Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Partisipasi Aktif sebagai Wujud Nyata Kekhalifahan : Menepis Sikap Apatis terhadap Politik

    • Oct 27 2026 • 17 Dilihat

    Pendahuluan

    Manusia dalam Islam tidak hanya diposisikan sebagai makhluk individu yang memiliki kewajiban kepada Allah Swt., tetapi juga sebagai makhluk sosial yang memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan bersama. Salah satu konsep penting dalam ajaran Islam adalah manusia sebagai khalifah fil ardh, yaitu pihak yang diberi amanah untuk memelihara, mengelola, dan membangun kehidupan di muka bumi berdasarkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan (Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 30). Konsep kekhalifahan tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak seharusnya bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sosial, termasuk persoalan politik.

      Topik mengenai partisipasi aktif dalam politik penting dibahas karena kehidupan politik memiliki hubungan erat dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kebijakan pemerintah mengenai pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, lingkungan, dan pelayanan publik dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Budiardjo (2008) menjelaskan bahwa partisipasi politik merupakan keterlibatan warga negara dalam kehidupan politik, termasuk usaha untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan politik. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam politik dapat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial sebagai warga negara (Budiardjo, 2008).

      Dalam perspektif Islam, tanggung jawab terhadap kehidupan bersama juga berkaitan dengan prinsip amanah dan keadilan. Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak serta menetapkan hukum dengan adil (Al-Qur’an, QS. An-Nisa: 58). Prinsip musyawarah juga ditegaskan dalam QS. Asy-Syura ayat 38 yang menjelaskan bahwa urusan bersama diselesaikan melalui musyawarah (Al-Qur’an, QS. Asy-Syura: 38). Kedua prinsip tersebut menunjukkan bahwa kehidupan bersama membutuhkan keterlibatan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

      Penulisan esai ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara konsep kekhalifahan manusia dalam Islam dengan partisipasi aktif dalam kehidupan politik. Selain itu, tulisan ini bertujuan mengkaji landasan Al-Qur’an dan hadis mengenai tanggung jawab sosial, keadilan, musyawarah, dan kepemimpinan, serta menghubungkannya dengan pendapat para ulama dan hasil kajian ilmiah. Pada akhirnya, tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa sikap aktif, kritis, dan bertanggung jawab terhadap persoalan politik merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai kekhalifahan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

      2. Pembahasan

      Konsep Kekhalifahan dan Partisipasi Aktif dalam Politik

      Konsep kekhalifahan adalah kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30. Sebagai khalifah, manusia mendapat amanah untuk memakmurkan bumi sesuai dengan ketentuan Allah Swt. Amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas (Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 30). Tugas manusia sebagai khalifah mencakup hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.

      Sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan, menegakkan keadilan, mencegah kerusakan, dan memberikan manfaat bagi sesama. Dalam kehidupan bernegara, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap kebijakan publik dan partisipasi sosialpolitik. Putnam (2000) menjelaskan bahwa kepercayaan, jaringan sosial, dan keterlibatan masyarakat merupakan bagian dari modal sosial yang dapat memperkuat kemampuan masyarakat dalam bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan bersama (Putnam, 2000).

      Partisipasi politik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan tidak hanya melalui partai politik atau pemilu. Budiardjo (2008) menjelaskan bahwa partisipasi politik berkaitan dengan keterlibatan warga negara dalam kehidupan politik, sedangkan Surbakti (2010) memandang partisipasi politik sebagai keterlibatan warga negara dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik (Budiardjo, 2008; Surbakti, 2010). Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan hak pilih, mengikuti perkembangan kebijakan publik, menyampaikan aspirasi, aktif dalam organisasi, melakukan pengawasan terhadap pemerintah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

      Islam sangat menekankan prinsip keadilan, amanah, musyawarah, dan tanggung jawab sosial. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 58:

      إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ

      إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا

      “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

      Allah Swt. memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaknya dilakukan secara adil. Ayat tersebut memiliki relevansi dengan kehidupan politik karena kekuasaan dan jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang harus dijalankan secara adil.

