Breaking News
Categories
  • Akademik
  • Berita
  • Esai Ilmiah
  • Esai Umum
  • Feature
  • Jurnalistik
  • Kajian Ilmiah
  • Kajian Islam
  • Keislaman
  • Keislaman Populer
  • Literasi & Budaya
  • Opini Ilmiah
  • Opini Umum
  • Populer
  • Refleksi Islam
  • Refleksi Umum
  • Resensi Buku
  • Resensi Film
  • Sastra
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Politik Uang dalam Perspektif Hadis : Ancaman Terhadap Kualitas Demokrasi

    • Sep 13 2026 • 63 Dilihat

    PENDAHULUAN

    Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dalam konteks Indonesia, kedaulatan rakyat diwujudkan salah satunya melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu tidak hanya menjadi sarana pergantian kekuasaan, tetapi juga instrumen bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin dan wakil yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingan publik. Oleh karena itu, kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas proses pemilu. Salah satu persoalan yang terus mengancam integritas proses tersebut adalah politik uang.

    Politik uang pada dasarnya merupakan praktik pemberian uang, barang, atau keuntungan material tertentu kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan politik mereka. Praktik tersebut dapat berlangsung secara langsung melalui pemberian uang kepada individu maupun secara tidak langsung melalui jaringan patronase, pemberian barang, bantuan kelompok, atau bentuk keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan dukungan elektoral. Penelitian mengenai politik uang di Indonesia menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dapat terhubung dengan jaringan patron-klien dan struktur sosial di tingkat masyarakat (Sanopaka, 2019). Penelitian lainnya juga menunjukkan bahwa politik uang dapat menjadi instrumen kandidat untuk memperoleh dukungan elektoral, bahkan menggeser politik berbasis program dan gagasan (Mahsun, 2019).

    Politik uang menjadi persoalan penting karena demokrasi seharusnya memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menentukan pilihan secara bebas dan rasional. Ketika pilihan politik ditukar dengan materi, suara rakyat berpotensi berubah menjadi komoditas. Akibatnya, kompetisi politik tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kualitas gagasan, integritas, dan kapasitas calon, tetapi juga pada kemampuan menyediakan sumber daya material. Dalam jangka panjang, keadaan tersebut dapat menghasilkan pemimpin yang memperoleh kekuasaan melalui transaksi, sehingga berpotensi memunculkan praktik politik yang transaksional pula.

    Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan keadilan, amanah, dan larangan memperoleh sesuatu melalui cara yang batil. Prinsip-prinsip tersebut memiliki relevansi kuat dengan fenomena politik uang. Oleh sebab itu, politik uang tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum positif dan teori demokrasi, tetapi juga perlu dikaji berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an dan hadis. Esai ini bertujuan menganalisis politik uang dalam perspektif hadis serta menjelaskan bagaimana praktik tersebut menjadi ancaman terhadap kualitas demokrasi dan bagaimana nilai-nilai Islam dapat diimplementasikan dalam kehidupan profesional dan sosial.

    PEMBAHASAN

    Dalam kajian politik, politik uang berkaitan erat dengan konsep vote buying, patronase, dan klientelisme. Vote buying merujuk pada pemberian keuntungan material sebagai imbalan atas dukungan politik. Sementara itu, klientelisme menggambarkan hubungan pertukaran antara pihak yang memiliki sumber daya dengan masyarakat yang memberikan dukungan sebagai imbalannya. Dengan demikian, politik uang bukan hanya persoalan pemberian sejumlah uang menjelang pemungutan suara, tetapi dapat menjadi bagian dari hubungan politik yang lebih luas.

