZeneca menunjukkan bahwa penilaian produk kesehatan dapat melibatkan pertimbangan kehalalan dan kondisi kebutuhan kesehatan yang mendesak (Majelis Ulama Indonesia [MUI], 2021). Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan kesehatan dalam perspektif Islam dapat membutuhkan analisis yang menyeluruh dan kontekstual, bukan sekadar penilaian berdasarkan satu aspek.
Bagi tenaga kesehatan, khususnya perawat, penerapan kaidah ini dapat diwujudkan melalui edukasi kepada pasien agar menjadi konsumen yang kritis. Perawat dapat mengingatkan pasien untuk menggunakan obat atau produk kesehatan sesuai anjuran, memeriksa legalitas produk, memperhatikan kemungkinan efek samping, serta berkonsultasi apabila terdapat keraguan. Dalam masyarakat Muslim, tenaga kesehatan juga dapat membantu pasien memperoleh informasi mengenai aspek halal apabila informasi tersebut relevan dan tersedia. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada tindakan klinis, tetapi juga pada keselamatan, edukasi, dan penghormatan terhadap nilai yang dianut pasien.
Dengan demikian, kaidah al-ashlu fil asy-yā’ al-ibāhah sebaiknya dipahami sebagai landasan awal untuk menerima inovasi, bukan sebagai alasan untuk menerima semua produk tanpa pemeriksaan. Kaidah tersebut mendorong keseimbangan antara keterbukaan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan sikap kritis terhadap manfaat serta mudarat. Dalam konteks produk kesehatan, prinsip halal, tayyib, keamanan, efektivitas, mutu, legalitas, dan etika perlu dipertimbangkan secara bersama-sama agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan kemaslahatan.
Kesimpulan
Kaidah al-ashlu fil asy-yā’ al-ibāhah memberikan prinsip bahwa hukum asal berbagai perkara duniawi adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Dalam menilai produk kesehatan, kaidah ini dapat menjadi pisau analisis untuk menyikapi perkembangan obat, suplemen, obat tradisional, kosmetik, dan berbagai produk kesehatan lainnya. Namun, kebolehan tidak berarti bahwa suatu produk otomatis halal, aman, efektif, bermutu, dan layak digunakan.
Penilaian yang komprehensif dapat dilakukan melalui tujuh aspek, yaitu kehalalan bahan dan proses, keamanan, efektivitas, mutu, legalitas, pertimbangan manfaat dan mudarat, serta etika penggunaan dan kebenaran klaim. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip halal dan tayyib dalam Islam sekaligus sejalan dengan tuntutan ilmu kesehatan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Saran
Masyarakat hendaknya tidak mudah percaya terhadap klaim produk kesehatan, terutama yang beredar melalui media sosial dan perdagangan daring. Konsumen perlu memeriksa informasi produk melalui sumber resmi seperti BPOM dan BPJPH serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila terdapat keraguan. Tenaga kesehatan juga diharapkan mampu memberikan edukasi yang mengintegrasikan aspek ilmiah, keselamatan pasien, dan nilai-nilai keislaman sehingga penggunaan produk kesehatan dapat memberikan manfaat sekaligus menghindarkan masyarakat dari mudarat.
Al-Qur’an. (n.d.). Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Baqarah [2]: 168; QS. Al-Ma’idah [5]: 88.
al-Suyuti, J. (n.d.). Al-Asybah wa al-Nazha’ir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (n.d.). Cek produk. https://cekbpom.pom.go.id/
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (n.d.). Cek produk halal. https://bpjph.halal.go.id/cari/sertifikat
Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca. https://mui.or.id/
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim.
World Health Organization. (n.d.). Good manufacturing practices for pharmaceutical products. https://www.who.int/teams/health-product-policy-and-standards/standards-and-specifications/norms-and-standards/gmp
World Health Organization. (n.d.). Prequalification of medicines by WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/prequalification-of-medicines-by-who
Kontributor: Hilyatur Rahmah
Editor: Ahmad Ali, M.Pd.
I. Pendahuluan Profesi keperawatan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki tanggung jaw...
PENDAHULUAN Keperawatan merupakan profesi yang berperan sentral dalam sistem pelayanan kesehatan kar...
Pendahuluan Masalah gizi masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia. Survei Status Gi...
I. Pendahuluan Masa nifas merupakan masa yang penting bagi seorang perempuan karena setelah melahirk...
Pendahuluan Dalam konteks asuhan keperawatan, penghormatan terhadap martabat pasien bukan sekadar pr...
PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

I. Pendahuluan Tubuh manusia merupakan anugerah Allah Swt. yang melekat pada kehidupan setiap manusia. Dalam perspektif Islam, tubuh tidak semat...

1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selama ini, ko...

PENDUHULUAN Kerusakan lingkungan hidup menjadi salah satu permasalahan global yang semakin mengkhawatirkan di era modern. Pencemaran udara, penu...

Fondasi Karakter Mahasiswa di Era Modern 1. PENDAHULUAN Di era globalisasi dan modernisasi yang terus berkembang pesat, persoalan nilai dan peri...

I. Pendahuluan Setiap kali seseorang mengalami sakit gigi, seluruh badan ikut merasa tidak nyaman. Tidur jadi susah, makan jadi tidak nikmat, ba...

No comments yet.