      Prinsip musyawarah juga ditegaskan dalam QS. Asy-Syura ayat 38 yang menjelaskan bahwa urusan orang-orang beriman diputuskan melalui musyawarah di antara mereka (Al-Qur’an, QS. Asy-Syura: 38). Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama tidak seharusnya dilakukan secara sewenang-wenang. Musyawarah mengandung nilai partisipasi, penghargaan terhadap pendapat, dan tanggung jawab kolektif.

      Rasulullah saw. juga bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya dimiliki oleh pemimpin negara, tetapi juga oleh setiap individu sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya (Bukhari, t.t.; Muslim, t.t.).

      Rasulullah Saw. juga bersabda :

      كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

      Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

      Hadis tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya dimiliki oleh pemimpin negara, tetapi juga oleh setiap individu sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya (Bukhari, t.t.; Muslim, t.t.).

      Para ulama memandang bahwa kehidupan politik berkaitan erat dengan amanah, kemaslahatan, keadilan, dan keteraturan kehidupan masyarakat. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah membahas kepemimpinan dan pemerintahan dalam mengatur kehidupan masyarakat serta menjaga kepentingan agama dan kehidupan dunia. Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keteraturan dan kemaslahatan masyarakat (Al-Mawardi, 2000).

      Ibn Khaldun dalam The Muqaddimah membahas kehidupan sosial manusia serta pentingnya hubungan sosial dan solidaritas dalam membangun kehidupan masyarakat dan peradaban (Ibn Khaldun, 2004). Pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari hubungan dan keterlibatan dalam kehidupan bersama.

      Dalam perspektif ilmu politik, Putnam (2000) menjelaskan bahwa modal sosial berupa kepercayaan, jaringan sosial, norma, dan keterlibatan masyarakat dapat memperkuat kemampuan warga untuk bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan bersama (Putnam, 2000). Sementara itu, Budiardjo (2008) menjelaskan bahwa partisipasi politik merupakan keterlibatan warga negara dalam kehidupan politik, termasuk usaha memengaruhi proses pengambilan keputusan politik (Budiardjo, 2008).

      Surbakti (2010) juga menjelaskan bahwa partisipasi politik berkaitan dengan keterlibatan warga negara dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan masyarakat (Surbakti, 2010). Berdasarkan pemikiran tersebut, partisipasi politik dapat dipahami sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan bersama, bukan hanya sebagai aktivitas yang dilakukan oleh politisi.

      Hasil kajian ilmiah menunjukkan bahwa keterlibatan perawat dalam politik dan pembuatan kebijakan kesehatan masih belum optimal. Rasheed, Younas, dan Mehdi (2020) melakukan integrative review terhadap 22 artikel yang diterbitkan pada periode 2000–2019. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa tingkat keterlibatan perawat dalam politik dan pembuatan kebijakan masih belum memadai dan perawat lebih banyak berperan sebagai pelaksana kebijakan daripada sebagai pengembang kebijakan (Rasheed et al., 2020).

      Rasheed et al. (2020) juga menemukan bahwa hambatan keterlibatan perawat dalam politik dan kebijakan antara lain dinamika kekuasaan antarprofesi, marginalisasi perawat dalam proses pembuatan kebijakan, serta berbagai hambatan yang berkaitan dengan profesi keperawatan. Penelitian tersebut menunjukkan perlunya mempersiapkan perawat agar mampu berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan, bukan hanya melaksanakan kebijakan yang telah dibuat (Rasheed et al., 2020).