    Djani dan Vermonte (2023) menunjukkan bahwa praktik vote buying di Indonesia mempunyai berbagai motif dan pola serta dapat berkaitan dengan strategi kandidat untuk memenangkan kompetisi elektoral. Hal ini menunjukkan bahwa politik uang merupakan fenomena yang kompleks. Pemilih tidak selalu menerima uang semata-mata karena tidak memahami demokrasi, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kebutuhan ekonomi, kebiasaan sosial, relasi patron-klien, serta anggapan bahwa pemberian tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam pemilu. Penelitian terbaru mengenai politik uang di Kota Batu juga menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat berlangsung melalui jaringan keluarga, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan jaringan sosial lainnya. Dengan kata lain, politik uang telah berkelindan dengan struktur sosial masyarakat dan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi (Romadhan, 2025).

    Dari perspektif Al-Qur’an, salah satu ayat yang relevan adalah Surah Al-Baqarah ayat 188:

    ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู… ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู… ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ูˆูŽุชูุฏู’ู„ููˆุง ุจูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญููƒูŽู‘ุงู…ู ู„ูุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ููŽุฑููŠู‚ู‹ุง ู…ูู‘ู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุจูุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ูˆูŽุฃูŽู†ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

    Artinya: โ€œDan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.โ€ (Q.S. Al-Baqarah [2]: 188).

    Ayat tersebut secara eksplisit mengingatkan manusia agar tidak memperoleh harta melalui cara yang batil dan melarang penggunaan harta untuk memengaruhi pihak yang memiliki kewenangan. Meskipun konteks langsung ayat berkaitan dengan pengambilan harta dan penyalahgunaan kekuasaan hukum, prinsip moral yang terkandung di dalamnya dapat diperluas pada praktik politik uang. Uang tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memengaruhi keputusan yang seharusnya diberikan secara adil dan bebas. Dalam pemilu, suara rakyat merupakan bagian dari kedaulatan yang tidak sepatutnya diperjualbelikan.

    Landasan yang lebih spesifik mengenai suap ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Amr:

    ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุงุดููŠูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฑู’ุชูŽุดููŠูŽ

    Artinya: โ€œRasulullah saw. melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.โ€ (HR. Abu Dawud, No. 3580).

    Hadis tersebut dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abi Dawud. Hadis yang sama juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan penilaian hasan sahih.

    Kata ar-rฤsyฤซ menunjuk kepada pihak yang memberikan suap, sedangkan al-murtasyฤซ menunjuk kepada pihak yang menerima suap. Larangan Nabi Muhammad saw. tidak hanya diarahkan kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi. Hal tersebut penting dalam memahami politik uang karena praktik tersebut melibatkan hubungan timbal balik antara pihak yang memberikan materi dan pihak yang menerima atau menyepakatinya. Dalam konteks pemilu, kandidat atau tim kampanye yang memberikan uang untuk memperoleh dukungan dan pemilih yang menerima pemberian tersebut sama-sama terlibat dalam transaksi yang merusak prinsip keadilan.

    Hadis tersebut juga mengandung pesan bahwa persoalan suap bukan sekadar persoalan jumlah uang atau besar kecilnya keuntungan. Masalah utamanya adalah adanya usaha memengaruhi keputusan melalui pemberian material. Dalam politik uang, suara yang seharusnya diberikan berdasarkan pertimbangan rasional, moral, dan kepentingan masyarakat berubah menjadi objek transaksi. Dengan demikian, politik uang dapat dipahami sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai amanah karena hak memilih digunakan bukan berdasarkan pertimbangan kepentingan umum, melainkan karena imbalan tertentu.

    Dari perspektif demokrasi, politik uang memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran pada saat pemilu. Politik uang dapat merusak kesetaraan dalam kompetisi politik. Kandidat yang mempunyai sumber daya finansial besar memperoleh keuntungan dibandingkan kandidat yang mengandalkan gagasan, rekam jejak, atau program. Penelitian Ramadhan (2026) menunjukkan bahwa politik uang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih secara tidak rasional dan menciptakan ketimpangan dalam kompetisi politik. Dengan demikian, politik uang dapat menurunkan kualitas demokrasi karena prinsip kesetaraan politik menjadi terganggu.

    Selain itu, politik uang dapat mendorong lahirnya hubungan politik yang bersifat transaksional. Kandidat yang mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan pemilu dapat memiliki kecenderungan untuk mengembalikan biaya politik tersebut setelah memperoleh kekuasaan. Kondisi ini berpotensi mendorong korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, politik uang dapat menjadi pintu masuk bagi persoalan tata kelola pemerintahan yang lebih besar.

    Permasalahan lain adalah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya keberanian masyarakat untuk melaporkan politik uang. Kania (2022) menemukan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan sehingga belum sepenuhnya efektif. Penelitian mengenai kesadaran masyarakat juga menunjukkan adanya paradoks: masyarakat dapat mengetahui adanya politik uang, tetapi tidak selalu bersedia melaporkannya (Imawan & Ramadhan, 2023). Situasi ini menunjukkan bahwa pemberantasan politik uang tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Dibutuhkan perubahan budaya politik dan kesadaran moral masyarakat.

    Dalam konteks tersebut, hadis tentang larangan suap dapat menjadi dasar etis untuk membangun budaya demokrasi yang lebih sehat. Pendidikan politik perlu tidak hanya menjelaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menjelaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Masyarakat perlu memahami bahwa menerima uang dalam pemilu bukan sekadar memperoleh keuntungan sesaat, tetapi dapat berkontribusi terhadap lahirnya pemerintahan yang tidak berkualitas.

    Implementasi nilai tersebut juga penting dalam praktik profesi sesuai bidang keilmuan. Bagi mahasiswa atau profesional di bidang pendidikan, misalnya, nilai antisuap dapat diterapkan melalui pendidikan karakter, literasi politik, dan pembentukan sikap kritis peserta didik. Bagi mereka yang bekerja dalam bidang hukum, politik, pemerintahan, atau administrasi publik, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui integritas, transparansi, pengawasan, dan penolakan terhadap segala bentuk transaksi yang dapat memengaruhi keputusan secara tidak adil. Sementara bagi masyarakat umum, implementasinya dapat dilakukan dengan menolak politik uang, memilih berdasarkan kapasitas dan rekam jejak calon, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

    Dengan demikian, ajaran hadis mengenai larangan suap mempunyai relevansi yang kuat dalam membangun demokrasi yang berintegritas. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan prinsip moral dalam mengelola kehidupan sosial dan kekuasaan. Kekuasaan merupakan amanah, sehingga proses memperoleh kekuasaan juga harus dilakukan dengan cara yang benar. Politik uang bertentangan dengan prinsip tersebut karena menjadikan kekuasaan sebagai objek transaksi dan berpotensi menghilangkan orientasi pelayanan terhadap masyarakat.

    PENUTUP

    Politik uang merupakan salah satu ancaman serius terhadap kualitas demokrasi karena mengubah proses politik dari kompetisi gagasan dan program menjadi transaksi material. Praktik tersebut dapat merusak kebebasan pemilih, menciptakan ketimpangan kompetisi, memperkuat hubungan patron-klien, dan berpotensi melahirkan pemerintahan yang transaksional. Penelitian ilmiah mengenai pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa politik uang bukan fenomena sederhana, melainkan telah terhubung dengan faktor ekonomi, jaringan sosial, patronase, budaya politik, dan kelemahan penegakan hukum.

    Dalam perspektif Islam, praktik politik uang dapat dikaitkan dengan larangan memperoleh sesuatu melalui jalan batil sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 188. Lebih khusus lagi, hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud menyatakan bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa transaksi yang bertujuan memengaruhi keputusan secara tidak semestinya merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan amanah.

    Oleh karena itu, pemberantasan politik uang harus dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum yang konsisten, transparansi pembiayaan politik, penguatan pengawasan pemilu, serta pendidikan politik dan moral kepada masyarakat. Nilai-nilai hadis tentang kejujuran, amanah, dan larangan suap perlu diterjemahkan ke dalam perilaku nyata dalam kehidupan sosial dan profesional. Demokrasi yang berkualitas bukan hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh integritas proses yang memungkinkan rakyat memilih tanpa tekanan dan transaksi. Dengan menolak politik uang, masyarakat tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga menjalankan nilai keagamaan yang menempatkan keadilan dan amanah sebagai dasar kehidupan bersama.