      Han dan Kim (2024) melalui systematic review and qualitative meta-synthesis terhadap 18 penelitian mengidentifikasi beberapa hambatan partisipasi politik perawat, yaitu kurangnya minat dan kompetensi politik, keterbatasan pendidikan politik dalam keperawatan, budaya organisasi yang membatasi, serta lemahnya aktivitas politik organisasi profesi. Sebaliknya, kesadaran terhadap tanggung jawab sosial, peningkatan kompetensi politik, dukungan organisasi, pendidikan politik keperawatan, dan kesempatan untuk terlibat dalam proses kebijakan menjadi faktor yang dapat meningkatkan partisipasi perawat (Han & Kim, 2024).

      Kedua penelitian tersebut menunjukkan bahwa partisipasi politik dalam profesi keperawatan tidak harus dimaknai sebagai keterlibatan dalam politik praktis. Partisipasi dapat dilakukan melalui advokasi pasien, keterlibatan dalam organisasi profesi, penelitian, pendidikan kesehatan, penyampaian aspirasi profesi, serta keterlibatan dalam proses kebijakan kesehatan. Dengan demikian, keterlibatan perawat dalam kebijakan publik dapat menjadi bagian dari tanggung jawab profesional untuk memperjuangkan pelayanan kesehatan yang aman, adil, dan berkualitas (Rasheed et al., 2020; Han & Kim, 2024).

      Menurut penulis sikap apatis terhadap politik tidak sesuai dengan semangat kekhalifahan karena manusia memiliki tanggung jawab terhadap kondisi masyarakat. Partisipasi politik sebaiknya dilakukan secara kritis, etis, dan bertanggung jawab dengan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang bermanfaat serta menyampaikan kritik secara objektif dan konstruktif. Prinsip amanah dan keadilan dalam QS. An-Nisa ayat 58 menjadi dasar bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam kehidupan publik (Al-Qur’an, QS. An-Nisa: 58).

      Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokratis. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menimbulkan kebencian atau memutus hubungan sosial. Dalam memilih pemimpin, masyarakat perlu mempertimbangkan integritas, kompetensi, keadilan, dan kepedulian terhadap kepentingan rakyat (Budiardjo, 2008; Surbakti, 2010).

      Partisipasi politik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab di era digital. Masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar partisipasi politik tidak justru menimbulkan konflik atau kerugian bagi orang lain. Prinsip tersebut sejalan dengan ajaran tabayyun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk memeriksa informasi sebelum mengambil tindakan (Al-Qur’an, QS. Al-Hujurat: 6).

      Dalam profesi keperawatan, partisipasi politik memiliki hubungan yang erat dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan karena kebijakan yang dibuat pemerintah dapat memengaruhi kondisi dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Kebijakan mengenai akses pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, distribusi tenaga kesehatan, keselamatan pasien, standar pelayanan, serta perlindungan tenaga kesehatan dapat berdampak langsung terhadap pekerjaan perawat. Oleh karena itu, perawat tidak cukup hany memahami dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, tetapi juga perlu memiliki kesadaran untuk menyuarakan kepentingan pasien, masyarakat, dan profesinya dalam proses kebijakan kesehatan (Rasheed et al., 2020).

      Hubungan tersebut dapat dilihat dari posisi perawat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien dan masyarakat. Dalam praktik sehari-hari, perawat dapat menemukan berbagai permasalahan yang belum tentu terlihat oleh pembuat kebijakan, seperti keterbatasan akses pelayanan, kekurangan tenaga kesehatan, masalah keselamatan pasien, rendahnya pengetahuan kesehatan masyarakat, atau hambatan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Pengalaman tersebut dapat menjadi dasar bagi perawat untuk melakukan advokasi dan menyampaikan aspirasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan. Dengan demikian, pengalaman klinis perawat tidak hanya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pasien secara individual, tetapi juga dapat menjadi sumber informasi untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan (Rasheed et al., 2020)

      Partisipasi politik perawat dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan profesional. Perawat dapat aktif dalam organisasi profesi, mengikuti forum atau diskusi mengenai kebijakan kesehatan, menyampaikan aspirasi terkait kepentingan profesi, melakukan penelitian mengenai masalah kesehatan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan bukti ilmiah. Keterlibatan tersebut merupakan bentuk partisipasi politik karena perawat ikut berusaha memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat. Rasheed et al. (2020) menunjukkan bahwa perawat lebih banyak berperan sebagai pelaksana kebijakan daripada sebagai pengembang kebijakan. Oleh sebab itu, keterlibatan perawat dalam proses kebijakan perlu diperkuat agar pengetahuan dan pengalaman perawat dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan (Rasheed et al., 2020).

      Dalam konteks pelayanan kepada pasien, partisipasi politik juga dapat diwujudkan melalui advokasi. Ketika terdapat kondisi pelayanan yang berpotensi merugikan pasien atau kelompok masyarakat tertentu, perawat dapat menyampaikan kebutuhan dan kepentingan pasien melalui jalur profesional yang sesuai. Misalnya, apabila terdapat kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan, perawat dapat mendokumentasikan permasalahan tersebut, memberikan edukasi, bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya, dan menyampaikan temuan kepada organisasi atau lembaga yang berwenang. Dengan demikian, advokasi pasien tidak hanya menjadi tindakan keperawatan pada tingkat individu, tetapi dapat berkembang menjadi upaya mendorong perbaikan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas.

      Partisipasi politik juga berkaitan dengan pengembangan kompetensi mahasiswa keperawatan. Han dan Kim (2024) menemukan bahwa kurangnya pengetahuan dan kompetensi politik menjadi salah satu hambatan keterlibatan perawat dalam politik dan intervensi kebijakan. Sebaliknya, pendidikan politik, peningkatan kompetensi, dukungan organisasi, dan kesempatan untuk terlibat dalam proses kebijakan dapat menjadi faktor yang mendukung partisipasi perawat (Han & Kim, 2024).

      Oleh karena itu, mahasiswa keperawatan perlu memahami bahwa mempelajari kebijakan kesehatan merupakan bagian yang mendukung kesiapan mereka sebagai calon tenaga kesehatan profesional. Implementasinya dapat dilakukan melalui kegiatan organisasi, pengabdian kepada masyarakat, penelitian, diskusi mengenai permasalahan kesehatan, serta mengikuti perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Mahasiswa juga perlu belajar menyampaikan pendapat berdasarkan data dan bukti ilmiah, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

      Dengan demikian, partisipasi politik dalam profesi keperawatan tidak harus diwujudkan melalui keterlibatan dalam politik praktis atau keanggotaan partai politik. Partisipasi politik dapat dilakukan melalui tindakan profesional yang bertujuan memengaruhi dan memperbaiki kebijakan kesehatan, seperti advokasi pasien, keterlibatan dalam organisasi profesi, penelitian, penyampaian aspirasi, edukasi kesehatan, dan pemberian masukan kepada pengambil kebijakan (Rasheed et al., 2020; Han & Kim, 2024).

      Melalui peran tersebut, perawat dapat menjadi penghubung antara kebutuhan nyata pasien dan masyarakat dengan pihak yang membuat kebijakan. Dalam perspektif kekhalifahan, keterlibatan tersebut merupakan bentuk amanah karena ilmu dan kompetensi keperawatan digunakan tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Seorang perawat dapat menjalankan peran sebagai pemberi pelayanan sekaligus sebagai advokat kesehatan yang peduli terhadap kebijakan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, partisipasi politik menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan profesional perawat untuk turut menciptakan pelayanan kesehatan yang adil, aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

      Penutup

      Kesimpulan

      Partisipasi politik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Islam mengajarkan nilai amanah, keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan dalam kehidupan bersama (AlQur’an, QS. Al-Baqarah: 30; QS. An-Nisa: 58; QS. Asy-Syura: 38). Sikap apatis terhadap persoalan politik kurang sesuai dengan tanggung jawab tersebut karena keputusan politik dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.