    DAFTAR PUSTAKA

    Alfaz, P., & Suswanta. (2021). Bentuk dan jaringan patron-klien politik uang pada Pemilu Legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan, 2(3), 170โ€“183. https://doi.org/10.18196/jpk.v2i3.12793

    Djani, L., & Vermonte, P. J. (2014). Election in Indonesia: The problem of vote-buying practices. The Indonesian Quarterly, 42(1), 5โ€“16. https://journals.csis.or.id/index.php/iq/article/view/1895

    Imawan, R. P., & Ramadhan, D. (2021). Melampaui politik uang: Studi kasus peningkatan partisipasi politik dalam Pilwako Medan tahun 2020. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 137โ€“153. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.261

    Kania, D. (2023). Problematika penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Keadilan Pemilu, 4(1), 55โ€“66. https://doi.org/10.55108/jkp.v4i1.418

    Mahsun, M. (2020). Demokrasi patronase dan praktik politik uang: Pengalaman Pemilu Legislatif 2014 di Kota Pelembang, Sumatera Selatan. JPW (Jurnal Politik Walisongo, 2(1), 13โ€“26. https://doi.org/10.21580/jpw.v2i1.1996

    Ramadhan, J. A. (2026). The practice of money politics in general elections from the perspective of Pancasila democracy principles. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism, 5(1), 662โ€“691. https://doi.org/10.15294/ijpgc.v5i1.48035

    Kontributor:ย Rikhana Syiva Auliya

    Editor:ย Ahmad Ali, M.Pd.

    Share to

    Related News

    Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis ...

    by Keyla Calli Genia • Nov 02 2026

    PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. HAM ...

    Narrative Medicine dan Integritas Seni d...

    by Ayla Azzura • Nov 02 2026

    Pendahuluan Perkembangan dunia kesehatan dewasa ini yang didominasi oleh teknologi medis yang semaki...

    Transformasi Digital Pelayanan Gizi dala...

    by Fathahila Nailhan • Nov 02 2026

    1. Pendahuluan Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang ke...

    Konsep Ulul Albab sebagai Profil Ideal P...

    by Moses Beladio Sihombing • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberik...

    Tiga Tingkatan Nafsu dalam Perspektif Ib...

    by Aliya Rahadatul Aisyi • Nov 01 2026

    PENDAHULUAN Profesi keperawatan merupakan pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sekaligus kematan...

    Politik Sebagai Sarana Mewujudkan Kemasl...

    by Tata Rina Sigita • Oct 31 2026

    Pendahuluan Politik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui po...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Jurnal Dedikasi

    Jurnal Madani

    Jurnal Cendekia

    Other News

    Desain Materi Penyuluhan Anti Korupsi yang Mena...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia sejak lama dan hingga kini belum sepenuh...

    25 Apr 2026

    Fitrah sebagai Dasar Perilaku Hidup Sehat : Ref...

    I. Pendahuluan Perilaku hidup sehat selalu menjadi tujuan utama dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Namun, penerapan pola hidu...

    Gambaran Kondisi Indonesia Jika Tanpa Korupsi: ...

    1. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu masalah struktural paling mendasar yang dihadapi Indonesia sejak era kolonial hingga era reformasi. ...

    26 Apr 2026

    Benteng Akhlak Ahli Gizi dalam Menghadapi Tanta...

    Pendahuluan Di era modern, profesi kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Peran tenaga kesehatan tidak hanya te...

    15 Sep 2026

    Potensi Indonesia Menjadi Negara Bersih dari Ko...

    1. PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia telah berevolusi menjadi tantangan sistemik yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mendisto...

    back to top