      Dalam bidang keperawatan, partisipasi politik dapat diwujudkan melalui advokasi pasien, keterlibatan dalam organisasi profesi, penelitian, edukasi kesehatan, penyampaian aspirasi, serta keterlibatan dalam proses dan evaluasi kebijakan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan perawat dalam politik dan pembuatan kebijakan masih perlu diperkuat, terutama melalui peningkatan kompetensi politik, pendidikan, dukungan organisasi, dan kesempatan untuk terlibat dalam proses kebijakan (Rasheed et al., 2020; Han & Kim, 2024).

      Dengan demikian, partisipasi politik bagi perawat tidak harus berupa keterlibatan dalam politik praktis, tetapi dapat diwujudkan melalui penggunaan ilmu dan kompetensi keperawatan untuk memperjuangkan pelayanan kesehatan yang adil, aman, dan berkualitas. Partisipasi tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pengamalan nilai kekhalifahan karena perawat menggunakan pengetahuan dan profesinya untuk memberikan manfaat bagi pasien dan masyarakat.

      Pesan

      Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu meningkatkan literasi politik dan literasi digital agar mampu berpartisipasi secara cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Lembaga pendidikan juga perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk memahami hubungan antara ilmu pengetahuan, kebijakan publik, etika, dan kehidupan bermasyarakat. Dalam bidang keperawatan, mahasiswa dan tenaga kesehatan hendaknya menggunakan kompetensi keilmuannya untuk memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan kesehatan masyarakat. Dengan cara tersebut, partisipasi politik dapat menjadi sarana untuk mewujudkan nilai kekhalifahan dan kemaslahatan bersama.

      Daftar Pustaka

      Al-Mawardi. (2000). Al-Ahkam al-Sultaniyyah: The laws of Islamic governance. Ta-Ha Publishers.

      Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.

      Bukhari, M. I. (n.d.). Shahih al-Bukhari.

      Han, N. K., & Kim, G. S. (2024). The barriers and facilitators influencing nurses’ political participation or healthcare policy intervention: A systematic review and qualitative meta-synthesis. Journal of Nursing Management, 2024, Article 2606855. https://doi.org/10.1155/2024/2606855

      Ibn Khaldun. (2004). The Muqaddimah: An introduction to history. Princeton University Press.

      Muslim, I. H. (n.d.). Shahih Muslim.

      Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon & Schuster.

      Rasheed, S. P., Younas, A., & Mehdi, F. (2020). Challenges, extent of involvement, and the impact of nurses’ involvement in politics and policy making in last two decades: An integrative review. Journal of Nursing Scholarship, 52(4), 446–455. https://doi.org/10.1111/jnu.12567

      Surbakti, R. (2010). Memahami ilmu politik. Grasindo.

      Kontributor: Fauzia

      Editor: Dani Habibi, M.Ag.

      Share to

      Related News

      Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

      by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

      PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

      Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

      by Ayla Azzura • Nov 02 2026

      Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

      Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

      by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

      1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

      Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

      by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

      PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

      Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

      by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

      PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

      Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

      by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

      Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

      No comments yet.

      Please write your comment.

      Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

      *

      *

      Jurnal Dedikasi

      Jurnal Madani

      Jurnal Cendekia

      Other News

      Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama dal...

      1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keberagaman yang sangat tinggi. Keberagaman tersebut mencakup...

      10 Jun 2026

      Penyuluhan Anti Korupsi Berbasis Keberagaman Bu...

      1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Berdasarkan lap...

      Agama dan Hukum

      Mewujudkan Keadilan dan Etika Digital dalam Kehidupan Bermasyarakat 1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia be...

      03 Jun 2026

      Mengemas Penyuluhan Anti Korupsi Agar Tidak Men...

      1. PENDAHULUAN Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi Indonesia hingga saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan untu...

      Transplantasi Organ dalam Islam : Antara Kesuci...

      PENDAHULUAN Kesehatan merupakan salah satu nikmat paling mendasar yang Allah Swt. anugerahkan kepada manusia, dan Islam menempatkan penjagaan ji...

      05 Sep 2026
      back to top